FYI..... ----------------
Semua prosedur yang selama ini berlaku sudah berubah karena Kawasan Gunung Salak saat ini telah menjadi kawasan resmi Taman Nasional Gn. Halimun-Salak sejak ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2008 kemarin. Prosedur tersebut diantaranya ; 1. Pendaki minimal berumur 17 tahun dengan mnyerahkan potocopy KTP/SIM/KTM, dan surat ijin orang tua bagi yang belum berumur 17 tahun/pelajar/ mahasiswa. 2. Menyerahkan surat jalan dari kelurahan dan Polsek setempat bagi pendaki yang bukan berasal dari instansi/organisasi /lembaga. 3. Wajib menggunakan jasa pemandu/guide. Jika kita tidak menggunakan jasa pemandu, tetap diwajibkan membayar jasa pemandu. 4. Tidak boleh ngecamp di dalam kawasan Taman Nasional. 5. Pendaki akan memperoleh SIMAKSI dan kartu kendali pengunjung setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak. 6. Tata tertib selebihnya tidak jauh berbeda dengan tata tertib pendakian taman nasional lainnya. Untuk informasi lebih lengkap kunjungi http://www.tnhalimu n.go.id/ Salam, Tari YM ID : [EMAIL PROTECTED] http://kuntarini.multiply.com http://profiles.friendster.com/kuntarini
