Nilai pabean (FOB) itu sama dengan harga barang atau biaya cukai? On 11/26/10, Hermanto <[email protected]> wrote: > wah kalau bawa gadget dari luar negeri kena juga ya.. > > ================== > Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas > barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas > batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 > melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. > > Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang > diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai > bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi > awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau > barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah > tertentu. > > Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang > Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang > Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman. > > Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang > bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis > barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk > berdasarkan tarif barang tertinggi. > > Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk > yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara > serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang > berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah > perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. > > Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat > pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama > sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang > melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana > pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas > Batas. > > Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas > bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan > nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per > keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai > pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea > masuk. > > Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang > dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk > Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang > untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling > banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati > batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling > banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip. > > Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak > US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan > Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per orang per hari. > > Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk > dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang > per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, > atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka > impor. (Ant/ICH) > > -- > =============== > "Indonesian Android Community [id-android]" > > PING'S mobile™ > Email: [email protected] Ph. (021) 96087100 > --------------------- > Yopie Ratjoen > Email: [email protected] > -------------------- > Gila original > Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 > -------------------- > > Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7 >
-- Sent from my mobile device -- =============== "Indonesian Android Community [id-android]" PING'S mobile™ Email: [email protected] Ph. (021) 96087100 --------------------- Yopie Ratjoen Email: [email protected] -------------------- Gila original Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7
