----- Original Message -----
Sent: Wednesday, March 06, 2002 6:00
PM
Subject: Re: Telah Jelas - Re: [idnic]
Masalah SIUP
Mungkin kalau mau membantu untuk menata
informasi pendaftaran tidak perlu tanya2 dulu.
Langsung kirimkan saja hasil
perbaikannya ke IDNIC. Ya nggak, pak Yanto?? :-)
~regards
^^muhammaD
ichsaN_
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, March 06, 2002 4:29 PM
Subject: Re: Telah Jelas - Re: [idnic] Masalah SIUP
Kayaknya memang perlu dirubah kalimatnya, karena kelihatannya kalimatnya
tidak efektif, saya usul bagaimana kalau dibuat seperti ini:
"Perusahaan yang dapat mendaftarkan DTD co.id harus merupakan badan hukum
Indonesia yang sah yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki
izin usaha dari instansi pemerintah terkait."
Kira-kira begitulah, tapi kalau pengen lebih mantap lagi, sepertinya memang
kalimat dalam tata cara pendaftaran domain name di IDNIC harus ditata ulang
sehingga lebih teratur, pengaturan letaknya pun diatur sedemikian rupa
sehingga tidak membingungkan pembacanya, sekaligus juga membuat
penjelasan-penjelasan atas tata-cara pendaftaran tersebut. (Aduh maaf para
pengurus IDNIC, ini bukannya mau mencela loh, tapi ini kritik membangun,
aturan yang ada sudah bagus, tapi khan kalo lebih bagus lagi lebih enak bukan)
Bisakah pengurus IDNIC menata ulang kalimat dan letaknya dan tentunya
menambahkan hal-hal yang pernah didiskusikan sebelumnya. (Ini bukan perintah
loh bapak2 sekalian, sekedar saran dan urun rembug). Saya mau banget loh bantu
untuk hal ini (yah nggak bagus-bagus banget tapi jadi lebih rapi, enak dibaca
dan lebih efektif)
o0 Bule 0o
Sulis'tp <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak
Raja Yth,
Kayaknya gak ada yg salah deh dg bunyi aturan IDNIC itu.
Di
situ digunakan kata "ATAU" ==> badan hukum sah yg punya SIUP ***atau***
berbentuk PT, PK, Firma (punya akta).
Penjelasannya utk hal
begini umumnya: TELAH JELAS.
Jadi kalau anda punya SIUP APAPUN (sah)
atau punya akta PT, PK, Firma ==>
boleh saja.
Silahkan dicoba.
Kalau nanti sudah sesuai aturan tapi terhambat boleh
di-share lagi di
sini utk dicarikan solusinya.
Sulis'tp
At 08:30 AM 3/6/02
+0700, you wrote:
>Yth. IDNIC,
>Saya mau mendaftarkan nama
domain .co.id, sebut saja 'abc.co.id'.
>Perusahaan abc tersebut
memiliki SIUP tetapi tidak berbentuk PT, PK
atau
>Firma.
>Singkatnya, Pendaftaran saya
ditolak.
>
>Apakah perusahaan yang berbentuk PT, PK, atau Firma
saja yang boleh
>memakai .co.id ..??
>
>Berikut ketentuan
pendaftaran co.id dari website IDNIC
>
>4.CO Perusahaan yang
dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
> badan hukum sah
yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
> atau badan hukum
sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
> akte serta izin
usaha yang terkait.
>
>
>Mohon pencerahan dari senior
semua..
>
>
>Salam
>Raja
--
STOP-LANGGANAN:
'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe'
ke: [EMAIL PROTECTED]
Do You Yahoo!?
Try FREE Yahoo! Mail - the world's
greatest free email!