Apakah kelanjutannya ? Kalau undang undang yg digunakan sebagai dasar pembentukan bpmigas tdk syah, bukankah bpmigas otomatis bubar? Apakah lalu ex bpmigas akan mengajukan class action ke mk ? Apakah mk memang ada proses pk ? On Nov 18, 2012 12:00 PM, <nugraha...@yahoo.com> wrote:
> > Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi > Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum > BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau). > Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. > Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja. > > > Salam, > Nuning > ------------------------ > > > Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau > putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK > tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan > tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! > Lawan! > > Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari > untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih > 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. > Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp > hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan > terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya. > > Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg > mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini > atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu > produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui > kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan > tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU) > > Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU > konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU > tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada > tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau > reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan! > > Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg > digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja > secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan > orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg > menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan > pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see > > Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan > dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg > berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg > benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are > what you say! Merdeka! > > > http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100 > > Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul > dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya > Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD). > > > Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? > Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat > NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala > hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang > dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa > DIALAH HUKUM! Noted bro! > > Yang bisa menguji sebuah produk perundangan dibawah Undang Undang adalah > Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud > MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal > tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang > sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! > Sesat dan menyesatkan! > > -------------------------------- > > > > > > > > > > > > Powered by Telkomsel BlackBerry®