Menyimak pernyataan menteri ESDM tsb =
“ sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah.
disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.“
Namun pada alinea berikutnya justru kebalikannya , kemungkinan akan terjadi
PHK. besar besaran akibat kebijakan tsb .{ “ Jangan sampai tenaga kerja yang
sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. “ }
Apakah betul akan terjadi PHK besar besaran akibat kebijakan tsb atau justru
dalam jangka panjang kebalikannya { lbh terciptanya lap kerja baru krn semua
proses ada di DN }
Bagaimana dampaknya dg kondsisi tenaga kerja geologistnya akibat kebijakan tsb
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
Sender: <[email protected]>
Date: Sun, 12 Jan 2014 10:18:30
To: IAGI<[email protected]>; economicgeology<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah
Tambang
Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah
Tambang<http://www.gatra.com/ekonomi-1/45258-presiden-tandatangani-pp-larangan-ekspor-bahan-mentah-tambang.html>Created
on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
*Cikeas, GATRAnews* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam
(11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang
merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4
tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur
tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi
Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat
terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut
merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada
12 Januari 2014.
"Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut.
Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12
Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita
ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana
dilansir *Antara*.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12
Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau
or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk
naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.
"Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan
peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan
sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran.
Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan pemerintah
ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan
operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP
yang ditandangani presiden."
PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM,
peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk
hal-hal operasional di lapangan.
Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil
Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi
Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. *(TMA)*
--
--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------