Rekan rekan Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli geologi BUKAN Perekayasa alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas.
Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran. HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum. Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb. Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran kita > Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah : Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan lulusan teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan Program Pendidikan Profesi Insinyur. Dari WIKIPEDIA : Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on particular areas of technology and types of application. The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as: The creative application of scientific principles to design or develop structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works utilizing them singly or in combination; or to construct or operate the same with full cognizance of their design; or to forecast their behavior under specific operating conditions; all as respects an intended function, economics of operation or safety to life and property.[2][3] si Abah I Dm IIII IA

