Pak Ridwan, Saya bukan PKP. Berarti, tak kena PPN ya.
Nah, ketika saya menjual ponsel bekas itu, saya kan mendapatkan uang. Apakah berarti saya dikenakan PPh? Kalau iya, PPh lima persen itu dihitung berdasarkan total harga jual atau (harga jual dikurangi harga beli)? Bila ternyata "harga jual dikurangi harga beli", hasilnya malahan minus. Terima kasih. Salam, Herry SW On Mon, 24 Feb 2014 07:33:37 +0000 ridwan.m11nk <[email protected]> wrote: > Klo menurut saya sebagai masyarakat awam, berhubung pak herry bukan badan > usaha yang berstatus PKP alias pengusaha kena pajak maka tidak bisa dikenakan > pajak, jika dalam hal ini yang dimaksud adalah PPN > > Kecuali pak herry bertindak atas nama badan usaha berstatus PKP, maka wajib > dikenakan PPN atas penyerahan barang tersebut > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti [email protected] . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
