On Wed, 2 Feb 2000, Irving wrote:

> Apakah IDNIC berwenang untuk menutup sebuah domain yg content nya melanggar
> hukum, misalnya melanggar hak cipta ?

IMHO 
kasian kalau IDNIC dibebani lagi dgn tanggung jawab spt itu,
IDNIC sudah menanggung beban berat utk masalah registrasi(& turunannya).

> Atau, apakah ini dibebankan pada webhoster, ISP, else?

paling tepat hal spt itu adalah tanggung jawab PEMILIK domain
(mungkin itulah kenapa mas mas admin di IDNIC selalu strik ttg siapa
pemilik suatu domain, betul ndak mas?)

contoh kasus simple;
--------------------
hidden di balik suatu domain perusahaan yg terkemuka dan resmi,
terdapat satu direktory /~user yg isinya sara/pornografi/pelanggaran hak
cipta dlsb...yg musti di 'kill' kan user pemilik directory /~user tsb, 
bukan sa'-domain-domainnya di bredel.

bukannya IDNIC jadi 'ignorance' masalah spt itu,
tapi seharusnya Internet society kitalah yg harus tumbuh menjadi 'mature'.

> Contoh: http://www.bmi.or.id memberikan MP3 lagu2 Indonesia.
 
kalau memang kasus domain diatas melanggar hak cipta,
kita bisa kontak yg punya...kasih pencerahan sedikit ttg hak cipta.

tapi banyak juga lho...artis musik lokal sekarang yg justru mempush
karyanya utk di distribusikan dlm MP3 (yg pasti saya tau banyak jenis
musik underground/ska dlsb yg menempuh cara tsb)

salam :)

---
Ilya@mailing_list_only.
[EMAIL PROTECTED]

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke