Seperti yg selalu saya wanti2 tentang otentikasi, Kalau menginginkan dokumen resmi asli dari sidang silahkan tengok yg ada di web mahkamah konstitusi. Format tulisan serta kop suratnya ada lambang garudanya . Supaya tidak disalah gunakan. Misalnya disini : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20No.%2036.PUU-X.2012,%20tgl.%2018%20Juli%202012.pdf
Salam Rdp On Saturday, November 17, 2012, wrote: > ** > Bener lin che wei bilang...yg meng-proses/ approve dan menggugat UU Migas > 2001 orang/kelompoknya nya itu2 juga! > > Yg pasti bukan genk demokrat, secara belum dilahirkan taun 2001 itu*cmiww > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Danu Widhisiadji <[email protected]> > *Date: *Sat, 17 Nov 2012 17:35:44 +0800 (SGT) > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *[iagi-net-l] FW: Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU > Migas (18 Juli 2012) > > > Meskipun panjang namun tetap menarik dibaca. > > Benar dan Salah, tergantung dari sisi mana latar belakang pembaca > melihat-nya. > Perdebatan-pun akan terlihat dari pola pikir pembaca (dalam melihatnya), > sehingga bukan "Benar atau Salah", tapi dari sisi mana kita melihatnya. > > Salam, > Danu Widhisiadji > > > ------------------------------------------------------------------ > FW dari pakdhe Agus Djamil di milis seberang. > > Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) > > DR. RIZAL RAMLI > Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG > NOMOR 22 TAHUN 2001. > > Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. > > Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin > Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan > dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review > tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis > yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar > di Indonesia. > > Saya ingin menyampaikan beberapa hal. > > Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. > Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: > 1. Agar sektor migas diliberalisasi. > 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik > migasdisesuaikan dengan harga internasional. > 3. Agar asing boleh masuk sektor hiliryang sangat menguntungkan dan bahkan > risikonya lebih kecildibandingkan sektor hulu. > > Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan > Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas > saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat > Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. > > Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak > ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik > Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. > > Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan > dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan > diproses di DPR dengan sangat cepat. > > Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke > Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting > untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan > undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan > conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang > dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan > pinjaman. > > Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. > > Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat > Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, > Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan > pinjaman sebesar U$300.000.000,00. > > Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan > pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita > dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat > sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah > Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas > termasuk. > > Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh > prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan > rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, > kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan > daripadaundang-undang tersebut. > > Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, > banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari > liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau zaman > Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, > harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi > presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, > undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari > kepentingan asing. > > Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang > yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan > itikad untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan > rakyat dan bangsa. > Seharusnya, pembuatan undang-undang ti > -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

