On 2 Feb 00, at 19:12, Irving wrote:

> Apakah IDNIC berwenang untuk menutup sebuah domain yg content nya
> melanggar hukum, misalnya melanggar hak cipta ? Atau, apakah ini
> dibebankan pada webhoster, ISP, else? Contoh: http://www.bmi.or.id
> memberikan MP3 lagu2 Indonesia.

IDNIC tidak berminat ikut campur dalam urusan content.
Sama halnya seperti Telkom tidak ikut campur dalam urusan
content (pembicaraan telepon).

Beban dimana? Bisa pada webhosting, ISP, user.
Banyak webhosting & ISP yang memberikan disclaimer dan
membuat usage policy (yang ditandatangani penggunanya)
bahwa pengguna bertanggung jawab penuh atas contentnya.
Jadi webhosting & ISP bisa "cuci tangan" (asal ada
surat yang ditandatangani itu, makanya jangan asal
kasih account ke orang).

Kasus di luar negeri masih mixed. Seingat saya ada kasus
AOL (atau Prodigy ya?), tapi saya lupa hasilnya. Rasanya
sih mereka dianggap tidak bertanggung jawab, akan tetapi
ada juga kasus lain dimana si ISP dianggap bertanggungjawab.
Wah... lupa tepatnya. Rasanya baca di Slashdot.org

-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke