hahaaha..aku juga sering main copas dari dindingnya mukabuku andang,
dengan comment ijin copas..langsung kupostingkan tanpa menunggu izinnya
dia, ADB kan sangat acak pergerakannya, jadi harus hati2 nih.


2012/11/18 noor syarifuddin <[email protected]>

> upppsss,
> banjir informasi dari milis IAGI, FB IAGI untuk Indonesia dan FB para
> teman membuat keliru mengingat  dan memilah ...:-)
> IMHO, di era yang semakin terbuka seperti sekarang rasanya memang harus
> berhati-hati menulis karena melenceng sedikit bisa menimbulkan salah
> pengertian atau bahkan menyakitkan pihak lain.... apalagi kalau menulis
> hal-hal yang sensitif ditulis di"tembok" pinggir jalan......:-)
>
> Kang ADB, sepuroku yo...
>
>
> salam,
>
>
>   ------------------------------
> *From:* "[email protected]" <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Sunday, November 18, 2012 9:20 AM
>
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Copas aja
>
> Cak Noor "kopral" sahabatku yg baik. Yg cak Noor "quote" itu adalah
> tulisan pribadi-ku di wall pribadi facebook-ku.
>
> Sengaja aku tdk masukkan dalam milis terbuka untuk didiskusikan krn
> kasusnya sensitif, dan pengalaman serta pengetahuan yg aku dapatkan-pun
> sangat sensitif ttg siapa saja yg bermain di migas Indonesia sejak
> menjelang, selama, sampai paska UU migas 22/2001 itu. Hanya mereka yg punya
> interest dan mengerti latarbelakangnya saja yg akhirnya menghubungi aku lwt
> inbox, untuk membicarakan itu. Karena itu bkn merupakan konsumsi diskusi di
> milis-milis terbuka, maka sengaja hanya kupasang di wall FB pribadiku.
> Tetapi rupanya cak Noor sangat ingin menyeret itu semua menjadi terbuka di
> milis ini.
>
> Mohon maaf, kalau soal sedimentologi, semburan gresik, LuSi, petroleum
> system, geomodelling, bahkan kontrak PSC hitam putih, economics, dan
> strategi2 bisnis permukaan memang bisa saja diulas dan didiskusikan terbuka
> di milis ini. Tapi untuk hal2 terkait yg saya sebutkan di wall pribadi itu
> saya menganggap cukup saja itu saya bawa ke ranah pribadi di wall saya, tdk
> perlu dibahas terbuka di milis IAGI, justru krn saya menghormati
> keberagaman dan sekaligus sifat ilmiah dr diskusi2 di milis ini. Data dan
> analisis intelejen dan personal political view dan experience dr berbagai
> kalangan akan kehilangan "keilmiahannya" kalau dibahas di basis massa milis
> ilmiah geologi ini. Maaf, sampeyan semua boleh berbeda pendapat dg saya, tp
> itu adalah pilihan pribadi.
>
> Dan sebaliknya kalau sampeyan semua baca tulisan2 saya ttg gonjang-ganjing
> BPmigas yg terbuka di milis ini: kita bisa diskusikan semua a,b,c-nya. Dan
> tdk ada yg menghalang-2-i atau menutup diskusi dg ancang2: krn anda kerja
> u/MNC maka kita tutup diskusi, dsb. Tulisan saya di milis ilmiah terbuka
> ini ttg BPMigas jauh dr semangat itu.
>
> Saya rasa malahan publik bisa menilai mana tulisan2 emosional yg justru
> sering kehilangan konteks ilmiah dan susah berargumentasi dan mana yg
> betul2 matang dewasa mendidik dan mengajak berpikir terbuka dalam kasus
> gonjang ganjing BPMigas bubar ini.
>
> Saya tdk menuduh pihak dan nama tertentu sbg antek MNC maupun agen
> neoliberalis baik di wall pribadi saya, maupun apalagi di milis terbuka
> ilmiah yg saya hormati spt IAGINet ini.
>
> Mudah2an penjelasan ini bisa membuat kawan2 semua mengerti. Semua orang
> akan selalu bisa bilang: demi merah putih, demi bangsa dan negara, cuma
> cara dan kadar "demi" kita berbeda-beda. Insyaallah, kalau tujuannya sama:
> cara dan kadar itu akan terkalibrasi minimum menjadi saling melengkapi bila
> dilandasi oleh kesabaran, kejernihan pikir, dan kedewasaan diri.
>
> Maju terus Cak Noor, maju terus kawan2 ex-BPMigas, maju terus IAGI.
>
> Salam,
> ADB - IAGI0800
> Dewan Penasehat Kepengurusan Rovicky
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * noor syarifuddin <[email protected]>
> *Date: *Sat, 17 Nov 2012 17:33:59 -0800 (PST)
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Copas aja
>
> Pak Ok, seingat saya permah ada yg menulis seperti ini:
> "..... MK sudah memutuskan pembubaran BPmigas. Kemungkinan akan ada
> perlawanan dari para neolib melalui tangan2 profesional yg kurang paham
> tatanan politik (!). Kita lihat agen2 IMF dan antek MNC pembela neolib yang
> sebentar lagi menampakan muka...."
> Lha kalau belum mulai diskusi saja sudah dipagari begini ya mending gak
> usah diskusi saja.....Ini yang saya prihatin kenapa komnuitas profesional
> bisa ketularan model sekte kayak gini dan bukan mengedepankan argumen
> akademis....
>
>
> Salam,
>
>  ------------------------------
> * From: * Ok Taufik <[email protected]>;
> * To: * iagi-net <[email protected]>;
> * Subject: * Re: [iagi-net-l] Copas aja
> * Sent: * Sun, Nov 18, 2012 12:11:33 AM
>
>   Pak thanks informasinya, tapi balik lagi ke penasaran saya...kalau ADB
> melihat keputusan membatalkan beberapa pasal keputusan yg bisa di terima,
> tapi membatalkan BPMIGAS adalah keputusan yang salah.
> Saya tak melihat opini yang banyak dai anggota IAGI ataupun IAGI sendiri
> apa sebenarnya review kita atas keputusan ini dan mau kemana pasca
> pembubaran BPMIGAS?, ironis kalau saya bandingkan dengan para solidaritas
> juru parkir tersebut, mereka punya sikap sementara kita (?), tak ada
> kespekatan bagaimana sebaiknya format dan kedudukan pengganti BPMIGAS, apa
> setuju saja dengan keputusan presiden?.
>
> Kedepannya juga akan banya bahasan di MK yang akan bergulir menyangkut
> ranah profesi kita UU Migas yang akan terus dipermasalahkan dan UU Minerba
> juga akan diusulkan  oleh ormas lain ke MK untu ditinjau ulang.
>
>
> 2012/11/17 <[email protected]>
>
> Mas OK dan rekan2 IAGI,
> Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001:
> - Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg
> setara. Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa
> Pertambangan (KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas.
> Penyerahan Kuasa Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas
> SDA migas. Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak
> jasa dgn K3S
> - Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas
> harus melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir.
> "Unbundling" berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers
> pada pihak ketiga yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya
> rakyat banyak
> - telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya
> berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi
> - Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal
> penawaran WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa
> kontraknya, namun kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal
> ini disebabkan karena K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan
> perpanjangan. Sehingga realitas yg terjadi pemerintah tidak selalu
> mengakomodasi keinginan Pertamina dengan alasan yg dicari-cari. Sebagai
> contoh WMO Madura, walaupun akhirnya diberikan kepada Pertamina, tapi tidak
> 100 %. Itupun diputuskan oleh pemerintah besok kontrak akan berakhir.
> Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 tahun sebelum kontrak berakhir, sehingga
> segala sesuatunya bisa disiapkan dengan baik, sehingga tidak terjadi
> penurunan produksi yg tidak wajar
> Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami
>
> Salam,
>
> MIK/NA 0547
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: <[email protected]>
> Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45
> To: <[email protected]>
> Reply-To: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja
>  Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi :
>  Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu
>  UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 ,
>  baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau
>  UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu
>  dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan
>  Perpu harus diajukan DPR.
> Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO
> dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan
> UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga )
> namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA)  dg 9 hakim
> anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan,
> terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas
> dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal
> yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ),
> jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12
> pasalnya dari 67 pasal ( 18%)
> UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas
> 2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh
> Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR,
> Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi
> Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft
> RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan
> oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden
> menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini
> kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah ,
> alurnya berbalikan )
> ISM
>
> NPA 892
>
>
>
> > Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan
> > PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait
> > pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres
> > (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU
> > Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang
> > dibatalkan.
>  Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata
> > negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya
> > di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003
> > UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas
> > dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang
> > terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap
> > berlaku sampai sekarang.
>  Tentang UU Migas 22/2001, ini
> > pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008
> > (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM
> > memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing
> > dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah
> > ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah
> > menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun
> > ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke
> > DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang
> > membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram
> > sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk
> > yang terkait eksistensi bpmigas.
>
> >
> > Sent from my BlackBerry®
> > powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
> email to: [email protected]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net>Archive 
> 2:
> http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
> --
> Sent from my Computer®
>
>
>
>


-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke