Meskipun panjang namun tetap menarik dibaca.

Benar dan Salah, tergantung dari sisi mana latar belakang pembaca melihat-nya.
Perdebatan-pun akan terlihat dari pola pikir pembaca (dalam melihatnya), 
sehingga bukan "Benar atau Salah", tapi dari sisi mana kita melihatnya.

Salam,
Danu Widhisiadji


------------------------------------------------------------------
FW dari pakdhe Agus Djamil di milis seberang.

Transkrip: DR. Rizal
Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)



DR. RIZAL RAMLI 
Saksi Ahli PERKARA NOMOR
36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. 

Mahkamah
Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.

 

Yang Mulia Bapak Ketua
dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak
Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim
pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas
ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.



Saya ingin menyampaikan
beberapa hal. 

Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini.
Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 
1.
Agar sektor migas diliberalisasi. 
2. Agar terjadi internasionalisasi harga,
agar harga-harga domestik migasdisesuaikan dengan harga internasional. 
3. Agar
asing boleh masuk sektor hiliryang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya
lebih kecildibandingkan sektor hulu.


Pertama kali draft
undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada
masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada
waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan
Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.



Kemudian selama
pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena
tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian
dilanjutkan oleh saya. 

Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini
kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan
saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.



Setelah itu, Kedutaan
Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil
menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis
Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai
oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering
diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws,
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.



Dalam sejarah
Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. 

Saya berikan contoh, ADB menawarkan
U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang
Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan
ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. 

Undang-Undang Privatisasi Air
dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air
yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara
untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan
untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00,
Undang-Undang Migas termasuk. 

Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman
luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan
daripadaundang-undang tersebut.



Ini semuanya
kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali
undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan
neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda
mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau
sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai
apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya
itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. 

Dari situlah Indonesia dipaksa
mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua
sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan bangsa.

Seharusnya, pembuatan
undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, harus dibiayai sendiri oleh
APBN, sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan kepentingan rakyat dan
bangsa kita. Tidak mungkin asing membiayai dan memesan undang-undang tanpa
melibatkan kepentingan strategis mereka.

Salah satu adalah menyangkut harga.
Menurut UU Migas harga itu harus sama dengan harga internasional. Saya
mengulangi kembali karena ini penting sekali. Contoh yang sangat sederhana,
pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. Kalau dijual di Indonesia, harganya
Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini dijual di New York, harganya Rp1.000,00.
Para ekonom neoliberal dan essensi UU Migas akan mengatakan, “Indonesia rugi
karena kalau dijual di dalam negeri hanya Rp100,00, kalau dijual di luarnegeri,
di New York, ini Rp1.000,00.” Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran
supayaharga Migas di dalam negeri disamakandengan hargainternasional.



Internasionalisasi
harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang kesehatan, pendidikan, migas,
dan sebagainya. Nah harganya, harga internasional, tapi pendapatan rakyatnya,
pendapatan Melayu, pendapatan lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi
jalur cepat untuk mendorong proses pemiskinan struktural.

Kenapa? Kalau memang
demikian, rakyat Indonesia berhak meminta, “Naikkan dulu dong pendapatan kami
sama dengan di New York,” yaitu rata-rata U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau
pendapatan rakyat sudah segitu, rakyat Indonesia sayarasa tidak keberatan,
kalau harga-harga dinaikkan sama dengan di New York tidak ada masalah.


Negara-negara di Asia
yang berhasil mengejar ketinggalannya dari barat, tidak langsung menyesuaikan
dengan harga internasional, tapi terlebih dahulu mendorong, memacu pertumbuhan
ekonomi di atas 10%, meciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru
harga-harga disesuaikan. Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan
di Indonesia dengan di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan rakyatnya
dan mengejar ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah satu-satunya
solusi hanya menyesuaikan harga dengan harga internasional dan berhutang.


Menurut hemat kami,
internasionalisasi harga tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Dasar
1945, terutama untuk komoditi-komoditi yang strategis, seperti migas,
pendidikan, dan kesehatan. Kalau misalnya ini menyangkut mobil, elektronik, dan
lain-lain, kami tidak ada masalah, serahkan kepada mekanisme pasar. Tapi kalau
menyangkut kepentingan yang strategis, negara berhak menentukan dan melakukan
intervensi agar harga itu tidak selalu sesuai dengan harga internasional.
Apalagi apa yang disebut sebagai harga internasional itu? Selama 20 tahun
terakhir, harga internasional bukanlah mencerminkan supply and demand. 

Saya
mohon maaf, tadi ada saksi pemerintah yang mengatakan supply and demand. Tidak,
itu adalah harga para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga
komoditi. Sebagian besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para
spekulator, bukan hanya hukum supply and demand. Jadi untuk Indonesia sekedar
ikut-ikutan harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib kita kepada para
spekulator internasional.


Satu yang penting, Pak
Ketua. Menurut saya penting karena disinilah permainan utamanya. Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia
dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan
rakyat Indonesia.” Di undang-undang yang asli itu tidak ada kata-kata
dimilikioleh rakyat Indonesia dan dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga
akibatnya, istilah dikuasai itu sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa, 
akhirnya
yang berkuasa beneran ya swasta, terutama asing. 

Mudah-mudahan nanti setelah
pemerintahan ini berakhir kita mengajukan amandemen Pasal 33, sehingga
kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia
dimiliki oleh rakyat Indonesia, dikuasai dan dikelola oleh negara untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya
tidak ada lagimultitafsirdan rekayasainterpretasi.



Saya ingin memberikan
contoh di sini di tabel yang diajukan oleh Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33
UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan,
pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling
penting sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945 kita
sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Artinya
siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, secara tidak langsung, kalau tidak buat apa
digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah
implisit kata dimilikiwalaupuntidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.



Pada sidang yang
terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai saksi ahli Pemerintah,
saya tidak tahu apakah itu conflict interest karena beliau waktu itu juga
terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Migas ini. Saksi Ahli tersebut disini
mengatakan “Pemerintah tidak kasih apa-apa kok sama asing karena semua
pengaturan dikelola oleh pemerintah, yang kita kasih itu cuma economic
right-nya saja”. Wah, saya dengar itu kaget. ‘Economic right” itu yang paling
ada nilainya, kalau tidak ada economy right-nya tidak ada nilainya itu barang.
Justru itu yang paling berharga yang diserahkan sepenuhnya kepada asing, dan
menurut saya itu interpretasi yang sangat berbahaya karena harusnya itu
dikuasai oleh Pemerintah Indonesia.

Contoh yang paling sederhana di sektor
mineral banyak sekali dan juga berlaku di sektor Migas. Banyak
perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah satunya BHP Billiton dari
Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan Tengah yang 
kadarbatubaranyasangat
tinggi (cooking coal) untuk industri baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak
bikin apa-apa karena dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi
aset tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency asset.
Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah ada valuasinya,
tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak dikerjakan. Sudah ada estimate
nilainya berapa, tinggal kalikan saja berapa dollar per ton. Nah itu dimasukkan
ke dalam contingency asset, bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan
itu dipakai untuk investasi bisnisdi luar Indonesia. 

Kasus-kasus seperti ini
banyak sekali terjadi di sektor Migas. Kenapa? Karena pikiran seperti mantan
Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih economy
rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya, bukan soal aturan
macam-macam.


Kemudian ada hal-hal
yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas, penyelenggaraan harus
accountable yang diselenggarakan dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar,
dan sehat, dan transparan. Dan saya setuju dengan Pembela dan Pemohon, hal ini
adalah cara dan mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan.
Prinsip dan tujuannya itu ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam
undang-undang itu mekanismenya malah yang lebih diutamakan. Di sinilah virus
dari neoliberalisme itu masuk. Kok cara itu kan cuma sebagian,bukan hal yang
terlalu penting.


Nah, kemudian
menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama ini production sharing
arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya modus, ada kerja sama operasi,
ada kepemilikan langsung. Negara-negarayang berhasil di sektor migas dan cukup
kuat dan besar terutama di negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak
memakai PSA, tetapi memakai konsep kepemilikan (ownership). Aramco dikuasai
oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, ada
asingnya minoritas. 

Nah apa manfaatnya ? Menurut saya sistem pemilikan
mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan PSA karena satu, cost control-nya
bisa dilakukan secara internal, wong wakil dari pemerintah Saudi Arabia duduk
di dalam manajemen, ikut melakukan kontrol manajemen, ikut melakukan control
cost, proses alih teknologi juga lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak
dari raksasa-raksasa atau BUMN milik negara di negara-negara berkembang yang
besar itu kebanyakan memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya
sebagai pemilik minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang paling baik
yang selama ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai yang paling hebat,
paling dahsyat, dan sebagainya. 

Kenapa? Karena sangat rawan terhadap mark up,
biaya-biaya, hampir semua biaya dan saya juga dengar banyak biaya entertainment
untuk menyogok pejabat Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan
dongeng dan biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua
yang juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel per
hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya naik ya
hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada penjelasan yang transparan
dan hitung-hitungannya. Kenapa hal itu terjadi ? Saya dengarkan dengan
hati-hati, keterangan wakilpemerintah yang ada itu tabel, grafik, produksi,
tapi penjelasan kenapa cost recovery naik dua kali ?, produksi anjlok, apa
komponen biayanya, bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat
Indonesia secara terbuka.


Yang ketiga adalah
budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau diperiksa, tapi saya mohon
maaf kultur control di Indonesia dan periksa ini itu juga sebagian besar
identik dengan pemerasan. Semakin banyak kontrolnya, semakin banyak
diperiksanya, semakin banyak yang harus diservis pejabatnya ya, jangan
diartikan kontrol oleh negara itu hebat dan dahsyat karena cara kontrolnya itu
mohon maaf tidak canggih. Sederhana kok, biaya menghasilkan oil di mana
(on-sharevs. off share). Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, tidak usah
sampai detail. Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 tahun terakhir
telah memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan gas, tapi tingkat
eksplorasi sangat rendah. Penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, kenapa ?
Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak dalam negeri,
birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu majalah oil and gas
internasional, bahwa iklim investasi migas di Indonesia itu sangat ribet karena
terlalu banyak kontrol, terlalu banyak macam-macam. Tapi tidak control terhadap
cost, itu kadang-kadang banyak kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa
masuk sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.


Jadi, menurut hemat
saya budaya birokratis dalam kaitannya dengan BP Migas menurut saya tidak
penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada dasarnya fungsi BP migas itu bisa
diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh ESDM. Perbedaannya biaya BP migas sangat
besar dibandingkan biaya Dirjen Migas karena dianggap profesional pegawainya
harus biaya mahal sama kayak BPPN dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang
kembali walaupun bukan saya yang bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN
gajinya, gaji internasional, stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank yang
bermasalah. Sehingga recovery rate BPPN di Indonesia itu cuma 20%, di negara
lain 40%, data-data banyak yang hilang. Kalau diserahkan kepada Bank untuk
melakukan restrukturisasi, cost-nya lebih murah. 

Saya juga percaya kalau Dirjen
Migas diberikan kewenangan lebih besar seperti halnya BP Migas bisa lebih
efisiendan murah. Apa buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas
baru ulang tahun, ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak
ada prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang tahun di
kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita lakukan audit
terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya kecil, kecuali jika BP
Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil meningkatkan produksi, okelah.
Jadi menurut saya tidak penting-penting amat BP Migas. Lebih bagus fungsi
regulasi Migas kita kembalikan kepada Dirjen Migas.


Kemudian ada Pasal 10
di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan
usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.”


KETUA: MOH. MAHFUD
MD  :
Saudara Ahli supaya dipercepat ya.


AHLI DARI PEMOHON:
RIZAL RAMLI

Iya Pak Ketua, akan
saya percepat.



Pasal itu bagus supaya
tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam praktiknya, Shell atau BP tinggal bikin
PT di hilir, tetapi tetap di hulu, migas. Jadi, kalimat-kalimat di pasal itu,
multiinterpretasi, sangat sumir. Dalam praktiknya, tetap terjadi integrasi
vertikal. Kemudian pasal ayat (22) Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu,
tidak dimintai persetujuannya. Yang kemudian yang juga penting pasal tentang
arbitrase internasional. Di situ dikatakan kalau ada pertikaian, diserahkan
kepada arbitrase internasional.

Prof. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel,
melakukan studi, ternyata 99% dari hasil arbitrase internasional sangat
merugikan negara berkembang dan selalu menguntungkan negara-negara maju. Oleh
karena itu, pada tahun 2007, Stiglitz datang keJakarta, ketemu Presiden SBY,
meminta agar arbitrase internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang
Investasi. SBY seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja
ada itu pasal arbitrase internasionalnya. Stiglitz ketemu saya, kecewa betul,
“ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan? Kejadian terus itu 
berulang.


Kesimpulannya, Bapak
Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang Migas yang disponsori, dibiayai
oleh USAID dengan membawa kepentingan strategis mereka bertentangan dengan
semangat Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya dibatalkan. Banyak terjadi 
manipulasi
dari kata dikuasai negara, sehingga menjadimultitafsir, sehingga padapraktiknya
menjadi swastanisasi dan asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami minta dengan
hormat kepada Ketua dan Anggota dari Majelis Hakim untuk menyatakan
Undang-Undang Migas ini bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan
menetapkan peraturan peralihan. Memang bakal ramai, tapi tidak apa-apa kok,
ramai sebentar, ya. Masih lebih mending daripada di negara lain,
dinasionalisasi. 

Di Venezuela dan banyak Negara Latin Amerika, sector migas di
nasionalisasi. Kita tata ulang lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul
bekerja sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.***

Kirim email ke