Sejak bulan lalu IAGI-MGEI dan Perhapi sudah mendiskusikan hal ini secara
bersama-sama. Juga  sama-sama sangat menyetujui pelarangan eksport ore ini
juga. Namun saat itu belum diketahui formula prosentase yg akan dikeluarkan
pemerintah. Belum membuat pernyataan resmi (Press release) karena
diskusinya cukup rame. Termasuk perlu atau tidak memisahkan istilah
pemrosesan dan pemurnian yang terkesan "mencari-cari celah".
Besok siang atau sore kita akan bertemu lagi terutama setelah mempelajari
PP yg baru ditanda tangani ini.
Mas Daru, Mas Zardi, Mas Singgih mungkin dapat menambahkan. silahkan

Salam
RDP




--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


2014/1/12 <[email protected]>

> Ada nggak ya tanggapan thd kebijakan ini dari MGEI apakah mendukung
> /menerima , menerima dg catatan, menolak atau abstain. { Biasanya kan ada
> press rilis }
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Sender: * <[email protected]>
> *Date: *Sun, 12 Jan 2014 12:27:55 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan
> Mentah Tambang
>
>
> Ini budaya kita dalam menyusun kebijakan sepotong2 tidak
> terintegrasi.....dipencet disini (kebijakan expor bahan
> tambang).......mecothot disana (ancaman penghentian produksi tambang
> memunculkan ancaman PHK).
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Sender: * <[email protected]>
> *Date: *Sun, 12 Jan 2014 11:59:07 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan
> Mentah Tambang
>
> Menyimak pernyataan menteri ESDM tsb =
>
> “ sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah.
> disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.“
>
> Namun pada alinea berikutnya justru kebalikannya , kemungkinan akan
> terjadi PHK. besar besaran akibat kebijakan tsb .{ “ Jangan sampai tenaga
> kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. “ }
>
> Apakah betul akan terjadi PHK besar besaran akibat kebijakan tsb atau
> justru dalam jangka panjang kebalikannya { lbh terciptanya lap kerja baru
> krn semua proses ada di DN }
>
> Bagaimana dampaknya dg kondsisi tenaga kerja geologistnya akibat kebijakan
> tsb
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Sender: * <[email protected]>
> *Date: *Sun, 12 Jan 2014 10:18:30 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>; economicgeology<
> [email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan
> Mentah Tambang
>
> Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah 
> Tambang<http://www.gatra.com/ekonomi-1/45258-presiden-tandatangani-pp-larangan-ekspor-bahan-mentah-tambang.html>
>  Created
> on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
>
> *Cikeas, GATRAnews* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam
> (11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang
> merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4
> tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur
> tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang.
>
> Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi
> Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat
> terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut
> merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada
> 12 Januari 2014.
>
> "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang
> tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka
> sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah
> kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana
> dilansir *Antara*.
>
> Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12
> Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau
> or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk
> naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.
>
> "Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan
> peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan
> sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran.
> Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan pemerintah
> ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
>
> Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan
> operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP
> yang ditandangani presiden."
>
> PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM,
> peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk
> hal-hal operasional di lapangan.
>
> Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil
> Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi
> Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
> Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. *(TMA)*
>
>
>
> --
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: [email protected]
> Unsubscribe: [email protected]
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke