Don

Jangan terlalu bersemangat , jadinya keseleo kayak LSM saja !!! hehehe
Benar rakyat itu BERHAK atas kekayaan alam yang dimiliknya ditempat dia 
berpijak . karena itu dalam UU Migas (walaupun UU ini sekarang dianggap 
kontroversial) diatur penbagian untuk Kabupaten /kota maupun provinsi penghasil 
sda / migas dari porsi / Bagian Pemerintah  .
Bahwa itu kemudian DIANGGAP kurang adil , kembalikan ke UU - nya , rubah 
melalui mekanisme hukum .........Gito Lho.
Itu kalau kita mau mengakui bahwa NKRI ini menganut atau berbentuk negara yang 
diatur oleh hukum , kalau tidak ya bubar saja .
Gitu lho Don.

si Abah


________________________________
 From: "[email protected]" <[email protected]>
To: Iagi <[email protected]> 
Sent: Friday, September 13, 2013 8:55 AM
Subject: Re: [iagi-net] Mengajar Guru-guru Masyarakat
 


Apa bukan penguasa/pengusaha kelewat rakus? Pajak di peras dan dihindari atau 
diakali oleh mereka. 
Sesungguhnya apa sih arti: bumi air dan yang ada di dalamnya dikuasai oleh 
negara, digunakan untuk kesejahteraan masyarakat? Eh kalau salah tolong di 
benerin.
Bukankah rakyat juga bagian dari negara? artinya mereka juga punya hak untuk 
mengambil kekayaan di dalam bumi air; dengan cara apapun semampu mereka.
Aturan yang dibuat, kebanyakan untuk melindungi pengusaha/penguasakan? Karena 
mereka yang kebetulan berkuasa.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
Sender:  <[email protected]> 
Date: Fri, 13 Sep 2013 08:17:57 +0700
To: IAGI<[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [iagi-net] Mengajar Guru-guru Masyarakat

2013/9/12 <[email protected]>

dengan era transparansi seperti sekarang ini dan semakin
>mudahnya  mengakses informasi dg kemajuan teknologi informasi
>justru masyarakat itu sekarang ini sudah semakin pinter pinter,
>

Mas Ismail betol sekali, masyarakat semakin pinter, dan minteri (ngakali).
Salah satu yang menjadi persoalan dalam mengatasi "pencurian" minyak ini antara 
lain dengan adanya pengetahuan bahwa masyarakat awam "boleh" mengambil minyak 
dari rembesan, atau oil seep. Pengelolaannya bisa menggunaan Perda, seperti di 
Cepu. Nah dengan pengetahuan itulah mereka akhirnya (secara diam-diam) 
"mbocori" pipa dimasukkan ke kolam dan mengambilnya dari kolam. Diam-diam ini 
maksudnya melubangi pipa minya (live pipe) dengan "hot tap" (perlu ilmu Hot 
Tap, barangkali karena mudahnya cari informasi juga). Kemudian mengalirkan 
minyak "colongan" ini ke "kolam" rembesan sejauh hingga 14 Km ... ya konon 
hingga 14 Km !

Di kolam inilah mereka 'rayahan', seolah-olah tindakan yang legal. Dan kalau 
ditanya siapa yg mbolongin ya 'pura-pura bego aja'.

Bahkan yg lebih hebat kepintarannya adalah "melubangi" jebakan minyak, alias 
ngebor minyak dengan menggunakan mesin bor air dan dengan rig dari kayu, mirip 
di Texas tahun 1900-an.  Setelah dapet dibiarkan saja ngalir pelan-pelan ke 
kolam.

 
hal hal yg terjadi seperti itu lebih karena adanya perubahan
>norma norma sosial masarakat shg masyarakat semakin reaktif
>jika melihat hal hal yg kurang berkenan serta  kurangnya
>penegakan hukum bukan semata mata karena kurangnya  infornmasi
>di masarakat . Adanya perubahan kondisi external / masarakat
>tentunya juga harus diikuti perubahan/penyesuaian di
>internalnya juga.
>ISM
>

Secara positip saya menanggapinya seperti diatas, bahwa masyarakat lokal juga 
ingin "berkontribusi" dan "berpartisipasi aktif" dalam mengelola hasil bumi 
tempat berpijak. Hanya saja menurut saya perlu dengan sosialisasi tata cara 
yang saat ini berlaku, dan dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, 
keselamatan, kesehatan dll.


Salah satu akibat yang mengkhawatirkan adalah soal HSE (health, safety, 
environment) atau K3L (Kesehatan, Keselamatan kerja, Lingkungan). Ada kejadian 
terbakarnya satu "kolam" yang menewaskan lebih dari 5 orang "penjarah" atau 
pengumpul minyak. 

Tapi salah satu berita koran yang saya baca kemarin dalam judulnya ada si "anu" 
yang bilang, "Para korban semestinya dapat santunan !"


Gandrik !!!

Ini pencuri/penjarah minta santunan ?



RDP



--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti 
ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke