Mas avi, situ kerja di KKS kan, baca lah kontrak PSC nya, jadi tidak ngelamun yang enggak-enggak atau ikut lah rapat WP&B nya supaya ngerti prosesnya, jadi berani protes kalo memang bener
JAP Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Date: Thu, 15 Nov 2012 10:29:44 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Dear all Saya mendengar katanya proses WP&B di BPMigas complicated dan menyita waktu tapi para KPS yg mau komplain ngga berani, misalnya untuk POD, seismic aquisition dan masalah CR. Saya sering melamun kenapa ga di pakai bagi produksi aja, shg tetek bengek pekerjaan admin tidak perlu di lakukan. Dg tidak adanya CR (sunk cost) maka Kontraktor tidak perlu lapor untuk melakukan kegiatan, tapi begitu berproduksi maka langsung ambil bagian pemerintah "in kind" kalau perlu. Tentunya audit report akan menentukan brp besaran pajak yg harus di bayar para Kontraktor. Dg demikian badan baru setara BPMigas bisa fokus kepada pekerjaan asset menagement, yg tentunya lebih teknikal dg weight ADMIN Job yg akan jauh berkurang. Masa lalu BPmigas hanya banyak melakukan pekerjaan Admin saja. Salam Avi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: o - musakti <[email protected]> Date: Thu, 15 Nov 2012 01:49:01 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] Tolong disimplify keputusan MK Saya overload informasi nih... Niatnya ingin step back and see the forest, not the tree. Adakah yang bisa mensimplify (baca amar putusan MK malah gak mudeng) sebenarnya yg dianggap melanggar konstitusi, oleh sebagian teman disebut a-nasionalis...meskipun keliatannya gak identik banget, oleh MK itu bagian apanya dari BPMigas. Dalam bahasa yang sederhana ya, jangan pakai legal jargon apalagi pasal dan ayat UU ini itu....

