Ada yg bisa kasih info: Apakah sudah ada kepastian batas terendah kadar mineral yang boleh ekspor? Apakah Freeport/Newmont jadi diselamatkan dg penurunan kadar Cu dari 99% (UU 4/2009) ke 15%, spt hasil pertemyan ditjen esdm dg kadin? Bgmn dengan mineral ikutan Au, Ag dalam konsentrat yg diekspor Freeport/Newmont? Salam, -anang-
Menyimak pernyataan menteri ESDM tsb =
“ sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.“ Namun pada alinea berikutnya justru kebalikannya , kemungkinan akan terjadi PHK. besar besaran akibat kebijakan tsb .{ “ Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. “ } Apakah betul akan terjadi PHK besar besaran akibat kebijakan tsb atau justru dalam jangka panjang kebalikannya { lbh terciptanya lap kerja baru krn semua proses ada di DN } Bagaimana dampaknya dg kondsisi tenaga kerja geologistnya akibat kebijakan tsb Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Sun, 12 Jan 2014 10:18:30 +0700 To: IAGI<[email protected]>; economicgeology<[email protected]> ReplyTo: [email protected]
Subject: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang
Cikeas, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam (11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014. -- --
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya". ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- | ||
- [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor ... Rovicky Dwi Putrohari
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Laranga... Yanto R. Sumantri
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Laranga... liamsi
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Lar... aluthfi143
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP... liamsi
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangan... Rovicky Dwi Putrohari
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Lar... akusuwardono
- Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP... Rovicky Dwi Putrohari

