tanya lagi Pak, jadi kalau bikin domain baru untuk lembaga pemerintah yang sama lebih mudah dan cepat dari pada ubah, persyaratannya dari awal lagi dong pak..pakai ini dan itu. Trus untuk bikin domain go.id baru persyaratannya apa saja sih pak? Makasih atas tanggapan nya.
Salam-ucha- ----- Original Message ----- From: "R.Santoso" <[EMAIL PROTECTED]> > Iya deh aku berikan sedikit penjelasan ......... > > On Mon, 10 Nov 2003 22:00:09 +0700 > "Ucha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan milis yang baik, Nambahin ya..., > > Pertanyaan saya, mengapa sampai tidak bisa di whois > > yach.... apakah itu > > berlaku untuk *.go.id ? ada yang tahu teman-teman.. > > Mohon pencerahan.. > > > Domain go.id adalah yang terakhir masuk dalam sistemnya di > IDNIC (maklum anak bawang), sehingga paling ketinggalan > dalam pendataan. > Untuk yang tidak ada di whois adalah domain yang termasuk > pertama pendaftarannya. > > Sebetulnya tidak ada masalah kalau mau daftar dan tidak ada > di whois silahkan langsung saja mendaftarkan sebagai "baru" > dan kami dari IDNIC akan memproses hal tersebut. > > Lama dari proses ubah biasanya disebabkan karena pengelola > lama tidak memberikan jawaban segera atau mereka sudah tidak > mengelola lagi domain tersebut dan tidak pernah lapor, > bagaimana pihak IDNIC dapat tau yah ...... ada yang bisa > bantu. > > Jadi itu ceritanya dan saat ini setiap pendaftar kami > masukan dalam whois di IDNIC. Mudah-mudahan tidak ada yang > sampai tertinggal. > > wassalam > toto _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

