Sekedar informasi dari sisi legal. Bukan membantu aparat, namun hanya ingin
memberikan view secara hukum. Saya juga di posisi swasta, jadi nyaris korban
juga.

 

Bahwa pelanggaran HAKI itu bukan merupakan delik aduan. Sehingga bila ada
aparat yang sekalipun tidak bertugas, menemukan adanya pelanggaran HAKI,
maka aparat tersebut WAJIB memproses secara hukum pelanggaran tersebut,
sekalipun tanpa aduan dari pihak yang memiliki HAKI.

 

Ini memang kenyataan pahit dan mau tidak mau harus kita terima. Posisinya
sama persis seperti maling ayam, ketangkep sama polisi, tidak perlu menunggu
si pemilik ayam untuk lapor, si polisi sudah bisa proses selama bukti (dan
bila diperlukan adanya saksi) sudah memadai.

 

Peringatan sudah mereka luncurkan sejak Maret 2006. Dan ini yang akan mereka
jadikan tameng, bahwa mereka sudah memperingatkan secara nasional. Bahkan
sudah mengirim surat langsung ke banyak perusahaan (kebetulan saya ada
pegang copy nya).

 

Jadi sekali lagi, polisi (dengan surat tugas apalagi) secara random bisa
melakukan razia atas software bajakan kapanpun dan memang sudah menjadi
salah satu kewajibannya sebagai penegak hukum (alasan yang kuat di mata
hukum sayangnya). Defense dengan cara apapun, pelanggar tetap di pihak yang
kalah. Pertimbangkanlah hal ini sebelum melakukan keputusan berikutnya.
Entah invest, atau damai. Kalau melawan, pasti mereka dengan sangat enteng
memberikan kita posisi tuntutan terberat selama ada bukti.

 

 

-Iwan -

*apes kena BBM apes juga kena sopware*

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Demmy Primadianto
Sent: Wednesday, June 04, 2008 15:50
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [email protected]
Subject: [id-PalmOS] CP: OOT: Fw: Info Prosedur Sweeping Windows Bajakan

 

Rekans,

Mudah-mudahan bisa dijadikan referensi bagi kita semua, mohon maaf
kalau sudah pernah dapat.

Terimakasih,

Demmy Primadianto
W 123
W 1240

---------------

Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin
ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang
benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun
usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping
dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan
secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark)
internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft
atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.

sumber
http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/

Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
"http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm";
Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware
seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.

Sekian infonya semoga berguna.

BSA Members

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke