upppsss,
banjir informasi dari milis IAGI, FB IAGI untuk Indonesia dan FB para teman 
membuat keliru mengingat  dan memilah ...:-)
IMHO, di era yang semakin terbuka seperti sekarang rasanya memang harus 
berhati-hati menulis karena melenceng sedikit bisa menimbulkan salah pengertian 
atau bahkan menyakitkan pihak lain.... apalagi kalau menulis hal-hal yang 
sensitif ditulis di"tembok" pinggir jalan......:-)

Kang ADB, sepuroku yo...



salam,



________________________________
 From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Sunday, November 18, 2012 9:20 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
 

Cak Noor "kopral" sahabatku yg baik. Yg cak Noor "quote" itu adalah tulisan 
pribadi-ku di wall pribadi facebook-ku.

Sengaja aku tdk masukkan dalam milis terbuka untuk didiskusikan krn kasusnya 
sensitif, dan pengalaman serta pengetahuan yg aku dapatkan-pun sangat sensitif 
ttg siapa saja yg bermain di migas Indonesia sejak menjelang, selama, sampai 
paska UU migas 22/2001 itu. Hanya mereka yg punya interest dan mengerti 
latarbelakangnya saja yg akhirnya menghubungi aku lwt inbox, untuk membicarakan 
itu. Karena itu bkn merupakan konsumsi diskusi di milis-milis terbuka, maka 
sengaja hanya kupasang di wall FB pribadiku. Tetapi rupanya cak Noor sangat 
ingin menyeret itu semua menjadi terbuka di milis ini.

Mohon maaf, kalau soal sedimentologi, semburan gresik, LuSi, petroleum system, 
geomodelling, bahkan kontrak PSC hitam putih, economics, dan strategi2 bisnis 
permukaan memang bisa saja diulas dan didiskusikan terbuka di milis ini.  Tapi 
untuk hal2 terkait yg saya sebutkan di wall pribadi itu saya menganggap cukup 
saja itu saya bawa ke ranah pribadi di wall saya, tdk perlu dibahas terbuka di 
milis IAGI, justru krn saya menghormati keberagaman dan sekaligus sifat ilmiah 
dr diskusi2 di milis ini. Data dan analisis intelejen dan personal political 
view dan experience dr berbagai kalangan akan kehilangan "keilmiahannya" kalau 
dibahas di basis massa milis ilmiah geologi ini. Maaf, sampeyan semua boleh 
berbeda pendapat dg saya, tp itu adalah pilihan pribadi.

Dan sebaliknya kalau sampeyan semua baca tulisan2 saya ttg gonjang-ganjing 
BPmigas yg terbuka di milis ini: kita bisa diskusikan semua a,b,c-nya. Dan tdk 
ada yg menghalang-2-i atau menutup diskusi dg ancang2: krn anda kerja u/MNC 
maka kita tutup diskusi, dsb. Tulisan saya di milis ilmiah terbuka ini ttg 
BPMigas jauh dr semangat itu.

Saya rasa malahan publik bisa menilai mana tulisan2 emosional yg justru sering 
kehilangan konteks ilmiah dan susah berargumentasi dan mana yg betul2 matang 
dewasa mendidik dan mengajak berpikir terbuka dalam kasus gonjang ganjing 
BPMigas bubar ini.

Saya tdk menuduh pihak dan nama tertentu sbg antek MNC maupun agen neoliberalis 
baik di wall pribadi saya, maupun apalagi di milis terbuka ilmiah yg saya 
hormati spt IAGINet ini.

Mudah2an penjelasan ini bisa membuat kawan2 semua mengerti. Semua orang akan 
selalu bisa bilang: demi merah putih, demi bangsa dan negara, cuma cara dan 
kadar "demi" kita berbeda-beda. Insyaallah, kalau tujuannya sama: cara dan 
kadar itu akan terkalibrasi minimum menjadi saling melengkapi bila dilandasi 
oleh kesabaran, kejernihan pikir, dan kedewasaan diri.

Maju terus Cak Noor, maju terus kawan2 ex-BPMigas, maju terus IAGI.

Salam,
ADB - IAGI0800
Dewan Penasehat Kepengurusan Rovicky 

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  noor syarifuddin <[email protected]> 
Date: Sat, 17 Nov 2012 17:33:59 -0800 (PST)
To: <[email protected]>
ReplyTo:  <[email protected]> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja

Pak Ok, seingat saya permah ada yg menulis seperti ini:
"..... MK sudah memutuskan pembubaran BPmigas. Kemungkinan akan ada perlawanan 
dari para neolib melalui tangan2 profesional yg kurang paham tatanan politik 
(!). Kita lihat agen2 IMF dan antek MNC pembela neolib yang sebentar lagi 
menampakan muka...."
Lha kalau belum mulai diskusi saja sudah dipagari begini ya mending gak usah 
diskusi saja.....Ini yang saya prihatin kenapa komnuitas profesional bisa 
ketularan model sekte kayak gini dan bukan mengedepankan argumen akademis....


Salam, 



________________________________
 From:  Ok Taufik <[email protected]>; 
To:  iagi-net <[email protected]>; 
Subject:  Re: [iagi-net-l] Copas aja 
Sent:  Sun, Nov 18, 2012 12:11:33 AM 
 

Pak thanks informasinya, tapi balik lagi ke penasaran saya...kalau ADB melihat 
keputusan membatalkan beberapa pasal keputusan yg bisa di terima, tapi 
membatalkan BPMIGAS adalah keputusan yang salah.
Saya tak melihat opini yang banyak dai anggota IAGI ataupun IAGI sendiri apa 
sebenarnya review kita atas keputusan ini dan mau kemana pasca pembubaran 
BPMIGAS?, ironis kalau saya bandingkan dengan para solidaritas juru parkir 
tersebut, mereka punya sikap sementara kita (?), tak ada kespekatan bagaimana 
sebaiknya format dan kedudukan pengganti BPMIGAS, apa setuju saja dengan 
keputusan presiden?.
 
Kedepannya juga akan banya bahasan di MK yang akan bergulir menyangkut ranah 
profesi kita UU Migas yang akan terus dipermasalahkan dan UU Minerba juga akan 
diusulkan  oleh ormas lain ke MK untu ditinjau ulang.


2012/11/17 <[email protected]>

Mas OK dan rekan2 IAGI,
>Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001:
>- Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg setara. 
>Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa Pertambangan 
>(KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. Penyerahan Kuasa 
>Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas SDA migas. 
>Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak jasa dgn K3S
>- Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas harus 
>melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir. "Unbundling" 
>berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers pada pihak 
>ketiga yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya rakyat banyak
>- telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya 
>berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi
>- Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal penawaran 
>WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa kontraknya, namun 
>kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan 
>karena K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan perpanjangan. Sehingga 
>realitas yg terjadi pemerintah tidak selalu mengakomodasi keinginan Pertamina 
>dengan alasan yg dicari-cari. Sebagai contoh WMO Madura, walaupun akhirnya 
>diberikan kepada Pertamina, tapi tidak 100 %. Itupun diputuskan oleh 
>pemerintah besok kontrak akan berakhir. Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 
>tahun sebelum kontrak berakhir, sehingga segala sesuatunya bisa disiapkan 
>dengan baik, sehingga tidak terjadi penurunan produksi yg tidak wajar
>Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami
>
>Salam,
>
>MIK/NA 0547
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
>-----Original Message-----
>From: <[email protected]>
>Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45
>To: <[email protected]>
>Reply-To: <[email protected]>
>
>Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
> Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi :
> Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu
> UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 ,
> baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau
> UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu
> dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan
> Perpu harus diajukan DPR.
>Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO
>dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan
>UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga )
>namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA)  dg 9 hakim
>anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan,
>terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas
>dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal
>yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ),
>jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12
>pasalnya dari 67 pasal ( 18%)
>UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas
>2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh
>Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR,
>Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi
>Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft
>RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan
>oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden
>menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini
>kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah ,
>alurnya berbalikan )
>ISM
>
>NPA 892
>
>
>
>> Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan
>> PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait
>> pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres
>> (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU
>> Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang
>> dibatalkan.
> Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata
>> negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya
>> di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003
>> UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas
>> dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang
>> terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap
>> berlaku sampai sekarang.
> Tentang UU Migas 22/2001, ini
>> pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008
>> (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
>> memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing
>> dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah
>> ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah
>> menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun
>> ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke
>> DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang
>> membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram
>> sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk
>> yang terkait eksistensi bpmigas.
>
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
>___________________________________________________________
>indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>--------------------------------------------------------------------------------
>PP-IAGI 2011-2014:
>Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
>Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>--------------------------------------------------------------------------------
>"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
>--------------------------------------------------------------------------------
>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
>email to: [email protected]
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>---------------------------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
>its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
>its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
>damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data 
>or profits, arising out of or in connection with the use of any information 
>posted on IAGI mailing list.
>---------------------------------------------------------------------
>
>



-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke