MA membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati. Presiden memberikan grasi gembong narkoba. MK membubarkan BPMigas.
Bupati mengangkat bekas terpidana korupsi menjadi pejabat. Rakyat masih memilih Caleg/CaKepDaerah terpidana korupsi/ atau keluarga dekat mantan pejabat korup. Tapi kita musti bangga akan proses demokrasi yang gila ini. Mungkin perlu 20th lagi, menjadi Demokrasi yang masuk akal. Dan itu anak-cucu kita yang mengalami. tetap melihat kedepan, jangan kembali ke UUD'45.

