hahaaha..aku juga sering main copas dari dindingnya mukabuku andang, dengan comment ijin copas..langsung kupostingkan tanpa menunggu izinnya dia, ADB kan sangat acak pergerakannya, jadi harus hati2 nih.
2012/11/18 noor syarifuddin <[email protected]> > upppsss, > banjir informasi dari milis IAGI, FB IAGI untuk Indonesia dan FB para > teman membuat keliru mengingat dan memilah ...:-) > IMHO, di era yang semakin terbuka seperti sekarang rasanya memang harus > berhati-hati menulis karena melenceng sedikit bisa menimbulkan salah > pengertian atau bahkan menyakitkan pihak lain.... apalagi kalau menulis > hal-hal yang sensitif ditulis di"tembok" pinggir jalan......:-) > > Kang ADB, sepuroku yo... > > > salam, > > > ------------------------------ > *From:* "[email protected]" <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Sunday, November 18, 2012 9:20 AM > > *Subject:* Re: [iagi-net-l] Copas aja > > Cak Noor "kopral" sahabatku yg baik. Yg cak Noor "quote" itu adalah > tulisan pribadi-ku di wall pribadi facebook-ku. > > Sengaja aku tdk masukkan dalam milis terbuka untuk didiskusikan krn > kasusnya sensitif, dan pengalaman serta pengetahuan yg aku dapatkan-pun > sangat sensitif ttg siapa saja yg bermain di migas Indonesia sejak > menjelang, selama, sampai paska UU migas 22/2001 itu. Hanya mereka yg punya > interest dan mengerti latarbelakangnya saja yg akhirnya menghubungi aku lwt > inbox, untuk membicarakan itu. Karena itu bkn merupakan konsumsi diskusi di > milis-milis terbuka, maka sengaja hanya kupasang di wall FB pribadiku. > Tetapi rupanya cak Noor sangat ingin menyeret itu semua menjadi terbuka di > milis ini. > > Mohon maaf, kalau soal sedimentologi, semburan gresik, LuSi, petroleum > system, geomodelling, bahkan kontrak PSC hitam putih, economics, dan > strategi2 bisnis permukaan memang bisa saja diulas dan didiskusikan terbuka > di milis ini. Tapi untuk hal2 terkait yg saya sebutkan di wall pribadi itu > saya menganggap cukup saja itu saya bawa ke ranah pribadi di wall saya, tdk > perlu dibahas terbuka di milis IAGI, justru krn saya menghormati > keberagaman dan sekaligus sifat ilmiah dr diskusi2 di milis ini. Data dan > analisis intelejen dan personal political view dan experience dr berbagai > kalangan akan kehilangan "keilmiahannya" kalau dibahas di basis massa milis > ilmiah geologi ini. Maaf, sampeyan semua boleh berbeda pendapat dg saya, tp > itu adalah pilihan pribadi. > > Dan sebaliknya kalau sampeyan semua baca tulisan2 saya ttg gonjang-ganjing > BPmigas yg terbuka di milis ini: kita bisa diskusikan semua a,b,c-nya. Dan > tdk ada yg menghalang-2-i atau menutup diskusi dg ancang2: krn anda kerja > u/MNC maka kita tutup diskusi, dsb. Tulisan saya di milis ilmiah terbuka > ini ttg BPMigas jauh dr semangat itu. > > Saya rasa malahan publik bisa menilai mana tulisan2 emosional yg justru > sering kehilangan konteks ilmiah dan susah berargumentasi dan mana yg > betul2 matang dewasa mendidik dan mengajak berpikir terbuka dalam kasus > gonjang ganjing BPMigas bubar ini. > > Saya tdk menuduh pihak dan nama tertentu sbg antek MNC maupun agen > neoliberalis baik di wall pribadi saya, maupun apalagi di milis terbuka > ilmiah yg saya hormati spt IAGINet ini. > > Mudah2an penjelasan ini bisa membuat kawan2 semua mengerti. Semua orang > akan selalu bisa bilang: demi merah putih, demi bangsa dan negara, cuma > cara dan kadar "demi" kita berbeda-beda. Insyaallah, kalau tujuannya sama: > cara dan kadar itu akan terkalibrasi minimum menjadi saling melengkapi bila > dilandasi oleh kesabaran, kejernihan pikir, dan kedewasaan diri. > > Maju terus Cak Noor, maju terus kawan2 ex-BPMigas, maju terus IAGI. > > Salam, > ADB - IAGI0800 > Dewan Penasehat Kepengurusan Rovicky > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * noor syarifuddin <[email protected]> > *Date: *Sat, 17 Nov 2012 17:33:59 -0800 (PST) > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] Copas aja > > Pak Ok, seingat saya permah ada yg menulis seperti ini: > "..... MK sudah memutuskan pembubaran BPmigas. Kemungkinan akan ada > perlawanan dari para neolib melalui tangan2 profesional yg kurang paham > tatanan politik (!). Kita lihat agen2 IMF dan antek MNC pembela neolib yang > sebentar lagi menampakan muka...." > Lha kalau belum mulai diskusi saja sudah dipagari begini ya mending gak > usah diskusi saja.....Ini yang saya prihatin kenapa komnuitas profesional > bisa ketularan model sekte kayak gini dan bukan mengedepankan argumen > akademis.... > > > Salam, > > ------------------------------ > * From: * Ok Taufik <[email protected]>; > * To: * iagi-net <[email protected]>; > * Subject: * Re: [iagi-net-l] Copas aja > * Sent: * Sun, Nov 18, 2012 12:11:33 AM > > Pak thanks informasinya, tapi balik lagi ke penasaran saya...kalau ADB > melihat keputusan membatalkan beberapa pasal keputusan yg bisa di terima, > tapi membatalkan BPMIGAS adalah keputusan yang salah. > Saya tak melihat opini yang banyak dai anggota IAGI ataupun IAGI sendiri > apa sebenarnya review kita atas keputusan ini dan mau kemana pasca > pembubaran BPMIGAS?, ironis kalau saya bandingkan dengan para solidaritas > juru parkir tersebut, mereka punya sikap sementara kita (?), tak ada > kespekatan bagaimana sebaiknya format dan kedudukan pengganti BPMIGAS, apa > setuju saja dengan keputusan presiden?. > > Kedepannya juga akan banya bahasan di MK yang akan bergulir menyangkut > ranah profesi kita UU Migas yang akan terus dipermasalahkan dan UU Minerba > juga akan diusulkan oleh ormas lain ke MK untu ditinjau ulang. > > > 2012/11/17 <[email protected]> > > Mas OK dan rekan2 IAGI, > Berikut disampaikan beberapa kelemahan UU Migas No 22 tahun 2001: > - Cendrung menempatkan negara dan kontraktor migas dalam kedudukan yg > setara. Pemberian WK kepada K3S bisa diartikan memberikan wewenang Kuasa > Pertambangan (KP) kepada K3S utk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. > Penyerahan Kuasa Pertambangan berarti menghilangkan kedaulatan Negara atas > SDA migas. Seyogyanya KP diberikan kepada NOC dan NOC mengadakan kontrak > jasa dgn K3S > - Kegiatan Hulu dan Hilir di "unbundling" padahal kegiatan usaha migas > harus melingkupi seluruh spektrum pengusahaan migas dari Hulu ke Hilir. > "Unbundling" berarti memecah Kuasa Pertambangan dan membuka profit centers > pada pihak ketiga yg mengurangi pendapatan negara dan menambah beban biaya > rakyat banyak > - telah menciptakan suatu kebijakan energi yg cendrung sektoral dan hanya > berorientasi pada aspek pendapatan, bukan ketahanan nasional bidang energi > - Pertamina sbg BUMN Migas sebenarnya diberikan previlege dalam hal > penawaran WK baru maupun utk mendapatkan WK K3S yg telah habis masa > kontraknya, namun kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal > ini disebabkan karena K3S asingpun diberikan peluang utk mengajukan > perpanjangan. Sehingga realitas yg terjadi pemerintah tidak selalu > mengakomodasi keinginan Pertamina dengan alasan yg dicari-cari. Sebagai > contoh WMO Madura, walaupun akhirnya diberikan kepada Pertamina, tapi tidak > 100 %. Itupun diputuskan oleh pemerintah besok kontrak akan berakhir. > Seyogyanya keputusan tsb diambil 5 tahun sebelum kontrak berakhir, sehingga > segala sesuatunya bisa disiapkan dengan baik, sehingga tidak terjadi > penurunan produksi yg tidak wajar > Demikian disampaikan sedikit masukan dari kami > > Salam, > > MIK/NA 0547 > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: <[email protected]> > Date: Sat, 17 Nov 2012 19:05:45 > To: <[email protected]> > Reply-To: <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja > Sedikit menambahkan apa yg disampaikan Pak Lutfi : > Kalau suatu UU dibatalkan Tidak harus bikin Perpu, pada waktu > UU listrik 2002 dibatalkan , maka kembali ke UU listrik 1985 , > baru tahun 2009 UU Listrik yg baru terbit. Demikian juga kalau > UU Migas 2001 dibatalkan maka kembali ke UU 1971 > Perpu > dikeluarkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan > Perpu harus diajukan DPR. > Gugatan thd UU Migas 2001 thn 2003 itu bukan hanya terkait DMO > dan harga BBM dalam negri , Gugatan tersebut untuk membatalkan > UU Migas 2001 ( termasuk tentunya pembubaran BP Migas juga ) > namun oleh MK waktu itu ( yg diketuai Prof DR. JA) dg 9 hakim > anggotanya hanya mengabulkan 3 pasal saja yg dibatalkan, > terutama yg menyangkut DMO ( pasal 22 ) dan Harga BBM dan Gas > dalam negeri ( pasal 28 ), Kalau kemarin MK mengabulkan 9 pasal > yg dibatalkan ( khususnya terkait dg keberadaan BP Migas ), > jadi total jendral sekarang ini UU Migas 2001 kehilangan 12 > pasalnya dari 67 pasal ( 18%) > UU Migas baru pengganti UU Migas 2001 sudah masuk Prolegnas > 2010 dan diinisiasi oleh DPR ( jadi bukan diajukan oleh > Pemerintah ), spt diketahui RUU baik yg berasal dari DPR, > Presiden maupun dari DPD disusun berdasarkan Program Legislasi > Nasiobnal ( Prolegnas ), Dalam menyusun RUU tsd disamping Draft > RUU nya ada Naskah Akademisnya , setelah RUU tsb ditetapkan > oleh DPR kemudian disampaikan kpd Presiden , kemudian Presiden > menugasi menteri terkait untuk membahasnya dg DPR ( ini > kebalikan dg UU migas 2001 , inisiatifnya ada di Pemerintah , > alurnya berbalikan ) > ISM > > NPA 892 > > > > > Mas OK, kalau UU dibatalkan maka pemerintah menerbitkan > > PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), terkait > > pembubaran BPMIGAS, pemerintah hanya menerbitkan Perpres > > (Peraturan Presiden) tidak menerbitkan PERPU, berarti UU > > Migas 22/2001 tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang > > dibatalkan. > Kalau mas OK mau tanya ke ahli hukum tata > > negara silahkan. Kalau sudah tanya tolong hasilnya > > di-sharing di milis ini agar kita tercerahkan semua. Th 2003 > > UU Migas pernah digugat terkait pasal DMO dan Harga Migas > > dan BBM yang diserahkan pada mekanisme pasar. Pasal2 yang > > terkait kedua hal ini dibatalkan tapi UU Migas 22/2001 tetap > > berlaku sampai sekarang. > Tentang UU Migas 22/2001, ini > > pernah jadi issue dalam "hak angket BBM", Oktober 2008 > > (kalau tak salah ingat) sidang paripurna hak angket BBM > > memutuskan UU Migas harus direvisi karena lebih pro Asing > > dari pada pro Nasional, paling lambat setahun setelah > > ditetapkan keputusan hak angket ini, pemerintah harus sudah > > menyampaikan draft revisi UU 22/2001. Saya dengar baru tahun > > ini draft Revisi UU 22/2001 disampaikan oleh pemerintah ke > > DPRRI. Saya tidak tahu kenapa begitu lama. Mungkin ini yang > > membuat ormas2 termasuk solidaritas juru parkir geram > > sehingga menggugat beberapa pasal UU Migas 22/2001,termasuk > > yang terkait eksistensi bpmigas. > > > > > Sent from my BlackBerry® > > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > ___________________________________________________________ > indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2011-2014: > Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com > Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com > > -------------------------------------------------------------------------------- > "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" > > -------------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > For topics not directly related to Geology, users are advised to post the > email to: [email protected] > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/IAGI-net>Archive > 2: > http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the > use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > > -- > Sent from my Computer® > > > > -- Sent from my Computer®

