Teman-teman IAGI dan MGEI khusunya,
Tambang Rakyat telah kita ketahui semuanya sangat merusak lingkungan. Untuk melarangnya, atau bahkan untuk suggest-pun, saya kira tidak ada yang berani. Padahal kerusakan berakibat fatal dan akibatnya akan terasa puluhan tahun kedepan. Pengotor yang sudah umum diketahui adalah Mercury untuk megeluarkan mas. Karena Hg racun sekali (Minamata), United Nations ingin mengetahui pemakaiannya. Sekitar 50 Negara, termasuk Indonesia, ikut menandatangani peraturan bahwa impor mercury harus secara taransparen dan dilaporkan ke UN. Ternyata tahun 2012 Indonesia melaporkan import mercury kurang dari satu metric ton Hg. Kenyataan UN statistic menunjukan bahwa Indonesia tahun 2012 secara legal impor 386 mertric ton. Tahun 2013, dari Singapore saja Indonesia impor secara legal 478 metric tons of Hg. Joe Cochran dari NY Times yang menulis di Jakarta Post 3/1/2014 bahwa P. Buru dan Lombok sudah kontaminsi mercury secara parah. Demikian juga banyak tempat di Indonesia termasuk di Jawa. Diperkirakan dengan jumlah mercury yang diimport legal plus illegal, produksi mas oleh rakyat telah melebihi produksi mas Freeport. Perusakan lingkungan juga terjadi dengan batubara. PKP2B yang sudah lama beroperasi mendapat lahan sangat luas dikenakan royalty 12.5%. Demi Rakyat dikeluarkan IUP yang daerahnya kecil dengan pajak cuma 7% lalu diturunkan sampai 3%. Apa yang terjadi adalah pengrusakan hutan skala yang tidak terbayangkan diseluruh Kalimantan timur. Lebih dari 50% IUP tidak punya NPWP. Lahan rusak karena oveburden dibuang kemana-mana. Batubara yang berpotensi tidak terambil/terbuang karena tertutup overburden. Batubara tidak terambil/terbuang karena kapasitas peralatan tidak sampai. Lubang-lubang yang diolah IUP didiamkan dan tidak di reklamasi. Saya kira peraturan yang paling effektif adalah minta semua orang yang mengajukan eksplorasi untuk IUP memberi uang jaminan satu miliar rupiah atau lebih sedangkan untuk eksploitasi sebesar 15-20% dari reserve. Uang tsb. akan dikembalikan jika lingkungan baik. Kalau ada pencemaran, akan dipakai untuk membersihkan lingkungan. Selain itu, masuknya mercury ke Indonesia perlu diperketat dengan memberlakukan seperti narkoba. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Amir Al Amin Sent: Thursday, September 11, 2014 9:28 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan tambang rakyat dan kaitannya dengan Pilpres IAGI Tambang rakyat itu kriterianya bagaimana? Kalau pakai dump truk dan eskavator apa masih bisa disebut tambang rakyat.? Aturan pelaksanaannya harus diperjelas. Tambang dengan alat berat tidak termasuk tambang rakyat. 2014-09-12 8:47 GMT+05:00 S. (Daru) Prihatmoko <sprihatm...@gmail.com>: Cak Minarwan dan rekan2 IAGI… Kegiatan tambang rakyat sebenarnya sudah ada payung hukumnya spt tercantum di dalam UU Minerba No.4/ 2009 dan PP turunannya. Ijin yg diperlukan adalah Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan tidak perlu mengikuti sistem tender (yg sedang disiapkan implementasinya oleh pemerintah) seperti jenis tambang non-rakyat (melalui IUP/ Ijin Usaha Pertambangan). Permasalahannya yg bisa saya amati dari aspek legal adalah implementasi perijinan ini oleh Bupati yg biasanya banyak “mbulet”-nya ke sana kemari. Kalau memang pemerintahan baru mau memakai UU Desa untuk mengakomodasi hal ini, saya kuatir malah akan saling tabrakan antara UU Minerba dan UU Desa. Dan tentunya akan menambah panjang birokrasi perijinan yg saat inipun sudah sangat panjang (apalagi kalau mempertimbangkan overlapping aspek legal dengan UU Kehutanan, UU Lingkungan, dan UU Tata Ruang). Jadi kalaupun mau dipaksakan melibatkan UU Desa, saya kira IAGI harus memberikan masukan kpd pemerintahan baru, kalau perlu pasal-per pasal agar sinkronisasi UU tsb (Minerba, Desa, Kehutanan, Lingkungan dan Tata Ruang) berjalan dengan baik. Nah…fakta nyata di lapangan sangatlah berbeda, rekan-rekan yg kerja di sektor minerba tentunya sudah sangat tahu, bahwa yg namanya (atau yg menamakan dirinya) tambang rakyat sebagian besarnya - untuk tidak mengatakan seluruhnya - adalah tidak murni oleh rakyat setempat dekat lokasi “tambang”. Selalu saja ada “pemodal" dari luar dan pekerja pendatang yg sering membuat masalah dng masyarakat setempat. Mungkin di celah ini, UU Desa bisa disisipkan untuk mengaturnya agar peran masyarakat setempat bisa dijaga/ ditingkatkan. Dampak negatif paling utama dr "tambang rakyat" ini adalah kerusakan lingkungan yg susah dikontrol (oleh siapa dan bagaimana?) - plus bbrp hal yg dikemukakan cak Min. Tambahan lagi, tudingan-tudingan oleh LSM-LSM yg bahkan kadang mencampurkan adukkan antara kerusakan lingkungan oleh tambang liar/ rakyat dengan tambang resmi. Saya sepakat dng cak Min, bahwa ahli geologi bisa dan perlu berperan dalam mensupervisi kegiatan tambang rakyat (yg resmi) terutama pada aspek eksplorasi dan penambangan yg ramah lingkungan. Langkah nyatanya mungkin IAGI (bisa melalui MGEI) menjembatani anggotanya untuk bekerja sama dengan kelompok tambang rakyat resmi. Kerja sama spt ini pernah dijajagi oleh MGEI bbrp tahun lalu saat saya aktif di sana dengan sebuah LSM yg menjadi advisor pada bbrp kelompok tambang “rakyat” di Lombok dan Jawa. Walaupun ini belum berjalan dng baik, tetapi model kerja sama ini perlu terus dikembangkan. Siapa tahu (dan diharapkan) hal ini akan bisa menyerap tenaga geologists yg sedang banyak dirumahkan saat ini, spt didiskusikan di tread email yg lain. Detil ttg kerja sama spt ini tentunya akan sangat bervarias tgt jenis komoditi (logam, non logam atau batubara) dan besar-kecilnya kelompok penambang yg perlu disupervisi. Salam, Daru From: Minarwan <minarw...@gmail.com> Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Date: Friday, September 12, 2014 at 7:14 AM To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan tambang rakyat dan kaitannya dengan Pilpres IAGI Netters yth., Berawal dari diskusi lewat dinding facebook Pak Awang (beberapa minggu lalu) tentang kondisi lahan bekas tambang di Bangka Barat, saya terus berpikir apakah ada yang bisa dilakukan IAGI dalam membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan pertambangan di Indonesia, termasuk salah satunya adalah soal tambang rakyat (selain isu-isu seksi seperti kontrak dengan tambang besar yang sebisa mungkin lebih menguntungkan pihak Indonesia). Pagi ini saya ketika mengecek salah satu portal berita, saya menemukan berita di bawah ini dan tergerak untuk membagikannya ke milis: http://www.nefosnews.com/post/ekbis/seknas-jokowi-janji-legalkan-tambang-emas-rakyat-gunakan-uu-desa UU Desa ini mungkin bisa menjadi alat untuk melegalkan tambang rakyat dan kelihatannya Seknas Jokowi memiliki niat untuk membantu APRI. Namun saya pikir, persoalan tambang rakyat ini bisa menjadi pisau bermata dua, di satu sisi membuka kesempatan masyarakat untuk meningkatkan pendapatkan mereka, namun disisi lain, ada banyak masalah yang mungkin muncul seperti: 1. Kerusakan lingkungan terutama pencemaran sumber air dan tanah 2. Masalah sosial ketika lahan tambang menjadi rebutan rakyat. Rakyat ini jangan dipikir cuma rakyat lokal sekitar namun bisa juga dari daerah/pulau lain (ada gula ada semut) 3. Kemungkinan penadah bermodal besar memainkan harga jual mineral yang ditambang 4. Ketiadaan data mengenai mineral ikutan apa saja yang ditambang, apakah ada mineral ikutan yang lebih bernilai? Dalam kaitannya dengan peran IAGI, yang terpikir oleh saya adalah pemanfaat tenaga ahli dari bidang geologi untuk menjadi "konsultan" para tambang rakyat ini misalnya lewat mitra seperti "koperasi tambang rakyat" (jika ada). Tentu ada tenaga ahli selain geologi yang dibutuhkan untuk membantu tambang rakyat ini. Selain poin tenaga ahli ini saya belum tahu apa lagi yang bisa dilakukan oleh IAGI, mungkin ada yang bisa membantu memberikan ide. Dalam kaitannya dengan pilpres IAGI, saya pikir isu-isu pertambangan akan lebih banyak muncul dalam masa pemerintahan pres/wapres baru jika nanti tambang rakyat akan dilegalkan sehingga saya condong untuk memilih kandidat dari golongan tambang untuk memimpin IAGI nanti. Namun untuk persoalan tambang rakyat ini, menurut hemat saya, semua kandidat pilpres IAGI perlu memikirkan apa yang akan mereka lakukan untuk membantu pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga ada "win win solution" untuk pemerintah, rakyat dan dunia tambang di masa depan. Nah, bagaimana pendapat/rencana Mbak Shinta, Mas Sukmandaru, Pak Seno Aji, Mas Aris Setiawan atas isu ini? Mudah-mudahan ada yang berkenan menjawab. Saya ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan untuk menanggapi email ini. Salam minarwan 1590 -- - when one teaches, two learn - http://www.linkedin.com/in/minarwan ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- = ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- -- *********************************** Amir Al Amin Operations/ Wellsite Geologist (62)811592902 amir13120[at]yahoo.com amir.al.amin[at]gmail.com ************************************ ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- = ---------------------------------------------------- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------