Tararenkyu makasih buAnyak. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: <[email protected]> Date: Sun, 18 Nov 2012 17:02:00 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi Pasal 24C UUD : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat FINAL untuk menguji UU terhadap UUD Dengan adanya putusan MK kemarin thd bberapa pasal di UU Migas 2001 yg mengakibatkan tidak ada lagi Institusi BP Migas yg merupakan suatu badan yg dibentuk ( oleh Pemerintah ) untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu migas , ini artinya sudah bersifat FINAL ( terlepas senang atau tidak senang dan masih adanya perbedan pendapat/argumen arugumen ). Kedepan :
Presiden telah membentuk Badan baru ( dibawah ESDM ) untuk menggantikan Tugas dan Fungsi BP Migas, karena ini dibentuk dg Perpers , bisa bisa nanti kalau Presidennya diganti maka Perpersnya bisa diganti lagi, oleh karena itu untuk mendapatkan landasan huklum yg lebih kuat , mau tidak mau harus dikuatkan oleh suatu UU ( UU Migas Baru ), Nah dalam pembentukan suatu UU tentunya bukan hanya membahas satu "kasus" saja ( dalam hal ini Badan Pengendalian usaha hulu migas tsb ), tentunya semua permasalahan tata kelola migas akan " dionceki" semua mulai dari hulu sampai hilir. Peran IAGI IAGI sebagai organisasi profesi yg banyak terkait dg Tata kelola migas khususnya disisi hulunya akan banyak memberikan " warna" dalam pembuatan UU tsb. Untuk itu ada baiknya IAGI melakukan inventarisasi permasalahan dalam tatakelola migas ini mulai dari Penyiapan Wilayah Kerja sampai ekploitasinya dilihat dari sisi Pergeologiannya ( semacam membuat DIM nya / Daftar Inventasrisasi Masalah ) , kemudian melakukan Kajian dari sisi Kegeologiannya dan memberikan solusi hal hal apasaja untuk perbaikan tatakelola migas yg nantinya dituangkan dalam pasal pasal di UU Migas yg baru. ISM > Jiahhh....tambah rame.... > > Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala. > This drama has gone waayyy beyond my comprehension. > > Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you > had my prayer and full support. > > NB, > Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya > belum secara konstitusional bubar. Atau mungkin pertanyaan > bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha > membubarkan BPMigas ?'..... ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

