Sekedar informasi dari sisi legal. Bukan membantu aparat, namun hanya ingin memberikan view secara hukum. Saya juga di posisi swasta, jadi nyaris korban juga.
Bahwa pelanggaran HAKI itu bukan merupakan delik aduan. Sehingga bila ada aparat yang sekalipun tidak bertugas, menemukan adanya pelanggaran HAKI, maka aparat tersebut WAJIB memproses secara hukum pelanggaran tersebut, sekalipun tanpa aduan dari pihak yang memiliki HAKI. Ini memang kenyataan pahit dan mau tidak mau harus kita terima. Posisinya sama persis seperti maling ayam, ketangkep sama polisi, tidak perlu menunggu si pemilik ayam untuk lapor, si polisi sudah bisa proses selama bukti (dan bila diperlukan adanya saksi) sudah memadai. Peringatan sudah mereka luncurkan sejak Maret 2006. Dan ini yang akan mereka jadikan tameng, bahwa mereka sudah memperingatkan secara nasional. Bahkan sudah mengirim surat langsung ke banyak perusahaan (kebetulan saya ada pegang copy nya). Jadi sekali lagi, polisi (dengan surat tugas apalagi) secara random bisa melakukan razia atas software bajakan kapanpun dan memang sudah menjadi salah satu kewajibannya sebagai penegak hukum (alasan yang kuat di mata hukum sayangnya). Defense dengan cara apapun, pelanggar tetap di pihak yang kalah. Pertimbangkanlah hal ini sebelum melakukan keputusan berikutnya. Entah invest, atau damai. Kalau melawan, pasti mereka dengan sangat enteng memberikan kita posisi tuntutan terberat selama ada bukti. -Iwan - *apes kena BBM apes juga kena sopware* From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Demmy Primadianto Sent: Wednesday, June 04, 2008 15:50 To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [email protected] Subject: [id-PalmOS] CP: OOT: Fw: Info Prosedur Sweeping Windows Bajakan Rekans, Mudah-mudahan bisa dijadikan referensi bagi kita semua, mohon maaf kalau sudah pernah dapat. Terimakasih, Demmy Primadianto W 123 W 1240 --------------- Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan jugamelalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. Pertama Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. Kedua Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. Ketiga Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. Keempat Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. Kelima Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. Catatan Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan. sumber http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/ Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar member BSA, di ambil dari situs resmi BSA "http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm" Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA. Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita. Sekian infonya semoga berguna. BSA Members [Non-text portions of this message have been removed]
