Pasal 24C UUD : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yg putusannya bersifat FINAL untuk menguji UU terhadap
UUD
Dengan adanya putusan MK kemarin thd bberapa pasal di UU Migas
2001 yg mengakibatkan tidak ada lagi Institusi BP Migas yg
merupakan suatu badan yg dibentuk ( oleh Pemerintah ) untuk
melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu migas , ini artinya
sudah bersifat FINAL ( terlepas senang atau tidak senang dan
masih adanya perbedan pendapat/argumen arugumen ).
Kedepan :

Presiden telah membentuk Badan baru ( dibawah ESDM ) untuk
menggantikan Tugas dan Fungsi BP Migas, karena ini dibentuk dg
Perpers , bisa bisa nanti kalau  Presidennya  diganti maka
Perpersnya bisa diganti lagi, oleh karena itu untuk mendapatkan
landasan huklum yg lebih kuat , mau tidak mau harus dikuatkan
oleh suatu UU ( UU Migas Baru ), Nah dalam pembentukan suatu UU
tentunya bukan hanya membahas satu "kasus" saja ( dalam hal ini
Badan Pengendalian usaha hulu migas tsb ), tentunya semua
permasalahan tata kelola migas akan " dionceki" semua mulai
dari hulu sampai hilir.
Peran IAGI

IAGI sebagai organisasi profesi yg banyak terkait dg Tata
kelola migas khususnya disisi hulunya akan banyak memberikan "
warna" dalam pembuatan UU tsb. Untuk itu ada baiknya IAGI
melakukan inventarisasi permasalahan dalam tatakelola migas ini
mulai dari Penyiapan Wilayah Kerja sampai ekploitasinya dilihat
dari sisi Pergeologiannya ( semacam membuat DIM nya / Daftar
Inventasrisasi Masalah ) , kemudian melakukan Kajian dari sisi
Kegeologiannya dan memberikan  solusi hal hal apasaja untuk
perbaikan tatakelola migas yg nantinya dituangkan dalam pasal
pasal di UU Migas yg baru.
ISM




> Jiahhh....tambah rame....
>
> Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala.
> This drama has gone waayyy beyond my comprehension.
>
> Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you
> had my prayer and full support.
>
> NB,
> Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya
> belum secara konstitusional bubar. Atau mungkin pertanyaan
> bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha
> membubarkan BPMigas ?'.....



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: [email protected]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke