saya gak tau istilah 'sabatical leave'
tapi pengalaman saya, selain cuti tahunan yang 12 hari / tahun, ada juga cuti 
istimewa yg muncul 3 tahun sekali dan diberi 'hadiah' oleh kantor 2 bulan gaji. 
Jumlah cutinya 12 hari juga, jadi pas tahun dapet cuti istimewa itu, cutinya 
jadi 24 hari + tambahan extra 2 bulan gaji.

Selain itu ada juga cuti untuk kegiatan keagamaan (umroh, haji, ziarah, dll) 
yang hanya bisa diambil 1 kali selama menjadi karyawan. Untuk jenis cuti ini, 
tetap mendapatkan gaji seperti biasa.

Ada juga cuti unpaid yang sebenarnya menurut peraturan hanya diberlakukan untuk 
kondisi2 tertentu, tetapi pada prakteknya digunakan juga untuk kondisi2 sepele 
seperti misalnya : jagain anak biar bisa ngikutin perkembangan anak (cuti 
unpaid setahun), cuti unpaid supaya bisa hamil dan punya anak, cuti unpaid krn 
pulang kampung ke daerah yg jauh (irian, tim2, dll) dan akhirnya memang ada yg 
menggunakan kebijakan cuti unpaid ini untuk jalan2. 
Prinsip cuti unpaid ini di kantor saya adalah diperbolehkan sepanjang atasan 
langsungnya menyetujui, karena yg mengetahui beban kerja ybs adalah atasan 
langsungnya.
Tetapi juga ada peraturan tertulis yang mengatakan bahwa jika karyawan 
mengambil cuti unpaid, maka tidak ada jaminan bahwa ketika kembali bekerja si 
karyawan akan mendapatkan kembali posisinya, jadi bisa demosi atau bahkan 
dipindahkan ke bagian lain.

JAdi ya... klo untuk urusan jalan2 (yg tetap prioritas nomor 1 dalam hidup 
saya) yah pinter2lah mengatur cuti yang ada. Klo perlu hutang cuti dulu yang 
akan dibayar nanti ketika muncul cuti istimewa... 

  ----- Original Message ----- 
  From: ambar 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, August 14, 2009 23:55
  Subject: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun)


    Sabbatical leave (lebih beken di North America) mempunyai batasan yang 
dimaksud masa kepegawaian sebelum boleh mengambil. Kalau ini tergantung pada 
kebijakan perusahaan masing-masing. Ada yang kudu mengabdi minimum empat tahun 
baru boleh mengambil. Itupun dengan panjang cuti yang ditentukan aturan, 
misalnya 4th mengabdi, 3 minggu cuti. Semakin lama mengabdi (dihitung masa 
aktif) makin panjang cuti yang diberikan. Karena dianggap sebagai bentuk 
terimakasih kepada karyawan. Udah cuti digaji lagi :)

  Ada beberapa yang "memperpanjang" sabbatical leave tadi, misalnya karena ngga 
puas cuma 3 minggu akhirnya menjadi 4 minggu, dengan seminggu sebagai 'unpaid 
leave'

  Dulu trend untuk jelajah ini diasosiasikan pada lulusan sekolah menuju kuliah 
di Inggris yang disebut Gap Year. Karena itu kenapa kebanyakan para backpacker 
dari Eropa masih begitu muda ketika mulai melanglang buana. 

  Eh ngga taunya saat resesi begini banyak eksekutif (baik senior atau junior) 
yang mengambil "career break" jadi semacam gap year untuk travelling. Ngga 
keluar dari kerjaan, tapi juga ngga digaji. Biasanya mereka ini lebih memilih 
menjadi volunteer backpackpacker yakni melakukan kerja sosial sembari ke 
negara2 dunia ketiga. Karena mereka tentu sudah punya skill yang memadai untuk 
melakukan kerja bhakti. 

  Yang membuat perusahaan2 itu bersedia memberikan cuti karena UU perburuhan 
menjamin itu. Pegawe ngga bisa dipecat seenaknya, tapi pegawe juga ngga bisa 
cuti seenaknya. Perusahaan memahami keinginan pegawe yang pengen keluar dari 
ruang kubikal, sedangkan pegawe juga gatal untuk mencari pengalaman baru 
mencari sosok jati diri (cieee..). 

  Beberapa kawan penyuka jalan yang saya kenal di Indonesia lebih memilih 
keluar pekerjaan untuk melakukan backpacking lebih dari 3 minggu. Salah satu 
alasannya adalah ngga mau membebani perusahaan dan tidak mau meninggalkan track 
record yang buruk. Disamping itu perlindungan karyawan kayaknya masih lemah, 
baik UU dan juga pengadilan khusus ketenaga kerjaan (semacam ombudsman).

  Mungkin udah saatnya mengenalkan backpacking pada Kepala HRD? he he he..

  Salam,
  Ambar 

Kirim email ke