Sebetulnya carut marut pertambangan ini karena Tidak ada
Penegakan Hukumnya,sebetulnya Semua aturan sudah ada baik di UU nya atau 
diaturan
turunannya ( PP,Permen ) baik yg menyangkut ekplorasi/operasi
produksi maupun yng menyangkut lingkungan hidup , termasuk
untuk Pertambangan rakyat ini.Saat ini ada kira kira 10700 lebih IUP yg telah 
terbit 64 %
untuk Mineral sisanya untuk batubara dan kira kira 50% untuk
ekplorasi.nggak tahu berapa yg telah dikeluarakan untuk Ijin
Pertambangan Rakyat (IPR). Kalau memang IUP atau IPR yg telah
diberikan menyalahi aturan ya langsung saja ditindak dan  cabut
saja IUP nya.

Karena saya hampir tiap hari naik KRL Commuter line saya
analogkan  ke kasus di KA , dulu di setiap stasiun selalu
dipenuhi kios/Pedagang dan kondisinya semrawut yg sdh terjdi 
puluhan tahun dibiarkan saja , Begitu ada  Dirut baru dalam 1
tahun terakhir ini kondisinya berbalik 180 % pembenahan dimana
mana  karena ada penegakan hukum yg dijalankan dg
konsisten.Kios kios liar ditertibkan lingkungan ditata shg 
masarakat sekarang ini  bnyak mengapresiasi kerja Pak Dirut KA
tsb. Intinya ada keberanian penegakan hukum yg tegas dan
konsisten.
Kita tunggu Siapa Menteri ESDM nya nanti


ISM


> Pak Amin,
>
> Kriteria tambang rakyat (resmi) ada di UU Minerba dan PP/
> Permen turunanya. Kriteria utamanya: wilayah operasionalnya
> terbatas (max 25ha), kedalamannya terbatas (kalau tdk salah
> max 25m), hrs deposit sekunder, memakai teknologi sederhana,
> dll. Jadi kalau pakai alat berat itu bukan tambang rakyat.
> Problemnya memang di penegakan aturan/ hukumnya di lapangan.
> Jangankan tambang rakyat resmi, tambang liar pun banyak yg
> beroperasi dng alat berat, bahkan dng teknologi heap
> leaching (utk Au) dan dpt melenggang dng lancar jaya...
>
> Salam,
> Daru
> Sent from my mobile device
>
>> On Sep 12, 2014, at 11:28, Amir Al Amin
>> <amir.al.a...@gmail.com> wrote:
>>
>> Tambang rakyat itu kriterianya bagaimana?
>> Kalau pakai dump truk dan eskavator apa masih bisa disebut
>> tambang rakyat.? Aturan pelaksanaannya harus diperjelas.
>> Tambang dengan alat berat tidak termasuk tambang rakyat.
>>
>>
>> 2014-09-12 8:47 GMT+05:00 S. (Daru) Prihatmoko
>> <sprihatm...@gmail.com>:
>>> Cak Minarwan dan rekan2 IAGI…
>>>
>>> Kegiatan tambang rakyat sebenarnya sudah ada payung
>>> hukumnya spt tercantum di dalam UU Minerba No.4/ 2009 dan
>>> PP turunannya. Ijin yg diperlukan adalah Ijin Pertambangan
>>> Rakyat (IPR) dan tidak perlu mengikuti sistem tender (yg
>>> sedang disiapkan implementasinya oleh pemerintah) seperti
>>> jenis tambang non-rakyat (melalui IUP/ Ijin Usaha
>>> Pertambangan). Permasalahannya yg bisa saya amati dari
>>> aspek legal adalah implementasi perijinan ini oleh Bupati
>>> yg biasanya banyak “mbulet”-nya ke sana kemari. Kalau
>>> memang pemerintahan baru mau memakai UU Desa untuk
>>> mengakomodasi hal ini, saya kuatir malah akan saling
>>> tabrakan antara UU Minerba dan UU Desa. Dan tentunya akan
>>> menambah panjang birokrasi perijinan yg saat inipun sudah
>>> sangat panjang (apalagi kalau mempertimbangkan overlapping
>>> aspek legal dengan UU Kehutanan, UU Lingkungan, dan UU
>>> Tata Ruang). Jadi kalaupun mau dipaksakan melibatkan UU
>>> Desa, saya kira IAGI harus memberikan masukan kpd
>>> pemerintahan baru, kalau perlu pasal-per pasal agar
>>> sinkronisasi UU tsb (Minerba, Desa, Kehutanan, Lingkungan
>>> dan Tata Ruang) berjalan dengan baik.
>>>
>>> Nah…fakta nyata di lapangan sangatlah berbeda,
>>> rekan-rekan yg kerja di sektor minerba tentunya sudah
>>> sangat tahu, bahwa yg namanya (atau yg menamakan dirinya)
>>> tambang rakyat sebagian besarnya - untuk tidak mengatakan
>>> seluruhnya - adalah tidak murni oleh rakyat setempat dekat
>>> lokasi “tambang”. Selalu saja ada “pemodal" dari
>>> luar dan pekerja pendatang yg sering membuat masalah dng
>>> masyarakat setempat. Mungkin di celah ini, UU Desa bisa
>>> disisipkan untuk mengaturnya agar peran masyarakat
>>> setempat bisa dijaga/ ditingkatkan.
>>>
>>> Dampak negatif paling utama dr "tambang rakyat" ini adalah
>>> kerusakan lingkungan yg susah dikontrol (oleh siapa dan
>>> bagaimana?) - plus bbrp hal yg dikemukakan cak Min.
>>> Tambahan lagi, tudingan-tudingan oleh LSM-LSM yg bahkan
>>> kadang mencampurkan adukkan antara kerusakan lingkungan
>>> oleh tambang liar/ rakyat dengan tambang resmi. Saya
>>> sepakat dng cak Min, bahwa ahli geologi bisa dan perlu
>>> berperan dalam mensupervisi kegiatan tambang rakyat (yg
>>> resmi) terutama pada aspek eksplorasi dan penambangan yg
>>> ramah lingkungan. Langkah nyatanya mungkin IAGI (bisa
>>> melalui MGEI) menjembatani anggotanya untuk bekerja sama
>>> dengan kelompok tambang rakyat resmi. Kerja sama spt ini
>>> pernah dijajagi oleh MGEI bbrp tahun lalu saat saya aktif
>>> di sana dengan sebuah LSM yg menjadi advisor pada bbrp
>>> kelompok tambang “rakyat” di Lombok dan Jawa. Walaupun
>>> ini belum berjalan dng baik, tetapi model kerja sama ini
>>> perlu terus dikembangkan. Siapa tahu (dan diharapkan) hal
>>> ini akan bisa menyerap tenaga geologists yg sedang banyak
>>> dirumahkan saat ini, spt didiskusikan di tread email yg
>>> lain. Detil ttg kerja sama spt ini tentunya akan sangat
>>> bervarias tgt jenis komoditi (logam, non logam atau
>>> batubara) dan besar-kecilnya kelompok penambang yg perlu
>>> disupervisi.
>>>
>>> Salam,
>>> Daru
>>>
>>> From: Minarwan <minarw...@gmail.com>
>>> Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
>>> Date: Friday, September 12, 2014 at 7:14 AM
>>> To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>
>>> Subject: [iagi-net] Seknas Jokowi ingin bantu legalkan
>>> tambang rakyat dan kaitannya dengan Pilpres IAGI
>>>
>>> Netters yth.,
>>>
>>> Berawal dari diskusi lewat dinding facebook Pak Awang
>>> (beberapa minggu lalu) tentang kondisi lahan bekas tambang
>>> di Bangka Barat, saya terus berpikir apakah ada yang bisa
>>> dilakukan IAGI dalam membantu pemerintah mengatasi
>>> berbagai persoalan pertambangan di Indonesia, termasuk
>>> salah satunya adalah soal tambang rakyat (selain isu-isu
>>> seksi seperti kontrak dengan tambang besar yang sebisa
>>> mungkin lebih menguntungkan pihak Indonesia).
>>>
>>> Pagi ini saya ketika mengecek salah satu portal berita,
>>> saya menemukan berita di bawah ini dan tergerak untuk
>>> membagikannya ke milis:
>>>
>>> http://www.nefosnews.com/post/ekbis/seknas-jokowi-janji-legalkan-tambang-emas-rakyat-gunakan-uu-desa>>>
>>> UU Desa ini mungkin bisa menjadi alat untuk melegalkan
>>> tambang rakyat dan kelihatannya Seknas Jokowi memiliki
>>> niat untuk membantu APRI. Namun saya pikir, persoalan
>>> tambang rakyat ini bisa menjadi pisau bermata dua, di satu
>>> sisi membuka kesempatan masyarakat untuk meningkatkan
>>> pendapatkan mereka, namun disisi lain, ada banyak masalah
>>> yang mungkin muncul seperti: 1. Kerusakan lingkungan
>>> terutama pencemaran sumber air dan tanah 2. Masalah sosial
>>> ketika lahan tambang menjadi rebutan rakyat. Rakyat ini
>>> jangan dipikir cuma rakyat lokal sekitar namun bisa juga
>>> dari daerah/pulau lain (ada gula ada semut) 3. Kemungkinan
>>> penadah bermodal besar memainkan harga jual mineral yang
>>> ditambang 4. Ketiadaan data mengenai mineral ikutan apa
>>> saja yang ditambang, apakah ada mineral ikutan yang lebih
>>> bernilai?
>>>
>>> Dalam kaitannya dengan peran IAGI, yang terpikir oleh saya
>>> adalah pemanfaat tenaga ahli dari bidang geologi untuk
>>> menjadi "konsultan" para tambang rakyat ini misalnya lewat
>>> mitra seperti "koperasi tambang rakyat" (jika ada). Tentu
>>> ada tenaga ahli selain geologi yang dibutuhkan untuk
>>> membantu tambang rakyat ini. Selain poin tenaga ahli ini
>>> saya belum tahu apa lagi yang bisa dilakukan oleh IAGI,
>>> mungkin ada yang bisa membantu memberikan ide.
>>>
>>> Dalam kaitannya dengan pilpres IAGI, saya pikir isu-isu
>>> pertambangan akan lebih banyak muncul dalam masa
>>> pemerintahan pres/wapres baru jika nanti tambang rakyat
>>> akan dilegalkan sehingga saya condong untuk memilih
>>> kandidat dari golongan tambang untuk memimpin IAGI nanti.
>>> Namun untuk persoalan tambang rakyat ini, menurut hemat
>>> saya, semua kandidat pilpres IAGI perlu memikirkan apa
>>> yang akan mereka lakukan untuk membantu pemerintah baik
>>> pusat maupun daerah sehingga ada "win win solution" untuk
>>> pemerintah, rakyat dan dunia tambang di masa depan. Nah,
>>> bagaimana pendapat/rencana Mbak Shinta, Mas Sukmandaru,
>>> Pak Seno Aji, Mas Aris Setiawan atas isu ini?
>>>
>>> Mudah-mudahan ada yang berkenan menjawab. Saya ucapkan
>>> terima kasih atas waktu yang diberikan untuk menanggapi
>>> email ini.
>>>
>>> Salam
>>> minarwan 1590
>>>
>>> --
>>> - when one teaches, two learn -
>>> http://www.linkedin.com/in/minarwan
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by IAGI or others.  In no event shall IAGI or its members
>>> be liable for any, including but not limited to direct or
>>> indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
>>> resulting  from loss of use, data or profits, arising out
>>> of or in connection with the use of  any information
>>> posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>>
>>> =
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by IAGI or others.  In no event shall IAGI or its members
>>> be liable for any, including but not limited to direct or
>>> indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
>>> resulting  from loss of use, data or profits, arising out
>>> of or in connection with the use of  any information
>>> posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>
>>
>>
>> --
>> ***********************************
>> Amir Al Amin
>> Operations/ Wellsite Geologist
>> (62)811592902
>> amir13120[at]yahoo.com
>> amir.al.amin[at]gmail.com
>> ************************************
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> JAKARTA,15-18 September 2014
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information  posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited to direct or indirect damages, or
>> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of
>> use, data or profits, arising out of or in connection with
>> the use of  any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
>>
>>
> ----------------------------------------------------
>
> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>
> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>
> JAKARTA,15-18 September 2014
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
> others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in
> connection with the use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke