Wah kalo peta online semisal google map itu bagaimana ya apakah bisa
terkena UU ini? kan sekarang banyak aplikasi seperti foursquare yang
menampilkan peta digital dengan referensi dari google map...jadi gak
bisa share lokasi lagi dong di foursquare, aya-aya wae nih...

On Apr 9, 11:36 pm, 冴羽獠 (Ryo Saeba) <[email protected]> wrote:
> kalau peta digitalnya belum disahkan oleh pejabat yang berwenang, diancam
> pidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.
>
> http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d9b41093d12a/uu-informasi-g...
>
> Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila
> seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh
> pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang
> tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500
> juta.
>
> http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_TENTANG_INFORMASI_GEOSPASIAL...
>
> --http://ryosaeba.wordpress.com~ things left unsaid

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: [email protected] Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: [email protected] Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: [email protected]  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke