http://m.detik.com/inet/read/2016/03/28/151757/3174247/317/kucing-kucingan-tkdn-4g

Peredaran ponsel 4G di Indonesia tak bisa sembarangan. Ada aturan Tingkat
Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G yang harus diikuti, yakni 20% di tahun
2016 dan naik menjadi 30% per Januari 2017.

Di tengah ketatnya isu TKDN ponsel 4G, muncul kabar jika ada vendor yang
coba mengakali kebijakan ini. Dimana cara tersebut dilakukan untuk
memuluskan perangkatnya agar bisa dijual di pasar ponsel Indonesia yang
sangat menggiurkan.

Salah satu contoh paling sederhana adalah, menjual perangkat 4G yang tidak
resmi. Dikatakan tidak resmi lantaran perangkat tersebut belum mengantongi
sertifikasi Postel Kementerian Kominfo.

Mereka — vendor atau importir ponsel --- bukannya tidak mau mengurus 'surat
restu' tersebut. Namun karena dari awal terganjal aturan TKDN maka
perangkat tersebut tak bisa diurus sertifikasi Postelnya.

Fenomena kedua yang juga ramai diperbincangkan adalah mengakali status dari
perangkat tersebut. Singkatnya, 'perangkat 4G' disebut sebagai 'perangkat
3G'.

Perubahan status ini kabarnya juga jadi jurus ampuh untuk meloloskan diri
dari aturan TKDN 4G. Penamaan ini memang tak sebatas embel-embel. Jika
diuji secara teknis perangkat itu memang cuma bisa mendukung jaringan 3G.

Hanya saja, akan menjadi hal 'aneh' ketika sudah banyak orang yang tahu
jika perangkat ini secara global sejatinya adalah perangkat 4G. Dan memang
benar, 'perangkat 3G' itu benar-benar bisa menjalankan 4G saat sedikit
dioprek setelah dibeli.

Siapa Salah?

Aturan TKDN 4G memang datang bak air bah, dalam waktu singkat memberi efek
dahsyat. Lantaran aturan TKDN 4G ini pula industri manufaktur Indonesia
langsung berdegup kencang dengan munculnya rencana investasi di mana-mana.

Hanya saja di sisi lain, efek dahsyat ini juga merembet terhadap pola
distribusi perangkat 4G yang masuk ke Indonesia. Dimana handset yang masuk
lebih difilterisasi, atau jika tak lolos maka harus pintar-pintar berkreasi.

Nah, celah aturan TKDN 4G inilah yang semestinya harus bisa segera ditambal
regulator jika tak mau (dianggap) terus kebobolan. Sebab dari mulut 'sang
wasit industri' sepertinya belum keluar ketegasan soal batasan 'jurus
mengakali' yang diperbolehkan di sini. Alhasil, publik bertanya-tanya, "Apa
boleh seperti itu?".

M. Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Kementerian Kominfo menampik jika pemerintah dianggap tak perhatian soal
isu kucing-kucingan TKDN 4G ini.

Ia menegaskan bahwa TKDN 4G merupakan harga mati yang harus ditaati para
pemangku kepentingan yang ingin terjun ke bisnis perangkat pintar 4G.

"Kalau ada vendor yang ketahuan mengakali dan kita dapatkan bisa kita
proses melanggar UU Telekomunikasi nomor 36 Tahun 1999 karena dia tidak
memenuhi yang dipersyaratkan," tegas Iwan, sapaan akrab Dirjen SDPPI saat
berbincang dengan detikINET.

Pasalnya, lanjutnya, setiap barang yang dirakit, dijual dan diimpor harus
mendapat sertifikasi. "Setiap perangkat itu harus disertifikasi. Namun jika
perangkat yang dijualnya itu sudah masuk, maka itu pelanggaran dan bisa
kita tindak pidana. Itu masuk ranah pidana. Bisa kita cari importirnya
siapa dan lainnya," Iwan melanjutkan.

"Kita juga terus pantau. Tapi kita juga terima laporan masyarakat kalau ada
yang melanggar dan sudah menjualnya. Nanti akan kita tindak," tandasnya.

-- 
==========
Yuk Download Apps MyTelkomsel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke