On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote: > Begini lo pak irving.. > ....didelete sesuka hati :-) > gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ?
Ini menurut saya lho..... Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc. So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc. So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp), domain akan di-hold. Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?) Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC. Bener ndak yah? Tapi kayaknya gitu deh.... -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

