...setidaknya saya bingung dengan dua hal :

- kemarin di milis diberitakan bahwa sedang dilakukan pemilihan
anggota DEN... lha sekarang policynya sudah dijadikan PP, artinya
anggota yang sedang dipilih akan disuruh ngapain ya..?
- yang nyusu policy itu DEN, tapi kok yang study banding komisi VII... :-)


=========================
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat
dapat menggunakan tenaga nuklir sebagai sumber energi. Namun, tenaga
nuklir menjadi pilihan terakhir dalam pemanfaatan sumber daya energi
nasional dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan peraturan
pemerintah tentang kebijakan energi nasional (RPP KEN) disahkan
menjadi PP pada Selasa (28/1/2014), di Jakarta. Acara itu dihadiri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menjabat
sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). Sebelumnya, RPP KEN
yang disusun DEN itu telah disetujui Komisi VII DPR.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menyatakan, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, DEN merancang dan
merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan pemerintah
setelah mendapat persetujuan dari DPR. Alasannya, kebijakan energi
nasional itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan bertujuan agar
isi aturan itu sesuai amanat UU. Sebagai acuan, Komisi VII DPR telah
melaksanakan studi banding ke Norwegia, Selandia Baru, dan China.

Jero Wacik menegaskan, dengan pengesahan kebijakan energi itu, semua
program bidang energi sampai tahun 2050 harus mengacu pada KEN.
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan rencana umum energi nasional
dan daerah. Jadi, daerah penghasil energi jangan sampai kekurangan
energi. "Prinsip dasarnya, kurangi ketergantungan pada minyak,"
katanya.

Sebagai contoh, peran minyak ditargetkan turun dari 49 persen menjadi
di bawah 25 persen tahun 2025, dan di bawah 20 persen tahun 2050.
Peran batu bara minimal 30 persen tahun 2025 dan minimal 25 persen
tahun 2050, peran gas bumi minimal 22 persen tahun 2025 dan minimal 24
persen tahun 2050. Peran energi baru terbarukan akan naik drastis dari
sekitar 6 persen menjadi minimal 23 persen tahun 2025 dan 31 persen
tahun 2050.

Dalam PP itu, prioritas pengembangan energi mempertimbangkan
keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, pelestarian
fungsi lingkungan, dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri. Untuk itu, ekspor energi fosil dikurangi secara bertahap,
terutama gas dan batubara, menetapkan batas waktu untuk mulai
menghentikan ekspor.

Di antara sumber energi yang ada di Indonesia, energi nuklir menjadi
pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Pemanfaatan energi nuklir itu dengan mempertimbangkan keamanan pasokan
energi nasional, mengurangi emisi karbon, dan tetap mendahulukan
potensi energi baru terbarukan sesuai nilai keekonomiannya. (EVY)
--------------------------------------------------------------------------------

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Editor  : Erlangga Djumena
Sumber : KOMPAS CETAK
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke