bagaimana kalo justru kita yg perlu menyebarkan informasi geospatial tsb utk
keperluan pribadi?
misalnya utk promosi lokasi usaha kita sendiri? atau menyebarkan koordinat
rumah/kantor/dll utk memudahkan orang mencari lokasi2 tsb?

apa perlu ijin dr pemerintah dulu?

Salam,
-Yoshwar


2011/4/10 Muhammad Muslih <[email protected]>

> aneh gimana ?
> bagaimana jika informasi geospasial itu termasuk data pemilik rumah ? mau
> peta rumah anda dan informasi tentang anda disebar ?
> kalo saya sih ga mau
>
>
> 2011/4/9 Haris Harianto <[email protected]>
>
>> Kok makin diperhatiin, makin aneh aja ya kebijakan pemerintah akhir-akhir
>> ini..
>>
>> Bukannya bikin makin maju, malah makin mundur..sekalian aja bikin
>> peraturan, yg boleh pake hp cuma grup orang yg sudah disahkan pemerintah
>> saja..
>>
>> Just my receh..
>>
>

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke