saatnya mengurangi jumlah uu dengan menyatukan isu yang sama agar ngga
saling tumpang tindih..
migas, minerba, panasbumi.. bisa disatukan dengan semangat yang baik: untuk
kesejahteraan rakyat
salam
et

2012/11/19 Yudie Iskandar <[email protected]>

> **
> Saya kurang sependapat!! Kalo kata Oq, beg to differ.
> Bagusnya malahan sampai komersialisasi, marketing dan sales dalam 1 UU yg
> terintegrasi. Beda UU berpotensi banyak "celah". Coba perhatiin UU para
> penegak hukum (polisi, Jaksa, kpk. MA dll). Mereka saling serang dan saling
> bertahan memakai versinya masing masing.
> Another consideration: majors sekarang saling merger lagi. Petrochina baru
> aja akuisisi perusahaan downstream di Kanada(?).
> Jadi..?
>
> Salam--> lagi cuti jadi g perlu kerja kaya mas Aussie
> “_^
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Mon, 19 Nov 2012 11:29:15 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>; [email protected]<
> [email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] UU MIGAS Haruskah Hulu dan Hilir dalam UU yang
> berbeda ?
>
> Migas menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita semua tahu bahwa migas itu
> ada upstream (hulu) dan ada downstream (hilir). Keduanya secara bisnis
> maupun kepentingan nasional (rakyat dan pemerintah.
>
> Apakah sebaiknya dibuat dua UU untuk hulu dan hilir terpisah ?
>
> Bagaimana menurut anda ?
>
> RDP
>
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
------------------------------------------------------------------------
e = [email protected] / [email protected]
p = +62(0)818260162 / +62(0)81339228339
w = www.geohazard.blog.com
 f = www.facebook.com/paripurno
 t = twitter.com/paripurno
--------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke