BPMIGAS produk UU Migas 22/2001 yang kata orang2 pro-asing, sehingga BPMIGAS 
juga dicap pro-asing, maka dibubarkan, inkonstitusional bahasa hukumnya, 
padahal itu alasan yang dicari-cari saja oleh lembaga2, ormas2, orang2, 
termasuk para profesional yang tak ingin BPMIGAS ada.

Saya 10 tahun di BPMIGAS sejak lembaga ini ada (16 Juli 2002) sampai dimatikan 
secara paksa dan "kasar" Selasa 13 Nov 2012. (kasar karena gak ada transisinya, 
membuat semua orang dan Kontraktor bingung, tak tahu bahwa eksesnya bisa 
ratusan milyar-1 trilyun rupiah sehari). 

Yang saya dkk lakukan di BPMIGAS justru adalah berusaha dengan cara 
seprofesional mungkin diskusi dengan kawan2 Kontraktor nasional dan asing 
sambil menjaga semampu mungkin kepentingan Negara/Pemerintah dalam berkontrak 
dengan para Kontraktor sebab untuk menjaga kepentingan Negara/Pemerintahlah 
BPMIGAS dibentuk.

Bila ada studi-studi yang bisa dilakukan di DN tetapi mau dibawa ke LN, kami 
tak setujui secara profesional, dan usahakan dilakukan oleh teman2 universitas 
atau konsultan DN. Bila masa tugas expat habis dan minta perpanjang, kami cek 
dulu ketersediaan tenaga nasionalnya, kalau ada dan mampu, tenaga nasional 
diprioritaskan. Pemberdayaan kapasitas nasional dalam barang dan jasa 
diamanatkan ke BPMIGAS, dan itu kami lakukan semampu kami bisa meskipun 
seringkali melalui diskusi2 yang alot dan panjang bersama kawan2 K3S. Nah kok 
ada yang mengecap kami pro-asing?

Keberadaan BPMIGAS inkonstitusional? Pendapat Hakim MK, Harjono yang berbeda 
sendiri dari rekan2nya termasuk dengan Mahfud MD, patut diperhatikan. Pak 
Harjono mengajukan tujuh argumen bahwa BPMIGAS tak seharusnya dibubarkan:

1. MK kurang saksama dalam mempertiimbangkan legal standing para pemohon 
pengujian UU Migas, yaitu bagaimana para pemohon ini dirugikan oleh UU Migas 
belumlah jelas.

2. Pembentukan UU dan badan Pemerintah tidaklah menyalahi UUD45 sebab UU dibuat 
oleh DPR dan badan Pemerintah oleh Presiden yang keduanya dinyatakan 
wewenangnya untuk itu di dalam UUD45. DPR dan Presiden dipilih secara langsung 
oleh rakyat dan merepresentasikan kedaulatan rakyat. 

3. Pembentukan badan2 Pemerintah dengan UU adalah konstitusional sebab UU-nya 
sendiri konstitusional dan melalui proses politik yang sah, produk UU harus 
dihargai dan dubuat oleh DPR a.n kedaulatan rakyat.

4. Pasal 33 UUD45 ayat 5 menyatakan bahwa pelaksanaan pasal ini akan diatur 
dalam suatu UU, pasal ini tak mengatur badan mana yang melaksanakannya, itu 
kemudian akan diatur oleh UU. Lahirlah UU Migas dan lahirlah BPMIGAS. Maka 
BPMIGAS tak melanggar struktur menurut UUD sebab memang itu diamanatkan. Kadar 
Negara dalam pembentukan BPMIGAS sangat kuat sebab ia dibentuk oleh dan atas 
konsultasi dua Lembaga Tinggi Negara: Presiden dan DPR. Kadar kenegeraan Kepala 
BPMIGAS bahkan lebih besar dari seorang Menteri sebab Menteri hanya diangkat 
oleh Presiden sementara seorang Kepala BPMIGAS harus dikonsultasikan dulu 
dengan DPR sebelum diangkat Presiden.

5. Saat berkontrak dengan K3S, BPMIGAS akan menjadi buffer Negara/Pemerintah. 
Jadi bila terjadi sengketa, kedudukan Negara/Pemerintah tidak degradasi satu 
posisi dengan Kontraktor sebab ada BPMIGAS yang maju dalam sengketa.

6. Kontrak Kerja Sama bukan produk BPMIGAS, tetapi produk UU Migas yang 
prosesnya dilakukan oleh Pemerintah/Ditjen Migas. Berkontrak dengan investor 
asing jelas masih dibutuhkan sebab Negara tidak punya kemampuan finansial dan 
teknologi untuk mengerjakan wilayah2 berisko tinggi atau investasi teknologi 
tinggi dan mahal. Lagipula kontrak itu juga ada akhirnya.

7. MK dalam memutuskan tidak mempermasalahkan ada tidaknya penyalahgunaan 
kekuasaan di BPMIGAS, padahal kerugian yang diakibatkannya harus nyata terdapat 
dan dapat dibuktikan oleh para pemohon, sehingga suatu konstitusi layak diuji.

Berdasarkan uraian tersebut, pembentukan BPMIGAS tidak bertentangan dengan 
struktur UUD. BPMIGAS punya kadar sebagai entitas negara yang cukup kuat karena 
dibentuk berdasarkan UU, penunjukkan Kepala BPMIGAS melibatkan dua Lembaga 
Tinggi Negara, DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Para pemohon 
tidak dapat membuktikan secara eksplisit kerugian konstitusionalnya namun hanya 
merupakan konstatasi. Mahkamah juga belum cukup mempertimbangkan kerugian 
konstitusional apa sebenarnya yang dialami para pemohon. Oleh karenanya 
permohonan para pemohon tidak terbukti secara hukum dan oleh karenanya harus 
ditolak. (Harjono, Hakim MK, dalam memberikan dissenting opinion atas putusan 
MK, Selasa 13 Nov 2012).

Tetapi BPMIGAS tidak ada lagi sekarang, terlepas ia konstitusional atau 
inkonstitusional. Mungkin BPMIGAS adalah sebuah korban untuk kepentingan 
politis yang lebih besar.  

Yang jelas, kami di BPMIGAS berusaha bekerja semampu mungkin dengan kode DNA 
PRUDENT - professional, responsive, unity in diversity, decisive, ethics, 
nation focused, trustworthy. Tidak berpolitik. 

Tetapi apa yang kami lakukan sehari-hari itu masih tidak dianggap. Para 
pengambil keputusan itu lebih  mendengarkan suara2 para penggugat yang tak 
pernah masuk lebih jauh dan menghayati peran BPMIGAS, teriakan orang2 yang sok 
nasionalis tetapi sempit dan membabi buta, atau suara2 anti asing padahal 
mereka sendiri bekerja di perusahaan asing.

BPMIGAS: sebuah korban. Saya pesimis memandang masa depan migas Indonesia.

Salam,
Awang
(bangga menjadi pekerja BPMIGAS)

--- Pada Kam, 15/11/12, noor syarifuddin <[email protected]> menulis:

Dari: noor syarifuddin <[email protected]>
Judul: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 15 November, 2012, 3:21 PM

Mo ditaruh mana saja pasti akan bermasalah, karena -maaf- seringkali kita-kita 
juga yang membuatnya bermasalah... :-) 

Di dunia khan tdk ada yg sempurna, jadi tinggal bagaimana kita semua untuk 
membuatnya menjadi lebih baik. Yang terjadi adalah tiap ada kekurangan 
solusinya ya bubarkan dan ganti yg baru...gak di PSSI gak di migas... :-)


Salam,

Ps. 
- pernah menolak dibuatkan katabelence sponsorship oleh pihak yg berwenang 
waktu itu (waktu jd sekjend PIT IAGI..:-)            
                
                    

                    
                        
                            
                            
                                From:
                            
                            Ok Taufik <[email protected]>;                    
        

                            
                                To:
                            
                            iagi-net <[email protected]>;                     
                                                                                

                            
                                Subject:
                            
                            Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN 
PIDATO SBY                            

                            
                                Sent:
                            
                            Thu, Nov 15, 2012 1:49:09 AM                        
    

                            
                            

                            
                                
                                    
                                        Yang ini Gw setuju, mengembalikan 
pengawasan Migas ke pertamina sebagai zaman jahiliyah dulu juga kesalahan 
fatal, iya dia sebagai operator dia pula sebagai regulator..ini akan 
menciptakan super body baru, Pertamina rusak namanya kan karena prilaku para 
professionalnya terdahulu karena ada ketidak percayaan masyarakat terhadap 
kinerjanya, pertamina dulu begitu kuatnya menjadi kas untuk penguasa, parpol 
dan professional gelap yang ada di sana, bagaimana KKN begitu kuatnya dalam 
mengeluarkan keputusan dan kebijakan bagi keuntungan sendiri dan kelompok 
lainnya, pertamina yg dulu cocok seperti  jargon "kekuasaan yang besar 
cenderung korup!". Membentuk satu badan pengawas pengganti BPMIGAS dari orang 
dalam ESDM sendiri juga kesalahan yang sama, dengan segala respek ESDM sendiri 
jelas akan kekuarangan professional yang berpengalaman di sektor Migas, jelas 
akan
 keteteran menghadapi seluk-beluk bisnis migas.
Tak ada yang salah dengan kinerja BPMIGAS, masalahnya hanya inkontitusional itu 
saja..jangan malah kita melemparkan stigma bahwa pro dan kontra pembubaran 
BPMIGAS adalah pertentangan antara  Nasionalis vs non-Nasionalis.
 Apa malah bisa dibalik, bahwa mengembalikan pengawasan kepada pertamina dan 
intern ESDM  adalah kelompok status Quo?, opportunis?, penyembah koruptor?. 
Yang ideal, tetap pertahankan format keprofessian seperti BPMIGAS (alm), bentuk 
badan yang konstitsional dan tentunya lepas dari intervensi siapapun!.
 Kalau ini tak terbentuk, aku akan siap2 menggugat melalui MK nantinya. dari 
tengan hutan Kalteng

2012/11/15 kartiko samodro <[email protected]>

Bp migas tdk bisa berbentuk bumn . Karena bpmigas berfungsi sbg badan pengawas 
bukan badan usaha...kalau jadi badan usaha maka dia harus mengikutsertakan 
modal dan ikut dalam resiko migas, sementara sebagai pengawas  hanya menyetujui 
proyek, kalau berhasil maka negara dapat bagian dan baru membayarkan cost 
recovery, kalau gagal maka resiko investor. Kalau mau simple ya sistem crnya 
diatur seperti yg ditulis oleh pak ong sebelumnya, cost base on revenue. 
Resikonya lagi kalau jadi bumn maka akan jadi sapi perah parpol dan koruptor, 
apalagi kalau bukan bumn terbuka. Pertamina bagus sekarang karena fungsi 
pertamina yg berubah profesional menjadi seperti kks dan diawasi oleh bpmigas, 
eh kok malah mau balik lagi jadi rusak dgn sistem seperti dulu. Mangkanya saya 
terus heran kenapa masih banyak intelektual yang katanya nasionalis malah 
hendak kembali ke
 zaman jahiliyah...


On Nov 14, 2012 11:48 PM,  <[email protected]> wrote:


Pak Andang kan kasih 2 opsi.

Ke Pertamina or

Ke BUMN Migas yg baru.

Tujuannya supaya bisa B to B, sesuai dg konsideran keputusan MA.



Tidal bisa ke BPMIGAs karena membuat urusannya jadio G to B, nggak bisa juda 
seterusnya dg ESDM karena alasan yg sama.



Kalo nggak setuju dg opsi satu (ke Pertamina, bisa ambil opsi 2, bikin BUMN 
migas baru (notabene pegawainya bisa tetap sama ex BPMIGAS).



Sama2 BUMN migas, peranannya bisa diatur, Pertamina sebagai migas Company yg 
melakukan operasi produksi mewakili negara, BUMN migas yg baru lebih berperan 
sebagai portofolio migas company yg mewakili negara yg kerjanya berkontrak 
dengan KKKS termasuk pertamina dan menjalankan fungsi2 pengawasan yg persis 
sama dg BPMIGAS.





Dengan demikian, pasal 33 UU dapat dilaksanakan, kekayaan migas dikuasai oleh 
negara, consideran MK tercapai, yaitu menempatkan negara diatas urusan B to B, 
dan kekuatiran monopoli penguasaan  migas oleh pertamina teratasi, tanpa 
mengurangi penguasaan kekayaan migas oleh negara.





Kira2 bgt yg sy pahami dr gagasannya pak Andang.



Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: Firman Fauzi <[email protected]>

Date: Wed, 14 Nov 2012 23:31:18

To: <[email protected]><[email protected]>

Reply-To: <[email protected]>

Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY

Mas Andang yg selalu merdeka dan IAGI Netters,



Bukankah dengan demikian Pertamina akan kembali menjadi badan yg sangat 
berkuasa? Bagaimana mungkin fungsi pengangaran, pelaksana pekerjaan, dan 
pengawasan dipegang secara bersamaan?



Bukankah fungsi BP Migas itu salah satunya mengatur penganggaran dan pengawasan 
thd pekerjaan dan budget? Dalam hal ini sebetulnya BP Migas bertindak sebagai 
lembaga kontrol.



Jika kinerja BP Migas dirasakan masih jauh dari optimal ---- misalnya dalam 
hal: pengawasan dan persetujuan cost recovery yg berpotensi menyebabkan 
kebocoran uang negara secara gila2an akibat praktek KKKS yg "cari untung 
lebih", in-efisiensi akibat biaya2 kebutuhan ekspatriat yg sangat berlebihan, 
dugaan-dugaan keberadaan mafia Migas, anggapan bahwa tingkat keberpihakan yg 
rendah kepada KKKS dalam negeri, dugaan2 praktek tak terpuji dr segelintir 
oknum, praktek2 yg menjurus kepada neo-liberalisme yg bertentangan dgn pasal 33 
UUD 1945, dan lain-lain ---- bukankah hal-hal tersebut merupakan bagian dari 
hal-hal teknis yg memerlukan tindakan tegas dan konsisten, serta didukung oleh 
perangkat aturan yg jelas. Bila dirasa perangkat aturannya, dalam hal ini UU, 
dirasa tak cukup atau bahkan tak ada giginya sama sekali, apa salahnya UU 
tersebut direvisi. Revisi UU juga tidak cukup bila implementasinya lemah, bila 
tata aturan tidak ditegakkan dengan
 tegas dan konsisten. Bukankah untuk hal ini kita (IAGI) dapat memberikan 
semacam petisi keras agar langkah2 tersebut diambil dan dilakukan.





Mengapa semangatnya harus kembali ke seperti dulu lagi. Walaupun kita yakin bhw 
Pertamina sekarang jauh lebih bersih, tak diragukan sama sekali, bukan berarti 
kita tidak perlu melakukan tindakan antisipasi, kan? Bukankah kecurangan atau 
kejahatan itu terjadi tidak semata-mata karena diniatkan, tapi justru sering 
kali karena adanya kesempatan yg terbuka? Bukankah seharusnya kita berupaya 
semaksimal mungkin untuk menutup dan membatasi celah2 yg berpotensi mengarah 
kpd gaya kecurangan tempo dulu? Bukankah dengan menyatukan kembali fungsi 
pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan --- ini justru kita 
melangkah mundur dan membuka kembali celah2 yg berpotensi kpd kecurangan tsb?





Menurut saya akan lebih realistis dan bertaring bila pengawasan dan pengaturan 
terpisah dari pelaksanaan --- ya seperti sekarang ini. Perkara masih tidak 
optimal, ya kita benahi dan perjuangkan bersama-sama. Bila ada yg mau melakukan 
praktek2 tak terpuji atau main mafia-mafiaan, ya kita libas!!





Bila pasal2 dalam UUD (konstitusi suatu negara) dalam berjalannya waktu dinilai 
tidak cocok lagi dengan keadaan sekarang, tak perlulah negaranya yg dibubarkan, 
cukup amandemen saja konstitusinya, dan tegakkan aturannya.





Salam Merdeka!

Firman Fauzi





On 14 Nov 2012, at 06:53 PM, [email protected] wrote:



> Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen Migas 
> /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan proses 
> business hulu migas terus berjalan.

>

> Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi 
> konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap menjadi 
> potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili UKPHMigas 
> berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas berkontrak dg 
> posisi setara dg entitas bisnis KKKS.



>

> Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm 
> perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke 
> kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas 
> atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN 
> Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg 
> Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi!



>

> Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka kekuasaannya 
> dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh konspirasi IMF 
> dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja 
> koruptornya, toh kita sdh ada KPK.



>

> Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an) juga 
> melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. 
> Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara (BUMN) 
> yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan seluruh asset 
> migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg semangat dalam 
> UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg segala 
> alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt dulu, sama 
> juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim serupa (bahkan mrk 
> sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman pra-reformasi,...skrg kita 
> balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan "murid2" kita)



>

> Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak harus 
> hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec 
> ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ...

>

> BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg Pertamina. 
> Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan BPMigas kmrn2 tapi 
> dg + + + lainnya (new venturing, spec survey, mempersiapkan-studi lahan, dsb)



>

> Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2 sadar 
> akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg bagian 
> perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah...



>

> Salam

> ADB - IAGI 0800

> Geologist Merdeka!!

> Powered by Telkomsel BlackBerry®



--------------------------------------------------------------------------------

PP-IAGI 2011-2014:

Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com

Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

--------------------------------------------------------------------------------

"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"

--------------------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.



---------------------------------------------------------------------







-- 
Sent from my Computer®
 



                                    
                                
                            
                    
                
            

Kirim email ke