FYI.....

----------------

Semua prosedur yang selama ini berlaku sudah berubah karena Kawasan
Gunung Salak saat ini telah menjadi kawasan resmi Taman Nasional Gn.
Halimun-Salak sejak ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2008 kemarin.
Prosedur tersebut diantaranya ;
1. Pendaki minimal berumur 17 tahun dengan mnyerahkan potocopy
KTP/SIM/KTM, dan surat ijin orang tua bagi yang belum berumur 17
tahun/pelajar/ mahasiswa.
2. Menyerahkan surat jalan dari kelurahan dan Polsek setempat bagi
pendaki yang bukan berasal dari instansi/organisasi /lembaga.
3. Wajib menggunakan jasa pemandu/guide. Jika kita tidak menggunakan
jasa pemandu, tetap diwajibkan membayar jasa pemandu.
4. Tidak boleh ngecamp di dalam kawasan Taman Nasional.
5. Pendaki akan memperoleh SIMAKSI dan kartu kendali pengunjung
setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Taman
Nasional Gunung Halimun Salak.
6. Tata tertib selebihnya tidak jauh berbeda dengan tata tertib
pendakian taman nasional lainnya.

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi http://www.tnhalimu n.go.id/

Salam, 

Tari

YM ID : [EMAIL PROTECTED]
http://kuntarini.multiply.com
http://profiles.friendster.com/kuntarini


      

Kirim email ke