Kayaknya memang perlu dirubah kalimatnya, karena kelihatannya kalimatnya tidak efektif, saya usul bagaimana kalau dibuat seperti ini:

"Perusahaan yang dapat mendaftarkan DTD co.id harus merupakan badan hukum Indonesia yang sah yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah terkait."

Kira-kira begitulah, tapi kalau pengen lebih mantap lagi, sepertinya memang kalimat dalam tata cara pendaftaran domain name di IDNIC harus ditata ulang sehingga lebih teratur, pengaturan letaknya pun diatur sedemikian rupa sehingga tidak membingungkan pembacanya, sekaligus juga membuat penjelasan-penjelasan atas tata-cara pendaftaran tersebut. (Aduh maaf para pengurus IDNIC, ini bukannya mau mencela loh, tapi ini kritik membangun, aturan yang ada sudah bagus, tapi khan kalo lebih bagus lagi lebih enak bukan)

Bisakah pengurus IDNIC menata ulang kalimat dan letaknya dan tentunya menambahkan hal-hal yang pernah didiskusikan sebelumnya. (Ini bukan perintah loh bapak2 sekalian, sekedar saran dan urun rembug). Saya mau banget loh bantu untuk hal ini (yah nggak bagus-bagus banget tapi jadi lebih rapi, enak dibaca dan lebih efektif)

o0 Bule 0o

  Sulis'tp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Pak Raja Yth,
Kayaknya gak ada yg salah deh dg bunyi aturan IDNIC itu.
Di situ digunakan kata "ATAU" ==> badan hukum sah yg punya SIUP ***atau***
berbentuk PT, PK, Firma (punya akta).

Penjelasannya utk hal begini umumnya: TELAH JELAS.

Jadi kalau anda punya SIUP APAPUN (sah) atau punya akta PT, PK, Firma ==>
boleh saja.
Silahkan dicoba. Kalau nanti sudah sesuai aturan tapi terhambat boleh
di-share lagi di sini utk dicarikan solusinya.

Sulis'tp


At 08:30 AM 3/6/02 +0700, you wrote:
>Yth. IDNIC,
>Saya mau mendaftarkan nama domain .co.id, sebut saja 'abc.co.id'.
>Perusahaan abc tersebut memiliki SIUP tetapi tidak berbentuk PT, PK atau
>Firma.
>Singkatnya, Pendaftaran saya ditolak.
>
>Apakah perusahaan yang berbentuk PT, PK, atau Firma saja yang boleh
>memakai .co.id ..??
>
>Berikut ketentuan pendaftaran co.id dari website IDNIC
>
>4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
> badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
> atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
> akte serta izin usaha yang terkait.
>
>
>Mohon pencerahan dari senior semua..
>
>
>Salam
>Raja


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]



Do You Yahoo!?
Try FREE Yahoo! Mail - the world's greatest free email!

Kirim email ke