Apakah IDNIC berwenang untuk menutup sebuah domain yg content nya melanggar
hukum, misalnya melanggar hak cipta ?
Atau, apakah ini dibebankan pada webhoster, ISP, else?
Contoh: http://www.bmi.or.id memberikan MP3 lagu2 Indonesia.

Thanks.

- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke