Sekedar menambahkan saja betapa orang orang BPMigas yg saya kenal sangat
idealis dan nasionalis adalah  ketika kita bersama dengan BPmigas dan teman
kks lain termasuk rekan rekan pertamina hendak membentuk program Nasional
Capacity Building (NCB) .Program ini yg bertujuan mengakselerasi kapasitas
dan kemampuan calon pekerja migas yg baru lulus atau bekerja kurang dari 2
tahun agar memiliki kemampuan teknikal seperti pegawai berpengalaman 5
tahun atau lebih, memiliki jiwa besar, berhati bersih, logika yg lurus,
berpihak pada kebenaran dan nasionalis. Program ini bekerja sama dengan
berbagai universitas di Indonesia baik untuk program hard skill maupun
softskill. Kami semua sangat berharap bahwa program ini dapat segera
berjalan karena mengharapkan bahwa lulusannya nanti dapat memberikan warna
yg positive dan indah bagi permigasan Indonesia. Pada saat pembentukan
program itu,  kami semua merasakan semangat bersama dan menggebu untuk
memberikan bakti bagi negeri. Tapi ya apa mau dikata kalau akhirnya karena
kedunguan mk yg tidak melakukan cross opinion dan tunduk pada ormas serta
input rekan rekan yg merasa paling nasionalis, program ini tidak bisa
dijalankan krn BPMigasnya keburu dibubarkan.
On Nov 15, 2012 4:39 PM, "Awang Satyana" <awangsaty...@yahoo.com> wrote:

> BPMIGAS produk UU Migas 22/2001 yang kata orang2 pro-asing, sehingga
> BPMIGAS juga dicap pro-asing, maka dibubarkan, inkonstitusional bahasa
> hukumnya, padahal itu alasan yang dicari-cari saja oleh lembaga2, ormas2,
> orang2, termasuk para profesional yang tak ingin BPMIGAS ada.
>
> Saya 10 tahun di BPMIGAS sejak lembaga ini ada (16 Juli 2002) sampai
> dimatikan secara paksa dan "kasar" Selasa 13 Nov 2012. (kasar karena gak
> ada transisinya, membuat semua orang dan Kontraktor bingung, tak tahu bahwa
> eksesnya bisa ratusan milyar-1 trilyun rupiah sehari).
>
> Yang saya dkk lakukan di BPMIGAS justru adalah berusaha dengan cara
> seprofesional mungkin diskusi dengan kawan2 Kontraktor nasional dan asing
> sambil menjaga semampu mungkin kepentingan Negara/Pemerintah dalam
> berkontrak dengan para Kontraktor sebab untuk menjaga kepentingan
> Negara/Pemerintahlah BPMIGAS dibentuk.
>
> Bila ada studi-studi yang bisa dilakukan di DN tetapi mau dibawa ke LN,
> kami tak setujui secara profesional, dan usahakan dilakukan oleh teman2
> universitas atau konsultan DN. Bila masa tugas expat habis dan minta
> perpanjang, kami cek dulu ketersediaan tenaga nasionalnya, kalau ada dan
> mampu, tenaga nasional diprioritaskan. Pemberdayaan kapasitas nasional
> dalam barang dan jasa diamanatkan ke BPMIGAS, dan itu kami lakukan semampu
> kami bisa meskipun seringkali melalui diskusi2 yang alot dan panjang
> bersama kawan2 K3S. Nah kok ada yang mengecap kami pro-asing?
>
> Keberadaan BPMIGAS inkonstitusional? Pendapat Hakim MK, Harjono yang
> berbeda sendiri dari rekan2nya termasuk dengan Mahfud MD, patut
> diperhatikan. Pak Harjono mengajukan tujuh argumen bahwa BPMIGAS tak
> seharusnya dibubarkan:
>
> 1. MK kurang saksama dalam mempertiimbangkan legal standing para pemohon
> pengujian UU Migas, yaitu bagaimana para pemohon ini dirugikan oleh UU
> Migas belumlah jelas.
>
> 2. Pembentukan UU dan badan Pemerintah tidaklah menyalahi UUD45 sebab UU
> dibuat oleh DPR dan badan Pemerintah oleh Presiden yang keduanya dinyatakan
> wewenangnya untuk itu di dalam UUD45. DPR dan Presiden dipilih secara
> langsung oleh rakyat dan merepresentasikan kedaulatan rakyat.
>
> 3. Pembentukan badan2 Pemerintah dengan UU adalah konstitusional sebab
> UU-nya sendiri konstitusional dan melalui proses politik yang sah, produk
> UU harus dihargai dan dubuat oleh DPR a.n kedaulatan rakyat.
>
> 4. Pasal 33 UUD45 ayat 5 menyatakan bahwa pelaksanaan pasal ini akan
> diatur dalam suatu UU, pasal ini tak mengatur badan mana yang
> melaksanakannya, itu kemudian akan diatur oleh UU. Lahirlah UU Migas dan
> lahirlah BPMIGAS. Maka BPMIGAS tak melanggar struktur menurut UUD sebab
> memang itu diamanatkan. Kadar Negara dalam pembentukan BPMIGAS sangat kuat
> sebab ia dibentuk oleh dan atas konsultasi dua Lembaga Tinggi Negara:
> Presiden dan DPR. Kadar kenegeraan Kepala BPMIGAS bahkan lebih besar dari
> seorang Menteri sebab Menteri hanya diangkat oleh Presiden sementara
> seorang Kepala BPMIGAS harus dikonsultasikan dulu dengan DPR sebelum
> diangkat Presiden.
>
> 5. Saat berkontrak dengan K3S, BPMIGAS akan menjadi buffer
> Negara/Pemerintah. Jadi bila terjadi sengketa, kedudukan Negara/Pemerintah
> tidak degradasi satu posisi dengan Kontraktor sebab ada BPMIGAS yang maju
> dalam sengketa.
>
> 6. Kontrak Kerja Sama bukan produk BPMIGAS, tetapi produk UU Migas yang
> prosesnya dilakukan oleh Pemerintah/Ditjen Migas. Berkontrak dengan
> investor asing jelas masih dibutuhkan sebab Negara tidak punya kemampuan
> finansial dan teknologi untuk mengerjakan wilayah2 berisko tinggi atau
> investasi teknologi tinggi dan mahal. Lagipula kontrak itu juga ada
> akhirnya.
>
> 7. MK dalam memutuskan tidak mempermasalahkan ada tidaknya penyalahgunaan
> kekuasaan di BPMIGAS, padahal kerugian yang diakibatkannya harus nyata
> terdapat dan dapat dibuktikan oleh para pemohon, sehingga suatu konstitusi
> layak diuji.
>
> Berdasarkan uraian tersebut, pembentukan BPMIGAS tidak bertentangan dengan
> struktur UUD. BPMIGAS punya kadar sebagai entitas negara yang cukup kuat
> karena dibentuk berdasarkan UU, penunjukkan Kepala BPMIGAS melibatkan dua
> Lembaga Tinggi Negara, DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
> Para pemohon tidak dapat membuktikan secara eksplisit kerugian
> konstitusionalnya namun hanya merupakan konstatasi. Mahkamah juga belum
> cukup mempertimbangkan kerugian konstitusional apa sebenarnya yang dialami
> para pemohon. Oleh karenanya permohonan para pemohon tidak terbukti secara
> hukum dan oleh karenanya harus ditolak. (Harjono, Hakim MK, dalam
> memberikan dissenting opinion atas putusan MK, Selasa 13 Nov 2012).
>
> Tetapi BPMIGAS tidak ada lagi sekarang, terlepas ia konstitusional atau
> inkonstitusional. Mungkin BPMIGAS adalah sebuah korban untuk kepentingan
> politis yang lebih besar.
>
> Yang jelas, kami di BPMIGAS berusaha bekerja semampu mungkin dengan kode
> DNA PRUDENT - professional, responsive, unity in diversity, decisive,
> ethics, nation focused, trustworthy. Tidak berpolitik.
>
> Tetapi apa yang kami lakukan sehari-hari itu masih tidak dianggap. Para
> pengambil keputusan itu lebih  mendengarkan suara2 para penggugat yang tak
> pernah masuk lebih jauh dan menghayati peran BPMIGAS, teriakan orang2 yang
> sok nasionalis tetapi sempit dan membabi buta, atau suara2 anti asing
> padahal mereka sendiri bekerja di perusahaan asing.
>
> BPMIGAS: sebuah korban. Saya pesimis memandang masa depan migas Indonesia.
>
> Salam,
> Awang
> (bangga menjadi pekerja BPMIGAS)
>
> --- Pada *Kam, 15/11/12, noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>*menulis:
>
>
> Dari: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
> Judul: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
> Kepada: iagi-net@iagi.or.id
> Tanggal: Kamis, 15 November, 2012, 3:21 PM
>
> Mo ditaruh mana saja pasti akan bermasalah, karena -maaf- seringkali
> kita-kita juga yang membuatnya bermasalah... :-)
>
> Di dunia khan tdk ada yg sempurna, jadi tinggal bagaimana kita semua untuk
> membuatnya menjadi lebih baik. Yang terjadi adalah tiap ada kekurangan
> solusinya ya bubarkan dan ganti yg baru...gak di PSSI gak di migas... :-)
>
>
> Salam,
>
> Ps.
> - pernah menolak dibuatkan katabelence sponsorship oleh pihak yg berwenang
> waktu itu (waktu jd sekjend PIT IAGI..:-)
>
>  ------------------------------
> * From: * Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com>;
> * To: * iagi-net <iagi-net@iagi.or.id>;
> * Subject: * Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
> * Sent: * Thu, Nov 15, 2012 1:49:09 AM
>
>   Yang ini Gw setuju, mengembalikan pengawasan Migas ke pertamina sebagai
> zaman jahiliyah dulu juga kesalahan fatal, iya dia sebagai operator dia
> pula sebagai regulator..ini akan menciptakan super body baru, Pertamina
> rusak namanya kan karena prilaku para professionalnya terdahulu karena ada
> ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerjanya, pertamina dulu begitu
> kuatnya menjadi kas untuk penguasa, parpol dan professional gelap yang ada
> di sana, bagaimana KKN begitu kuatnya dalam mengeluarkan keputusan dan
> kebijakan bagi keuntungan sendiri dan kelompok lainnya, pertamina yg dulu
> cocok seperti  jargon "kekuasaan yang besar cenderung korup!". Membentuk
> satu badan pengawas pengganti BPMIGAS dari orang dalam ESDM sendiri juga
> kesalahan yang sama, dengan segala respek ESDM sendiri jelas akan
> kekuarangan professional yang berpengalaman di sektor Migas, jelas akan
> keteteran menghadapi seluk-beluk bisnis migas.
> Tak ada yang salah dengan kinerja BPMIGAS, masalahnya hanya
> inkontitusional itu saja..jangan malah kita melemparkan stigma bahwa pro
> dan kontra pembubaran BPMIGAS adalah pertentangan antara  Nasionalis vs
> non-Nasionalis.
>
> Apa malah bisa dibalik, bahwa mengembalikan pengawasan kepada pertamina
> dan intern ESDM  adalah kelompok status Quo?, opportunis?, penyembah
> koruptor?. Yang ideal, tetap pertahankan format keprofessian seperti
> BPMIGAS (alm), bentuk badan yang konstitsional dan tentunya lepas dari
> intervensi siapapun!.
