saya pas berangkat dari indonesia cuma bawa baju dan hape aja. trus disini saya dikasi laptop buat kerja dan saya bawa pulang liburan. begitu kena bea masuk juga? tas2 perancang yang harganya ratusan $ gitu kena ga yak? kan ditenteng juga tuh. kalo pakaian langsung dipake malahan
2010/11/28 firdaus mubarik <[email protected]> > Nilai pabean (FOB) itu sama dengan harga barang atau biaya cukai? > > On 11/26/10, Hermanto <[email protected]> wrote: > > wah kalau bawa gadget dari luar negeri kena juga ya.. > > > > ================== > > Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas > > barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas > > batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 > > melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. > > > > Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang > > diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai > > bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi > > awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau > > barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah > > tertentu. > > > > Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang > > Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang > > Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman. > > > > Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang > > bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis > > barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk > > berdasarkan tarif barang tertinggi. > > > > Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk > > yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara > > serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang > > berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah > > perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. > > > > Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat > > pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama > > sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang > > melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana > > pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas > > Batas. > > > > Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas > > bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan > > nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per > > keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai > > pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea > > masuk. > > > > Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang > > dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk > > Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang > > untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling > > banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati > > batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling > > banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip. > > > > Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak > > US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan > > Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per orang per hari. > > > > Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk > > dengan nilai pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang > > per kiriman. Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, > > atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka > > impor. (Ant/ICH) > > > > -- > > =============== > > "Indonesian Android Community [id-android]" > > > > PING'S mobile™ > > Email: [email protected] Ph. (021) 96087100 > > --------------------- > > Yopie Ratjoen > > Email: [email protected] > > -------------------- > > Gila original > > Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 > > -------------------- > > > > Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7 > > > > -- > Sent from my mobile device > > -- > =============== > "Indonesian Android Community [id-android]" > > PING'S mobile™ > Email: [email protected] Ph. (021) 96087100 > --------------------- > Yopie Ratjoen > Email: [email protected] > -------------------- > Gila original > Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 > -------------------- > > Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7 > -- Solidaritas Serumpun Indonesia (Serunai) Bank Mandiri KCU Imam Bonjol Jakarta 122-00-0565711-2 a/n Mariski SE/Terra Nova Melati http://serunaiku.blogspot.com/ -- =============== "Indonesian Android Community [id-android]" PING'S mobile™ Email: [email protected] Ph. (021) 96087100 --------------------- Yopie Ratjoen Email: [email protected] -------------------- Gila original Email: [email protected] Ph. (031) 91555898 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7
