Pak Mochamad Subecha, Untuk pendaftaran domain yang sama tetap saja dari IDNIC akan melakukan konfirmasi kepada pengelola lama.
Persyaratan awal pakai ini dan itu cukup surat keterangan dari pimpinan instansi saja bahwa akan membuat domain bagi instansi tersebut. Sisanya adalah mengisi form versi web dari homepage IDNIC. Untuk kolom Kontak Administratif harus di isi dengan nama, jabatan, alamat, telpon dan fax dari orang instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap domain yang diminta tersebut. Gampangkan, mana masih gratis lagi. Terima kasih toto On Tue, 11 Nov 2003 20:55:51 +0700 "Mochamad Subecha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > tanya lagi Pak, jadi kalau bikin domain baru untuk > lembaga pemerintah yang > sama lebih mudah dan cepat dari pada ubah, persyaratannya > dari awal lagi > dong pak..pakai ini dan itu. > Trus untuk bikin domain go.id baru persyaratannya apa > saja sih pak? > Makasih atas tanggapan nya. > > Salam-ucha- > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