>
> Kalau ini tak terbentuk, aku akan siap2 menggugat melalui MK nantinya.
>
> dari tengan hutan Kalteng
>
>
> 2012/11/15 kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com>
>
> Bp migas tdk bisa berbentuk bumn . Karena bpmigas berfungsi sbg badan
> pengawas bukan badan usaha...kalau jadi badan usaha maka dia harus
> mengikutsertakan modal dan ikut dalam resiko migas, sementara sebagai
> pengawas  hanya menyetujui proyek, kalau berhasil maka negara dapat bagian
> dan baru membayarkan cost recovery, kalau gagal maka resiko investor. Kalau
> mau simple ya sistem crnya diatur seperti yg ditulis oleh pak ong
> sebelumnya, cost base on revenue. Resikonya lagi kalau jadi bumn maka akan
> jadi sapi perah parpol dan koruptor, apalagi kalau bukan bumn terbuka.
> Pertamina bagus sekarang karena fungsi pertamina yg berubah profesional
> menjadi seperti kks dan diawasi oleh bpmigas, eh kok malah mau balik lagi
> jadi rusak dgn sistem seperti dulu. Mangkanya saya terus heran kenapa masih
> banyak intelektual yang katanya nasionalis malah hendak kembali ke zaman
> jahiliyah...
>  On Nov 14, 2012 11:48 PM, <puluh.ria...@gmail.com> wrote:
>
> Pak Andang kan kasih 2 opsi.
> Ke Pertamina or
> Ke BUMN Migas yg baru.
> Tujuannya supaya bisa B to B, sesuai dg konsideran keputusan MA.
>
> Tidal bisa ke BPMIGAs karena membuat urusannya jadio G to B, nggak bisa
> juda seterusnya dg ESDM karena alasan yg sama.
>
> Kalo nggak setuju dg opsi satu (ke Pertamina, bisa ambil opsi 2, bikin
> BUMN migas baru (notabene pegawainya bisa tetap sama ex BPMIGAS).
>
> Sama2 BUMN migas, peranannya bisa diatur, Pertamina sebagai migas Company
> yg melakukan operasi produksi mewakili negara, BUMN migas yg baru lebih
> berperan sebagai portofolio migas company yg mewakili negara yg kerjanya
> berkontrak dengan KKKS termasuk pertamina dan menjalankan fungsi2
> pengawasan yg persis sama dg BPMIGAS.
>
> Dengan demikian, pasal 33 UU dapat dilaksanakan, kekayaan migas dikuasai
> oleh negara, consideran MK tercapai, yaitu menempatkan negara diatas urusan
> B to B, dan kekuatiran monopoli penguasaan  migas oleh pertamina teratasi,
> tanpa mengurangi penguasaan kekayaan migas oleh negara.
>
> Kira2 bgt yg sy pahami dr gagasannya pak Andang.
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>
> Date: Wed, 14 Nov 2012 23:31:18
> To: <iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
> Mas Andang yg selalu merdeka dan IAGI Netters,
>
> Bukankah dengan demikian Pertamina akan kembali menjadi badan yg sangat
> berkuasa? Bagaimana mungkin fungsi pengangaran, pelaksana pekerjaan, dan
> pengawasan dipegang secara bersamaan?
>
> Bukankah fungsi BP Migas itu salah satunya mengatur penganggaran dan
> pengawasan thd pekerjaan dan budget? Dalam hal ini sebetulnya BP Migas
> bertindak sebagai lembaga kontrol.
>
> Jika kinerja BP Migas dirasakan masih jauh dari optimal ---- misalnya
> dalam hal: pengawasan dan persetujuan cost recovery yg berpotensi
> menyebabkan kebocoran uang negara secara gila2an akibat praktek KKKS yg
> "cari untung lebih", in-efisiensi akibat biaya2 kebutuhan ekspatriat yg
> sangat berlebihan, dugaan-dugaan keberadaan mafia Migas, anggapan bahwa
> tingkat keberpihakan yg rendah kepada KKKS dalam negeri, dugaan2 praktek
> tak terpuji dr segelintir oknum, praktek2 yg menjurus kepada
> neo-liberalisme yg bertentangan dgn pasal 33 UUD 1945, dan lain-lain ----
> bukankah hal-hal tersebut merupakan bagian dari hal-hal teknis yg
> memerlukan tindakan tegas dan konsisten, serta didukung oleh perangkat
> aturan yg jelas. Bila dirasa perangkat aturannya, dalam hal ini UU, dirasa
> tak cukup atau bahkan tak ada giginya sama sekali, apa salahnya UU tersebut
> direvisi. Revisi UU juga tidak cukup bila implementasinya lemah, bila tata
> aturan tidak ditegakkan dengan tegas dan konsisten. Bukankah untuk hal ini
> kita (IAGI) dapat memberikan semacam petisi keras agar langkah2 tersebut
> diambil dan dilakukan.
>
> Mengapa semangatnya harus kembali ke seperti dulu lagi. Walaupun kita
> yakin bhw Pertamina sekarang jauh lebih bersih, tak diragukan sama sekali,
> bukan berarti kita tidak perlu melakukan tindakan antisipasi, kan? Bukankah
> kecurangan atau kejahatan itu terjadi tidak semata-mata karena diniatkan,
> tapi justru sering kali karena adanya kesempatan yg terbuka? Bukankah
> seharusnya kita berupaya semaksimal mungkin untuk menutup dan membatasi
> celah2 yg berpotensi mengarah kpd gaya kecurangan tempo dulu? Bukankah
> dengan menyatukan kembali fungsi pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan
> pengawasan --- ini justru kita melangkah mundur dan membuka kembali celah2
> yg berpotensi kpd kecurangan tsb?
>
> Menurut saya akan lebih realistis dan bertaring bila pengawasan dan
> pengaturan terpisah dari pelaksanaan --- ya seperti sekarang ini. Perkara
> masih tidak optimal, ya kita benahi dan perjuangkan bersama-sama. Bila ada
> yg mau melakukan praktek2 tak terpuji atau main mafia-mafiaan, ya kita
> libas!!
>
> Bila pasal2 dalam UUD (konstitusi suatu negara) dalam berjalannya waktu
> dinilai tidak cocok lagi dengan keadaan sekarang, tak perlulah negaranya yg
> dibubarkan, cukup amandemen saja konstitusinya, dan tegakkan aturannya.
>
> Salam Merdeka!
> Firman Fauzi
>
>
> On 14 Nov 2012, at 06:53 PM, andangbacht...@yahoo.com wrote:
>
> > Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen
> Migas /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan
> proses business hulu migas terus berjalan.
> >
> > Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi
> konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap
> menjadi potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili
> UKPHMigas berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas
> berkontrak dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS.
> >
> > Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm
> perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke
> kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas
> atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN
> Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg
> Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi!
> >
> > Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka
> kekuasaannya dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh
> konspirasi IMF dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu
> tangkepi aja koruptornya, toh kita sdh ada KPK.
> >
> > Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an)
> juga melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh
> Indonesia. Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis
> negara (BUMN) yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan
> seluruh asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg
> semangat dalam UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2
> asing dg segala alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja
> spt dulu, sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim
> serupa (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman
> pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan
> "murid2" kita)
> >
> > Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak
> harus hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina,
> Sinopec ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ...
> >
> > BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg
> Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan
> BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya (new venturing, spec survey,
> mempersiapkan-studi lahan, dsb)
> >
> > Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2
> sadar akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg
> bagian perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah...
> >
> > Salam
> > ADB - IAGI 0800
> > Geologist Merdeka!!
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
> email to: o...@iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net>Archive 
> 2:
> http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
> --
> Sent from my Computer®
>
>
>

Kirim email ke