MA membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati.

Presiden memberikan grasi gembong narkoba.
MK membubarkan BPMigas.

Bupati mengangkat bekas terpidana korupsi menjadi pejabat.

Rakyat masih memilih Caleg/CaKepDaerah terpidana korupsi/ atau keluarga
dekat mantan pejabat korup.

Tapi kita musti bangga akan proses demokrasi yang gila ini.
Mungkin perlu 20th lagi, menjadi Demokrasi yang masuk akal.
Dan itu anak-cucu kita yang mengalami.

tetap melihat kedepan, jangan kembali ke UUD'45.

Kirim email ke