2008/6/5 Ghera <[EMAIL PROTECTED]>: > Kebtulan untuk berita yang beredar di milis2 itu ada salah satu partner > kerja kantor saya, dari Anabatic. Dan saya udah konfimasi langsung ke orang > yang bersangkutan, dan memang bener itu terjadi. Terutama bagi pengguna > laptop yang sedang nyala/ON pada saat sweeping. Jadi mereka masukin satu CD, > dan itu akan ngecek mana program yang asli dan mana yang bajakan. Pada saat > itu akhirnya diselesaikan di tempat dengan bayar 9,5juta. Sejak peristiwa > itu, satu kantor rekan saya tersebut beralih ke Linux Ubuntu. So it does > really happens..
ok, ada polisinya nggak? diselesaikan di tempat dengan bayar 9.5 juta itu yang jadi masalah. menurut koran tempo, polisi tidak tahu menahu soal razia laptop. menurut koran kompas, kepala divisi sistem informasi bandara sukarno hatta membenarkan adanya razia laptop. menurut undang-undang hak cipta pasal 71, PNS khusus HAKI (bukan polisi) bisa melakukan penyidikan: --- Pasal 71 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. --- tapi sebagaimana yang bisa dibaca di UU tersebut, tidak disebut-sebut soal denda, dan berhubung polisi merasa tidak tahu soal sweeping ini, ini melanggar ayat 3 pasal 71 UU Hak Cipta. akan saya hubungi japri soal masalah ini. -- things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com
