Teman-teman IAGI dan MGEI khusunya,

 

Tambang Rakyat telah kita ketahui semuanya sangat merusak lingkungan. Untuk 
melarangnya, atau bahkan untuk suggest-pun, saya kira tidak ada yang berani. 
Padahal kerusakan berakibat fatal dan akibatnya akan terasa puluhan tahun 
kedepan.

 

Pengotor yang sudah umum diketahui adalah Mercury untuk megeluarkan mas.  
Karena Hg racun sekali (Minamata), United Nations ingin mengetahui 
pemakaiannya. Sekitar 50 Negara, termasuk Indonesia,  ikut menandatangani 
peraturan bahwa impor mercury harus secara taransparen dan dilaporkan ke UN.  
Ternyata tahun 2012 Indonesia melaporkan import mercury kurang dari satu metric 
ton Hg. Kenyataan UN statistic menunjukan bahwa Indonesia tahun 2012 secara 
legal impor 386 mertric ton. Tahun 2013, dari Singapore saja Indonesia impor 
secara legal 478 metric tons of Hg. Joe Cochran dari NY Times yang menulis di 
Jakarta Post 3/1/2014 bahwa P. Buru dan Lombok sudah kontaminsi mercury secara 
parah. Demikian juga banyak tempat di Indonesia termasuk di Jawa. Diperkirakan 
dengan jumlah mercury yang diimport legal plus illegal, produksi mas oleh 
rakyat telah melebihi produksi mas Freeport.

 

Perusakan lingkungan juga terjadi dengan batubara. PKP2B yang sudah lama 
beroperasi mendapat lahan sangat luas dikenakan royalty 12.5%. Demi Rakyat 
dikeluarkan IUP yang daerahnya kecil dengan pajak cuma 7% lalu diturunkan 
sampai 3%. Apa yang terjadi adalah pengrusakan hutan skala yang tidak 
terbayangkan diseluruh Kalimantan timur.  Lebih dari 50% IUP tidak punya NPWP. 
Lahan rusak karena oveburden dibuang kemana-mana. Batubara yang berpotensi 
tidak terambil/terbuang karena tertutup overburden. Batubara tidak 
terambil/terbuang karena kapasitas peralatan tidak sampai. Lubang-lubang yang 
diolah IUP didiamkan dan tidak di reklamasi. 

 

Saya kira peraturan yang paling effektif adalah minta semua orang yang 
mengajukan eksplorasi untuk IUP memberi uang jaminan satu miliar rupiah atau 
lebih sedangkan untuk eksploitasi sebesar 15-20% dari reserve. Uang tsb. akan 
dikembalikan jika lingkungan baik. Kalau ada pencemaran, akan dipakai untuk 
membersihkan lingkungan. Selain itu, masuknya mercury ke Indonesia perlu 
diperketat dengan memberlakukan seperti narkoba. 

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Amir Al Amin
Sent: Thursday, September 11, 2014 9:28 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan tambang rakyat dan 
kaitannya dengan Pilpres IAGI

 

Tambang rakyat itu kriterianya bagaimana?

Kalau pakai dump truk dan eskavator apa masih bisa disebut tambang rakyat.?

Aturan pelaksanaannya harus diperjelas. Tambang dengan alat berat tidak 
termasuk tambang rakyat.

 

 

2014-09-12 8:47 GMT+05:00 S. (Daru) Prihatmoko <sprihatm...@gmail.com>:

Cak Minarwan dan rekan2 IAGI…

 

Kegiatan tambang rakyat sebenarnya sudah ada payung hukumnya spt tercantum di 
dalam UU Minerba No.4/ 2009 dan PP turunannya. Ijin yg diperlukan adalah Ijin 
Pertambangan Rakyat (IPR) dan tidak perlu mengikuti sistem tender (yg sedang 
disiapkan implementasinya oleh pemerintah) seperti jenis tambang non-rakyat 
(melalui IUP/ Ijin Usaha Pertambangan). Permasalahannya yg bisa saya amati dari 
aspek legal adalah implementasi perijinan ini oleh Bupati yg biasanya banyak 
“mbulet”-nya ke sana kemari. Kalau memang pemerintahan baru mau memakai UU Desa 
untuk mengakomodasi hal ini, saya kuatir malah akan saling tabrakan antara UU 
Minerba dan UU Desa. Dan tentunya akan menambah panjang birokrasi perijinan yg 
saat inipun sudah sangat panjang (apalagi kalau mempertimbangkan overlapping 
aspek legal dengan UU Kehutanan, UU Lingkungan, dan UU Tata Ruang). Jadi 
kalaupun mau dipaksakan melibatkan UU Desa, saya kira IAGI harus memberikan 
masukan kpd pemerintahan baru, kalau perlu pasal-per pasal agar sinkronisasi UU 
tsb (Minerba, Desa, Kehutanan, Lingkungan dan Tata Ruang) berjalan dengan baik. 

 

Nah…fakta nyata di lapangan sangatlah berbeda, rekan-rekan yg kerja di sektor 
minerba tentunya sudah sangat tahu, bahwa yg namanya (atau yg menamakan 
dirinya) tambang rakyat sebagian besarnya - untuk tidak mengatakan seluruhnya - 
adalah tidak murni oleh rakyat setempat dekat lokasi “tambang”. Selalu saja ada 
“pemodal" dari luar dan pekerja pendatang yg sering membuat masalah dng 
masyarakat setempat. Mungkin di celah ini, UU Desa bisa disisipkan untuk 
mengaturnya agar peran masyarakat setempat bisa dijaga/ ditingkatkan. 

 

Dampak negatif paling utama dr "tambang rakyat" ini adalah kerusakan lingkungan 
yg susah dikontrol (oleh siapa dan bagaimana?) - plus bbrp hal yg dikemukakan 
cak Min. Tambahan lagi, tudingan-tudingan oleh LSM-LSM yg bahkan kadang 
mencampurkan adukkan antara kerusakan lingkungan oleh tambang liar/ rakyat 
dengan tambang resmi. Saya sepakat dng cak Min, bahwa ahli geologi bisa dan 
perlu berperan dalam mensupervisi kegiatan tambang rakyat (yg resmi) terutama 
pada aspek eksplorasi dan penambangan yg ramah lingkungan. Langkah nyatanya 
mungkin IAGI (bisa melalui MGEI) menjembatani anggotanya untuk bekerja sama 
dengan kelompok tambang rakyat resmi. Kerja sama spt ini pernah dijajagi oleh 
MGEI bbrp tahun lalu saat saya aktif di sana dengan sebuah LSM yg menjadi 
advisor pada bbrp kelompok tambang “rakyat” di Lombok dan Jawa. Walaupun ini 
belum berjalan dng baik, tetapi model kerja sama ini perlu terus dikembangkan. 
Siapa tahu (dan diharapkan) hal ini akan bisa menyerap tenaga geologists yg 
sedang banyak dirumahkan saat ini, spt didiskusikan di tread email yg lain. 
Detil ttg kerja sama spt ini tentunya akan sangat bervarias tgt jenis komoditi 
(logam, non logam atau batubara) dan besar-kecilnya kelompok penambang yg perlu 
disupervisi. 

 

Salam,

Daru        

 

From: Minarwan <minarw...@gmail.com>
Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Friday, September 12, 2014 at 7:14 AM
To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan tambang rakyat dan 
kaitannya dengan Pilpres IAGI

 

Netters yth.,

Berawal dari diskusi lewat dinding facebook Pak Awang (beberapa minggu lalu) 
tentang kondisi lahan bekas tambang di Bangka Barat, saya terus berpikir apakah 
ada yang bisa dilakukan IAGI dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai 
persoalan pertambangan di Indonesia, termasuk salah satunya adalah soal tambang 
rakyat (selain isu-isu seksi seperti kontrak dengan tambang besar yang sebisa 
mungkin lebih menguntungkan pihak Indonesia). 

Pagi ini saya ketika mengecek salah satu portal berita, saya menemukan berita 
di bawah ini dan tergerak untuk membagikannya ke milis:


http://www.nefosnews.com/post/ekbis/seknas-jokowi-janji-legalkan-tambang-emas-rakyat-gunakan-uu-desa

UU Desa ini mungkin bisa menjadi alat untuk melegalkan tambang rakyat dan 
kelihatannya Seknas Jokowi memiliki niat untuk membantu APRI. Namun saya pikir, 
persoalan tambang rakyat ini bisa menjadi pisau bermata dua, di satu sisi 
membuka kesempatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatkan mereka, namun 
disisi lain, ada banyak masalah yang mungkin muncul seperti:

1. Kerusakan lingkungan terutama pencemaran sumber air dan tanah

2. Masalah sosial ketika lahan tambang menjadi rebutan rakyat. Rakyat ini 
jangan dipikir cuma rakyat lokal sekitar namun bisa juga dari daerah/pulau lain 
(ada gula ada semut)

3. Kemungkinan penadah bermodal besar memainkan harga jual mineral yang 
ditambang

4. Ketiadaan data mengenai mineral ikutan apa saja yang ditambang, apakah ada 
mineral ikutan yang lebih bernilai?

Dalam kaitannya dengan peran IAGI, yang terpikir oleh saya adalah pemanfaat 
tenaga ahli dari bidang geologi untuk menjadi "konsultan" para tambang rakyat 
ini misalnya lewat mitra seperti "koperasi tambang rakyat" (jika ada). Tentu 
ada tenaga ahli selain geologi yang dibutuhkan untuk membantu tambang rakyat 
ini. Selain poin tenaga ahli ini saya belum tahu apa lagi yang bisa dilakukan 
oleh IAGI, mungkin ada yang bisa membantu memberikan ide.

Dalam kaitannya dengan pilpres IAGI, saya pikir isu-isu pertambangan akan lebih 
banyak muncul dalam masa pemerintahan pres/wapres baru jika nanti tambang 
rakyat akan dilegalkan sehingga saya condong untuk memilih kandidat dari 
golongan tambang untuk memimpin IAGI nanti. Namun untuk persoalan tambang 
rakyat ini, menurut hemat saya, semua kandidat pilpres IAGI perlu memikirkan 
apa yang akan mereka lakukan untuk membantu pemerintah baik pusat maupun daerah 
sehingga ada "win win solution" untuk pemerintah, rakyat dan dunia tambang di 
masa depan. Nah, bagaimana pendapat/rencana Mbak Shinta, Mas Sukmandaru, Pak 
Seno Aji, Mas Aris Setiawan atas isu ini?

 

Mudah-mudahan ada yang berkenan menjawab. Saya ucapkan terima kasih atas waktu 
yang diberikan untuk menanggapi email ini.

Salam
minarwan 1590



-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

= 

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------





 

-- 
***********************************
Amir Al Amin
Operations/ Wellsite Geologist
(62)811592902
amir13120[at]yahoo.com
amir.al.amin[at]gmail.com
************************************ 


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=


----------------------------------------------------

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke