Mas avi,

situ kerja di KKS kan, baca lah kontrak PSC nya, jadi tidak ngelamun yang 
enggak-enggak atau ikut lah rapat WP&B nya supaya ngerti prosesnya, jadi berani 
protes kalo memang bener

JAP

 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Thu, 15 Nov 2012 10:29:44 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK

Dear all

Saya mendengar katanya proses WP&B di BPMigas complicated dan menyita waktu 
tapi para KPS yg mau komplain ngga berani, misalnya untuk POD, seismic 
aquisition dan masalah CR.

Saya sering melamun kenapa ga di pakai bagi produksi aja, shg tetek bengek 
pekerjaan admin tidak perlu di lakukan. Dg tidak adanya CR (sunk cost) maka 
Kontraktor tidak perlu lapor untuk melakukan kegiatan, tapi begitu berproduksi 
maka langsung ambil bagian pemerintah "in kind" kalau perlu. Tentunya audit 
report akan menentukan brp besaran pajak yg harus di bayar para Kontraktor. Dg 
demikian badan baru setara BPMigas bisa fokus kepada pekerjaan asset 
menagement, yg tentunya lebih teknikal dg weight ADMIN Job yg akan jauh 
berkurang. Masa lalu BPmigas hanya banyak melakukan pekerjaan Admin saja.

Salam
Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: o - musakti <[email protected]>
Date: Thu, 15 Nov 2012 01:49:01 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK
Saya overload informasi nih...
Niatnya ingin step back and see the forest, not the tree.

Adakah yang bisa mensimplify (baca amar putusan MK malah gak mudeng) sebenarnya 
yg dianggap melanggar konstitusi, oleh sebagian teman disebut 
a-nasionalis...meskipun keliatannya gak identik banget, oleh MK itu bagian 
apanya dari BPMigas. 

Dalam bahasa yang sederhana ya, jangan pakai legal jargon apalagi pasal dan 
ayat UU ini itu....

Kirim email ke