Rekans,

Mudah-mudahan bisa dijadikan referensi bagi kita semua, mohon maaf
kalau sudah pernah dapat.

Terimakasih,

Demmy Primadianto
W 123
W 1240

---------------

  Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan


  Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin
  ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang
  benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun
  usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping
  dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan
  secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya

  Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
  langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
  yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

  Pertama
  Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
  Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
  datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
  Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
  yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
  menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
  surveyor di lapangan tersebut.

  Kedua
  Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
  tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
  yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

  Ketiga
  Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
  menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
  mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
  menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
  LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
  memastikan kebenaran di lapangan.

  Keempat
  Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
  mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
  microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

  Kelima
  Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
  microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
  pihak POLRI.

  Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
  surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
  direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

  Catatan
  Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
  kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
  pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
  merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
  Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
  (registered trade mark)
  internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft
  atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
  bajakan.

  sumber
  http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/

  Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
  produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
  member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
"http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm";
  Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware
  seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
  Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
  tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.

  Sekian infonya semoga berguna.

  BSA Members

Kirim email ke