Saya kurang sependapat!! Kalo kata Oq, beg to differ.
Bagusnya malahan sampai komersialisasi, marketing dan sales dalam 1 UU yg 
terintegrasi. Beda UU berpotensi banyak "celah". Coba perhatiin UU para penegak 
hukum (polisi, Jaksa, kpk. MA dll). Mereka saling serang dan saling bertahan 
memakai versinya masing masing.
Another consideration: majors sekarang saling merger lagi. Petrochina baru aja 
akuisisi perusahaan downstream di Kanada(?).  
Jadi..?

Salam--> lagi cuti jadi g perlu kerja kaya mas Aussie
“_^

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Date: Mon, 19 Nov 2012 11:29:15 
To: IAGI<[email protected]>; 
[email protected]<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] UU MIGAS Haruskah Hulu dan Hilir dalam UU yang berbeda ?
Migas menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita semua tahu bahwa migas itu
ada upstream (hulu) dan ada downstream (hilir). Keduanya secara bisnis
maupun kepentingan nasional (rakyat dan pemerintah.

Apakah sebaiknya dibuat dua UU untuk hulu dan hilir terpisah ?

Bagaimana menurut anda ?

RDP

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke