2011/4/9 冴羽獠 (Ryo Saeba) <[email protected]>: > kalau peta digitalnya belum disahkan oleh pejabat yang berwenang, diancam > pidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta. > http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d9b41093d12a/uu-informasi-geospasial-disahkan > Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila > seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh > pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang > tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 > juta. > > http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_TENTANG_INFORMASI_GEOSPASIAL.pdf
belum baca nih. mau nanya aja, kalo kayak peta navnet yang bebas diunduh oleh siapapun dan POI-nya dikembangkan (ditambahkan) oleh komunitas ini diatur gak dalam RUU ini. -- Dudi http://dgk.or.id -- =============== Indonesian Android Community, join: http://forum.android.or.id Join ID-Android FB Groups: http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729 --------------------- Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7
