Seperti yg selalu saya wanti2 tentang otentikasi, Kalau menginginkan
dokumen resmi asli dari sidang silahkan tengok yg ada di web mahkamah
konstitusi. Format tulisan serta kop suratnya ada lambang garudanya .
Supaya tidak disalah gunakan.
Misalnya disini :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20No.%2036.PUU-X.2012,%20tgl.%2018%20Juli%202012.pdf

Salam

Rdp

On Saturday, November 17, 2012, wrote:

> **
> Bener lin che wei bilang...yg meng-proses/ approve dan menggugat UU Migas
> 2001 orang/kelompoknya nya itu2 juga!
>
> Yg pasti bukan genk demokrat, secara belum dilahirkan taun 2001 itu*cmiww
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Danu Widhisiadji <[email protected]>
> *Date: *Sat, 17 Nov 2012 17:35:44 +0800 (SGT)
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] FW: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU
> Migas (18 Juli 2012)
>
>
> Meskipun panjang namun tetap menarik dibaca.
>
> Benar dan Salah, tergantung dari sisi mana latar belakang pembaca
> melihat-nya.
> Perdebatan-pun akan terlihat dari pola pikir pembaca (dalam melihatnya),
> sehingga bukan "Benar atau Salah", tapi dari sisi mana kita melihatnya.
>
> Salam,
> Danu Widhisiadji
>
>
> ------------------------------------------------------------------
> FW dari pakdhe Agus Djamil di milis seberang.
>
> Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
>
> DR. RIZAL RAMLI
> Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
> NOMOR 22 TAHUN 2001.
>
> Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.
>
> Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
> Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
> dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review
> tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis
> yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar
> di Indonesia.
>
> Saya ingin menyampaikan beberapa hal.
>
> Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini.
> Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
> 1. Agar sektor migas diliberalisasi.
> 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik
> migasdisesuaikan dengan harga internasional.
> 3. Agar asing boleh masuk sektor hiliryang sangat menguntungkan dan bahkan
> risikonya lebih kecildibandingkan sektor hulu.
>
> Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
> Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
> saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
> Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.
>
> Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
> ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik
> Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya.
>
> Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan
> dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan
> diproses di DPR dengan sangat cepat.
>
> Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
> Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting
> untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
> undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan
> conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
> dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan
> pinjaman.
>
> Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya.
>
> Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat
> Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi,
> Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan
> pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
>
> Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
> pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita
> dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
> sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah
> Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas
> termasuk.
>
> Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh
> prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan
> rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis,
> kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan
> daripadaundang-undang tersebut.
>
> Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
> banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari
> liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau zaman
> Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata,
> harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi
> presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting,
> undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari
> kepentingan asing.
>
> Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang
> yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan
> itikad untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan
> rakyat dan bangsa.
> Seharusnya, pembuatan undang-undang ti
>


-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke