Karena gue praktisi lapangan, gue termasuk pihak yang mendukung: 1. Registrasi telepon seluler prabayar 4444 (yang perlu dievaluasi follow-upnya) 2. Undang-undang ITE 3. Regulasi sertifikat digital + public key infrastructure (PKI) melalui Kepmen, PP atau PERPU 4. Memberikan kominfo wewenang untuk menyidik kejahatan di dunia maya disamping penyidik POLRI.
Gue akui UU ITE dan perangkat UU lainnya belum cukup, incomplete, inadequate. Namun, sudah dimulai dengan langkah yang benar. Makanya harus dipantau implementasinya dan dievaluasi terus. Sori, Enda. Untuk yang satu ini, kita beda prinsip :D On Tue, Apr 29, 2008 at 6:32 PM, Enda Nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Pernyataan Sikap Bersama: > UU ITE MENGANCAM KEMERDEKAAN BERPENDAPAT > DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA > 29 04 2008 > > Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia > > Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (Aliansi) sangat > prihatin dengan keinginan pemerintah untuk mengontrol kembali > kebebasan-kebebasan dasar yang telah mendapatkan jaminan konstitusional di > Indonesia. > > Kontrol ini sebagian telah terlaksana melalui tangan Departemen Komunikasi > dan Informatika dengan 4 PP Penyiaran yang memangkas kewenangan Komisi > Penyiaran Indonesia, Kewajiban Registrasi Nomor Telepon Seluler Pra Bayar, > UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Keterbukaan Informasi > Publik (UU KIP). > > Negara Republik Indonesia selain telah menjamin Hak Asasi Manusia dalam > Perubahan II UUD 1945, Pemerintah juga telah meratifikasi Kovenan > Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang tentunya membawa kewajiban > Internasional untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan > Indonesia. > > Namun UU ITE telah jelas tidak mengakui perhormatan, pemajuan, dan > perlindungan Hak Asasi Manusia, dan mengabaikan UU No 10 Tahun 2004 tentang > Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan agar setiap materi > muatan peraturan perundang-undangan menceminkan perlindungan dan > penghormatan hak asasi manusia. Dalam Konsideran Mengingat UU ITE sama > sekali tidak mencantumkan ketentuan apapun tentang Hak Asasi Manusia, oleh > karena itu dalam pandangan Aliansi UU ini telah menunjukkan watak aslinya > yang mengabaikan Hak Asasi Manusia > > UU ITE ini juga tidak mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai > sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan > Peraturan Perundang-undangan. UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya > yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah > melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari > kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu > kemerdekaan berpendapat > > Aliansi memperkirakan setidaknya ada 7 ketentuan dalam UU ITE yang > berpotensi mengancam diantarnya adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), > Pasal 28 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), > dan Pasal 45 ayat (2). > > Sementara itu UU ITE juga memberikan cek kosong dalam bentuk Peraturan > Pemerintah untuk melaksanakan implementasi dari Pasal 31 ayat (3) dan Pasal > 40 ayat (2). > > UU ITE ini juga mengesahkan perluasan kembali kewenangan Depkominfo yang > sangat ditolak oleh kalangan media. Aparat Depkominfo akan menjadi Penyidik > Pegawai Negeri Sipil, disamping Penyidik Polri, untuk melakukan penyidikan > tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam > pandangan Aliansi ini adalah upaya sistematis dari Depkominfo untuk > mengembalikan kejayaan pada saat Depkominfo masih bernama Departemen > Penerangan. > > Selain UU ITE, Pemerintah dan DPR juga sedang membahas RUU Tindak Pidana > Teknologi Informasi (RUU TIPITI) yang RUU dan naskah akademiknya di siapkan > oleh Global Internet Policy Initiative - Indonesia, Cyber Policy Club, dan > Indonesia Media Law and Policy Center. Sebuah RUU yang juga tak kalah > mengancam kemerdekaan berpendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. > > Oleh karena itu, kami, Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia > menyatakan sikap > > 1. Menolak kontrol negara atas kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, > dan kebebasan berekspresi dalam segala bentuknya di Indonesia > > 2. Mengecam ketentuan-ketentuan dalam UU ITE yang mengancam kemerdekaan > berpendapat, kemerdekaan pers, dan kebebasan berekspresi dalam UU ITE > > 3. Mendesak agar pemerintah segera melakukan amandemen terhadap UU ITE > agar sesuai dengan kewajiban-kewajiban Internasional Indonesia dalam konteks > hak asasi manusia dan juga tidak melanjutkan pembahasan RUU TIPITI yang > sangat mengancam kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, dan kebebasan > berekspresi di Indonesia > > 4. Menyerukan agar seluruh komponen masyarakat sipil di Indonesia untuk > mengawasi dengan ketat setiap pembuatan peraturan perundang-undangan di DPR > agar tidak bertabrakan dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Asasi Manusia > > Jakarta, April 2008 > > Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia > > Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) > > Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) > > Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) > > Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) > > Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC) > > Center for Democratic and Transparency (CDT) > > Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) > > > -- > Let's ask "Why?" a lot, > Enda Nasution. > YM: enda_001 > Visit my blog http://enda.goblogmedia.com ยป __._,_.___ -- nenek moyangku bukan pelaut, tapi seorang rocker... http://www.ebonk.org/blog/ -- Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Info pengelolaan milis Indonesia next better : http://pub.nextbetter.net/files/info-milist-indonesia.txt
