Cak Minarwan dan rekan2 IAGIŠ

Kegiatan tambang rakyat sebenarnya sudah ada payung hukumnya spt tercantum
di dalam UU Minerba No.4/ 2009 dan PP turunannya. Ijin yg diperlukan adalah
Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan tidak perlu mengikuti sistem tender (yg
sedang disiapkan implementasinya oleh pemerintah) seperti jenis tambang
non-rakyat (melalui IUP/ Ijin Usaha Pertambangan). Permasalahannya yg bisa
saya amati dari aspek legal adalah implementasi perijinan ini oleh Bupati yg
biasanya banyak ³mbulet²-nya ke sana kemari. Kalau memang pemerintahan baru
mau memakai UU Desa untuk mengakomodasi hal ini, saya kuatir malah akan
saling tabrakan antara UU Minerba dan UU Desa. Dan tentunya akan menambah
panjang birokrasi perijinan yg saat inipun sudah sangat panjang (apalagi
kalau mempertimbangkan overlapping aspek legal dengan UU Kehutanan, UU
Lingkungan, dan UU Tata Ruang). Jadi kalaupun mau dipaksakan melibatkan UU
Desa, saya kira IAGI harus memberikan masukan kpd pemerintahan baru, kalau
perlu pasal-per pasal agar sinkronisasi UU tsb (Minerba, Desa, Kehutanan,
Lingkungan dan Tata Ruang) berjalan dengan baik.

NahŠfakta nyata di lapangan sangatlah berbeda, rekan-rekan yg kerja di
sektor minerba tentunya sudah sangat tahu, bahwa yg namanya (atau yg
menamakan dirinya) tambang rakyat sebagian besarnya - untuk tidak mengatakan
seluruhnya - adalah tidak murni oleh rakyat setempat dekat lokasi ³tambang².
Selalu saja ada ³pemodal" dari luar dan pekerja pendatang yg sering membuat
masalah dng masyarakat setempat. Mungkin di celah ini, UU Desa bisa
disisipkan untuk mengaturnya agar peran masyarakat setempat bisa dijaga/
ditingkatkan. 

Dampak negatif paling utama dr "tambang rakyat" ini adalah kerusakan
lingkungan yg susah dikontrol (oleh siapa dan bagaimana?) - plus bbrp hal yg
dikemukakan cak Min. Tambahan lagi, tudingan-tudingan oleh LSM-LSM yg bahkan
kadang mencampurkan adukkan antara kerusakan lingkungan oleh tambang liar/
rakyat dengan tambang resmi. Saya sepakat dng cak Min, bahwa ahli geologi
bisa dan perlu berperan dalam mensupervisi kegiatan tambang rakyat (yg
resmi) terutama pada aspek eksplorasi dan penambangan yg ramah lingkungan.
Langkah nyatanya mungkin IAGI (bisa melalui MGEI) menjembatani anggotanya
untuk bekerja sama dengan kelompok tambang rakyat resmi. Kerja sama spt ini
pernah dijajagi oleh MGEI bbrp tahun lalu saat saya aktif di sana dengan
sebuah LSM yg menjadi advisor pada bbrp kelompok tambang ³rakyat² di Lombok
dan Jawa. Walaupun ini belum berjalan dng baik, tetapi model kerja sama ini
perlu terus dikembangkan. Siapa tahu (dan diharapkan) hal ini akan bisa
menyerap tenaga geologists yg sedang banyak dirumahkan saat ini, spt
didiskusikan di tread email yg lain. Detil ttg kerja sama spt ini tentunya
akan sangat bervarias tgt jenis komoditi (logam, non logam atau batubara)
dan besar-kecilnya kelompok penambang yg perlu disupervisi.

Salam,
Daru        

From:  Minarwan <[email protected]>
Reply-To:  "[email protected]" <[email protected]>
Date:  Friday, September 12, 2014 at 7:14 AM
To:  "[email protected]" <[email protected]>
Subject:  [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan tambang rakyat dan
kaitannya dengan Pilpres IAGI

Netters yth.,

Berawal dari diskusi lewat dinding facebook Pak Awang (beberapa minggu lalu)
tentang kondisi lahan bekas tambang di Bangka Barat, saya terus berpikir
apakah ada yang bisa dilakukan IAGI dalam membantu pemerintah mengatasi
berbagai persoalan pertambangan di Indonesia, termasuk salah satunya adalah
soal tambang rakyat (selain isu-isu seksi seperti kontrak dengan tambang
besar yang sebisa mungkin lebih menguntungkan pihak Indonesia).

Pagi ini saya ketika mengecek salah satu portal berita, saya menemukan
berita di bawah ini dan tergerak untuk membagikannya ke milis:

http://www.nefosnews.com/post/ekbis/seknas-jokowi-janji-legalkan-tambang-ema
s-rakyat-gunakan-uu-desa

UU Desa ini mungkin bisa menjadi alat untuk melegalkan tambang rakyat dan
kelihatannya Seknas Jokowi memiliki niat untuk membantu APRI. Namun saya
pikir, persoalan tambang rakyat ini bisa menjadi pisau bermata dua, di satu
sisi membuka kesempatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatkan mereka,
namun disisi lain, ada banyak masalah yang mungkin muncul seperti:
1. Kerusakan lingkungan terutama pencemaran sumber air dan tanah
2. Masalah sosial ketika lahan tambang menjadi rebutan rakyat. Rakyat ini
jangan dipikir cuma rakyat lokal sekitar namun bisa juga dari daerah/pulau
lain (ada gula ada semut)
3. Kemungkinan penadah bermodal besar memainkan harga jual mineral yang
ditambang
4. Ketiadaan data mengenai mineral ikutan apa saja yang ditambang, apakah
ada mineral ikutan yang lebih bernilai?

Dalam kaitannya dengan peran IAGI, yang terpikir oleh saya adalah pemanfaat
tenaga ahli dari bidang geologi untuk menjadi "konsultan" para tambang
rakyat ini misalnya lewat mitra seperti "koperasi tambang rakyat" (jika
ada). Tentu ada tenaga ahli selain geologi yang dibutuhkan untuk membantu
tambang rakyat ini. Selain poin tenaga ahli ini saya belum tahu apa lagi
yang bisa dilakukan oleh IAGI, mungkin ada yang bisa membantu memberikan
ide.

Dalam kaitannya dengan pilpres IAGI, saya pikir isu-isu pertambangan akan
lebih banyak muncul dalam masa pemerintahan pres/wapres baru jika nanti
tambang rakyat akan dilegalkan sehingga saya condong untuk memilih kandidat
dari golongan tambang untuk memimpin IAGI nanti. Namun untuk persoalan
tambang rakyat ini, menurut hemat saya, semua kandidat pilpres IAGI perlu
memikirkan apa yang akan mereka lakukan untuk membantu pemerintah baik pusat
maupun daerah sehingga ada "win win solution" untuk pemerintah, rakyat dan
dunia tambang di masa depan. Nah, bagaimana pendapat/rencana Mbak Shinta,
Mas Sukmandaru, Pak Seno Aji, Mas Aris Setiawan atas isu ini?

Mudah-mudahan ada yang berkenan menjawab. Saya ucapkan terima kasih atas
waktu yang diberikan untuk menanggapi email ini.

Salam
minarwan 1590

-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: [email protected]
Unsubscribe: [email protected]
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=


----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: [email protected]

Unsubscribe: [email protected]

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke