Yang lebih ribet, bagaimana status pajak dari
transaksi e-commerce? Negara mana yang berhak?
Salam
Marcelus Ardiwinata
----- Original Message -----
From: Stefanus Wartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, February 22, 2000 8:04 AM
Subject: Re: [idnic] Ternyata kita tidak siap ecommerce
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > Melihat tanya jawab email tentang pembayaran, invoice, faktur pajak
> > dan sejenisnya, ternyata memang bentuk *fisik* dari invoice dan
> > faktur pajak masih dibutuhkan.
> > Kalau bagi yang sering bergelut di bidang Internet saja masih belum
> > cukup dengan tagihan dalam bentuk elektronik, apalagi yang baru
> > akan terjun ke Internet.
> > Dengan kata lain ... full ecommerce kayaknya masih jauh yah :-(
>
> Bukan gitu, tetapi faktur pajak dibutuhkan oleh Badan Usaha untuk
> keperluan perpajakannya. Yang minta secara fisik adalah Kantor Pajak
> kita yang masih konvensional.
> Kalau tarifnya 165.000 sudah termasuk pajak dan anda keluarkan invoice
> sebesar 165.000 maka mereka tidak akan menuntut faktur pajak.
> Di samping itu, mekanisme full e-com kan juga belum jelas gimananya.
>
>
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]