2011/4/9 冴羽獠 (Ryo Saeba) <[email protected]>:
> kalau peta digitalnya belum disahkan oleh pejabat yang berwenang, diancam
> pidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.
> http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d9b41093d12a/uu-informasi-geospasial-disahkan
> Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila
> seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh
> pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang
> tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500
> juta.
>
> http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_TENTANG_INFORMASI_GEOSPASIAL.pdf

belum baca nih.

mau nanya aja,

kalo kayak peta navnet yang bebas diunduh oleh siapapun dan POI-nya
dikembangkan (ditambahkan) oleh komunitas ini diatur gak dalam RUU
ini.

-- 
Dudi
http://dgk.or.id

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke