saya gak tau istilah 'sabatical leave' tapi pengalaman saya, selain cuti tahunan yang 12 hari / tahun, ada juga cuti istimewa yg muncul 3 tahun sekali dan diberi 'hadiah' oleh kantor 2 bulan gaji. Jumlah cutinya 12 hari juga, jadi pas tahun dapet cuti istimewa itu, cutinya jadi 24 hari + tambahan extra 2 bulan gaji.
Selain itu ada juga cuti untuk kegiatan keagamaan (umroh, haji, ziarah, dll) yang hanya bisa diambil 1 kali selama menjadi karyawan. Untuk jenis cuti ini, tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Ada juga cuti unpaid yang sebenarnya menurut peraturan hanya diberlakukan untuk kondisi2 tertentu, tetapi pada prakteknya digunakan juga untuk kondisi2 sepele seperti misalnya : jagain anak biar bisa ngikutin perkembangan anak (cuti unpaid setahun), cuti unpaid supaya bisa hamil dan punya anak, cuti unpaid krn pulang kampung ke daerah yg jauh (irian, tim2, dll) dan akhirnya memang ada yg menggunakan kebijakan cuti unpaid ini untuk jalan2. Prinsip cuti unpaid ini di kantor saya adalah diperbolehkan sepanjang atasan langsungnya menyetujui, karena yg mengetahui beban kerja ybs adalah atasan langsungnya. Tetapi juga ada peraturan tertulis yang mengatakan bahwa jika karyawan mengambil cuti unpaid, maka tidak ada jaminan bahwa ketika kembali bekerja si karyawan akan mendapatkan kembali posisinya, jadi bisa demosi atau bahkan dipindahkan ke bagian lain. JAdi ya... klo untuk urusan jalan2 (yg tetap prioritas nomor 1 dalam hidup saya) yah pinter2lah mengatur cuti yang ada. Klo perlu hutang cuti dulu yang akan dibayar nanti ketika muncul cuti istimewa... ----- Original Message ----- From: ambar To: [email protected] Sent: Friday, August 14, 2009 23:55 Subject: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun) Sabbatical leave (lebih beken di North America) mempunyai batasan yang dimaksud masa kepegawaian sebelum boleh mengambil. Kalau ini tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Ada yang kudu mengabdi minimum empat tahun baru boleh mengambil. Itupun dengan panjang cuti yang ditentukan aturan, misalnya 4th mengabdi, 3 minggu cuti. Semakin lama mengabdi (dihitung masa aktif) makin panjang cuti yang diberikan. Karena dianggap sebagai bentuk terimakasih kepada karyawan. Udah cuti digaji lagi :) Ada beberapa yang "memperpanjang" sabbatical leave tadi, misalnya karena ngga puas cuma 3 minggu akhirnya menjadi 4 minggu, dengan seminggu sebagai 'unpaid leave' Dulu trend untuk jelajah ini diasosiasikan pada lulusan sekolah menuju kuliah di Inggris yang disebut Gap Year. Karena itu kenapa kebanyakan para backpacker dari Eropa masih begitu muda ketika mulai melanglang buana. Eh ngga taunya saat resesi begini banyak eksekutif (baik senior atau junior) yang mengambil "career break" jadi semacam gap year untuk travelling. Ngga keluar dari kerjaan, tapi juga ngga digaji. Biasanya mereka ini lebih memilih menjadi volunteer backpackpacker yakni melakukan kerja sosial sembari ke negara2 dunia ketiga. Karena mereka tentu sudah punya skill yang memadai untuk melakukan kerja bhakti. Yang membuat perusahaan2 itu bersedia memberikan cuti karena UU perburuhan menjamin itu. Pegawe ngga bisa dipecat seenaknya, tapi pegawe juga ngga bisa cuti seenaknya. Perusahaan memahami keinginan pegawe yang pengen keluar dari ruang kubikal, sedangkan pegawe juga gatal untuk mencari pengalaman baru mencari sosok jati diri (cieee..). Beberapa kawan penyuka jalan yang saya kenal di Indonesia lebih memilih keluar pekerjaan untuk melakukan backpacking lebih dari 3 minggu. Salah satu alasannya adalah ngga mau membebani perusahaan dan tidak mau meninggalkan track record yang buruk. Disamping itu perlindungan karyawan kayaknya masih lemah, baik UU dan juga pengadilan khusus ketenaga kerjaan (semacam ombudsman). Mungkin udah saatnya mengenalkan backpacking pada Kepala HRD? he he he.. Salam, Ambar
