[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Melihat tanya jawab email tentang pembayaran, invoice, faktur pajak
> dan sejenisnya, ternyata memang bentuk *fisik* dari invoice dan
> faktur pajak masih dibutuhkan.
> Kalau bagi yang sering bergelut di bidang Internet saja masih belum
> cukup dengan tagihan dalam bentuk elektronik, apalagi yang baru
> akan terjun ke Internet.
> Dengan kata lain ... full ecommerce kayaknya masih jauh yah :-(
Bukan gitu, tetapi faktur pajak dibutuhkan oleh Badan Usaha untuk
keperluan perpajakannya. Yang minta secara fisik adalah Kantor Pajak
kita yang masih konvensional.
Kalau tarifnya 165.000 sudah termasuk pajak dan anda keluarkan invoice
sebesar 165.000 maka mereka tidak akan menuntut faktur pajak.
Di samping itu, mekanisme full e-com kan juga belum jelas gimananya.
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]