Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. ================= end quote ======== *-- "**Control yourself, and you got freedom"* 2013/7/3 nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com> > Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? > > Wass, > nyoto > > > > > 2013/7/2 Rizqi Syawal <syawa...@gmail.com> > >> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU >> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran.... >> >> semoga bermanfaat >> ---------- Pesan terusan ---------- >> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran >> Kepada: >> >> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >> >> Ddpat dr milis tetangga.. >> >> Salam >> >> -- >> Tatzky Reza Setiawan >> Exploration Geologist >> +62 821 361 253 14 >> +62 812 940 376 82 >> Email : tatzky.setia...@brm.co.id >> Email : tatzk...@gmail.com >> >> -- >> >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" >> dari Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> > >