Apakah kelanjutannya ? Kalau undang undang yg digunakan sebagai dasar
pembentukan bpmigas tdk syah, bukankah bpmigas otomatis bubar? Apakah lalu
ex bpmigas akan mengajukan class action ke mk ? Apakah mk memang ada proses
pk ?
On Nov 18, 2012 12:00 PM, <nugraha...@yahoo.com> wrote:

>
> Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi
> Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum
> BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau).
> Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum.
> Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
>
>
> Salam,
> Nuning
> ------------------------
>
>
> Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau
> putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK
> tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan
> tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan!
> Lawan!
>
> Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari
> untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih
> 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb.
> Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp
> hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan
> terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya.
>
> Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg
> mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini
> atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu
> produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui
> kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan
> tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)
>
> Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU
> konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU
> tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada
> tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau
> reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!
>
> Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg
> digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja
> secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan
> orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg
> menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan
> pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see
>
> Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan
> dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg
> berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg
> benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are
> what you say! Merdeka!
>
>
> http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100
>
> Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul
> dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya
> Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).
>
>
> Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang?
> Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat
> NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala
> hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang
> dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa
> DIALAH HUKUM! Noted bro!
>
> Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah
> Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud
> MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal
> tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang
> sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM!
> Sesat dan menyesatkan!
>
> --------------------------------
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke