2008/6/5 Ghera <[EMAIL PROTECTED]>:

> Kebtulan untuk berita yang beredar di milis2 itu ada salah satu partner
> kerja kantor saya, dari Anabatic. Dan saya udah konfimasi langsung ke orang
> yang bersangkutan, dan memang bener itu terjadi. Terutama bagi pengguna
> laptop yang sedang nyala/ON pada saat sweeping. Jadi mereka masukin satu CD,
> dan itu akan ngecek mana program yang asli dan mana yang bajakan. Pada saat
> itu akhirnya diselesaikan di tempat dengan bayar 9,5juta. Sejak peristiwa
> itu, satu kantor rekan saya tersebut beralih ke Linux Ubuntu. So it does
> really happens..

ok, ada polisinya nggak? diselesaikan di tempat dengan bayar 9.5 juta
itu yang jadi masalah.

menurut koran tempo, polisi tidak tahu menahu soal razia laptop.

menurut koran kompas, kepala divisi sistem informasi bandara sukarno
hatta membenarkan adanya razia laptop.

menurut undang-undang hak cipta pasal 71, PNS khusus HAKI (bukan
polisi) bisa melakukan penyidikan:

---
Pasal  71

(1)  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
---

tapi sebagaimana yang bisa dibaca di UU tersebut, tidak disebut-sebut
soal denda, dan berhubung polisi merasa tidak tahu soal sweeping ini,
ini melanggar ayat 3 pasal 71 UU Hak Cipta.

akan saya hubungi japri soal masalah ini.


-- 
things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com

Kirim email ke