bagaimana kalo justru kita yg perlu menyebarkan informasi geospatial tsb utk keperluan pribadi? misalnya utk promosi lokasi usaha kita sendiri? atau menyebarkan koordinat rumah/kantor/dll utk memudahkan orang mencari lokasi2 tsb?
apa perlu ijin dr pemerintah dulu? Salam, -Yoshwar 2011/4/10 Muhammad Muslih <[email protected]> > aneh gimana ? > bagaimana jika informasi geospasial itu termasuk data pemilik rumah ? mau > peta rumah anda dan informasi tentang anda disebar ? > kalo saya sih ga mau > > > 2011/4/9 Haris Harianto <[email protected]> > >> Kok makin diperhatiin, makin aneh aja ya kebijakan pemerintah akhir-akhir >> ini.. >> >> Bukannya bikin makin maju, malah makin mundur..sekalian aja bikin >> peraturan, yg boleh pake hp cuma grup orang yg sudah disahkan pemerintah >> saja.. >> >> Just my receh.. >> > -- =============== Indonesian Android Community, join: http://forum.android.or.id Join ID-Android FB Groups: http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729 --------------------- Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: [email protected] Ph. 0815-56599888 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7
