At 21:47 10/05/2008, Muhammad Imaduddin wrote:
Yth. pak Zainal dan rekan2 semua,
Sedikit berbagi dasar hukum aturan main ketenagalistrikan di Indonesia,
<http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm>http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm
http://www.esdm.go.id/prokum/pp/2006/pp_26_2006.pdf
<http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf>http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2006/permen-esdm-02-2006.pdf
Intinya, menurut hirarki peraturan di Indonesia, dengan
dibatalkannya UU No 20/2002, maka UU No 15/1985 masih menjadi dasar
bagi semua aturan di bawahnya. Harga jual listrik dari masyarakat ke
PKUK (PLN) adalah sesuai dengan Permen ESDM 02/2006, termasuk
mengenai aturan harga jualnya adalah 0.8 x BPP jika masuk ke
tegangan menengah dan 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan
rendah. Mengenai BPP regional, itu ditetapkan oleh Menteri.
Mengenai alasannya, saya kira dibuat dengan asumsi bahwa jaringan
yang ada adalah jaringan yang terinterkoneksi. Implikasinya di titik
mana pun energi listrik masuk ke jaringan, maka akan mempunyai
kemungkinan untuk mengalir ke bagian mana pun dalam sistem
interkoneksi tersebut dengan dibatasi oleh kemampuan jaringan.
Artinya, karena ada kemungkinan bahwa energi yang dihasilkan akan
dialirkan melalui saluran transmisi ke daerah lain, maka arti
tegangan menjadi penting disini. Seperti yang kita ketahui rugi2
listrik berbanding terbalik dengan tegangan, atau semakin tinggi
tegangan maka rugi2 akan lebih kecil untuk sejumlah energi yang sama
yang disalurkan.
Ada pun argumen bahwa pembangkit listrik yang dekat dengan beban
bisa dihargai lebih mahal sesuai hukum pasar, memang benar untuk
pasar listrik yang sudah dideregulasi (seperti yang dimaui oleh UU
No 20/2002 yang batal). Namun sayangnya, pasar listrik kita memang
masih regulated, jadi mau ngga mau, harga jual/beli listrik masih
harus mengikuti regulasi.
Mas Imaduddin dan Rekans,
Mestinya ditambahin, harga 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan
rendah apabila didaerah tersebut ada jaringan 20 KV, tetapi apabila
didaerah tersebut tidak ada jaringan 20 KV PLN, harganya tetap 0,8 x
BPP provinsi karena beban desa setempat dekat dengan Pembangkit
listriknya sehingga rugi rugi listrik dibawah 10% :-)
Mengenai subsidi energi, dalam RAPBN-P 2008 direncanakan,
<http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf>http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/08-02-26,%2005%20Bab%20III.pdf
APBN %thd
PDB RAPBN-P % thd PDB % thd APBN
Subsidi Energi 75.590,
6 1,8 161.192,3 3,8
213,2
1) Subsidi
BBM 45.807,4 1,1
106.194,8 2
,5 231,8
2) Subsidi
Listrik 29.783,3 0,7
54.997,5 1,3
184,7
Logikanya, daripada uang negara keluar untuk membiayai subsidi,
memang lebih baik dipakai untuk membeli sumber listrik terbarukan
dengan harga yang menarik. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan
penyedia energi listrik terbarukan.
Masih belum ada angkanya :
a. Subsidi Rp. 54.997,5 Milyard berasal dari berapa KWH x berapa
nilai subsidi dalam rupiah per KWH ?
b. Total KWH yang disubsidi apakah merupakan total KWH yang dijual
PLN diseluruh Indonesia ? atau hanya total KWH yang dijual oleh PLN
kepada Golongan = < 440 VA ?
c. Berapa nilai jual PLN per KWH yang seharusnya jika tidak ada subsidi ?
d. Berapa harga masing masing solar dan premium jika tidak disubsidi
per liternya ? harga ini yang akan digunakan untuk swasta menjual
harga BBN sebagai substitusi import?
e. Mengapa Pemerintah tidak menjual minyak mentah untuk ekspor dalam
valuta Euro ? sedangkan import tetap dalam USD sehingga ada potensi
tambahan pemasukan dari
trend kenaikan nilai Euro terhadap USD ?
f. Dengan Pemerintah/Pertamina menjual minyak mentahnya dalam Euro,
maka akan merangsang swasta untuk ikut diversifikasi depositnya dalam
Euro sehingga permintaan USD
menurun yang sebagai effeknya rupiah akan mengalami
apresiasi/naik kursnya terhadap USD sehingga terhadap rupiah harga
import minyak akan menurun, begitu juga subsidi
Pemerintah akan makin berkurang disamping harga harga komoditi
international seperti CPO dan sebagainya akan lebih murah yang akan
menurunkan juga harga minyak goreng
dan sebagainya. :-)
Salam,
Zaenal
Cuma mungkin pemerintah (yang membuat aturan harga jual listrik
adalah pemerintah) belum berpikir sejauh itu, karena masih
direpotkan dengan banyak hal, seperti gonjang-ganjing keputusan
menaikkan harga BBM.
Salam,
M. Imaduddin
On 5/10/08, Achmad Zaenal Abidin
<<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> At 10:07 10/05/2008, witarto wrote:
>
> witarto adi <[EMAIL PROTECTED]> writes:
>
> > On Thu, May 8, 2008 at 11:16 PM, Achmad Zaenal Abidin
> > <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Tolong ada bisa kasih pencerahan berapa total subsidi Pemerintah
kepada PLN untuk listrik ?
> Bagaimana cara perhitungannya ?
>
> Dicontohkan, produk listrik dari pembangkit listrik mikrohidro yang
> dikelola masyarakat di Jawa Barat dijual ke PLN dengan harga Rp 432 per
> kilowatt (kW).
> Harga jual Rp. 432/KWH tersebut adalah hasil negosiasi antara PLN
dengan Pembangkit Mikrohidro atau ada peraturan/perundangan yang
digunakan sebagai dasar menentukan tarif harga jual energi
alternatif kepada PLN ?
>
>
>
> Harga itu amat murah jika dibandingkan dengan penjualan listrik tersebut
> oleh PLN kepada konsumen di tingkat rumah tangga, yaitu Rp 650
per kilowatt.
> "Listrik untuk konsumen dari PLN itu pun masih disubsidi pemerintah," kata
> Irhan.
> Mengapa PLN tidak menggunakan pedoman harga beli energi adalah
80% harga jual energi PLN kepada masyarakat lokal ? yang tergantung
daerahnya ? yang berarti PLN amboil margin 20% ?
>
>
> Mengapa dibedakan antara jaringan 20 KV dan dibawah 20 KV ?
padahal seharusnya PLN lebih untung tanpa jaringan 20 KV karena
konsumen lebih dekat dengan pembangkit listriknya ? sehingga
seharusnya PLN beli justru diatas 80% harga jualnya kepada
masyarakat karena ongkos distribusinya lebih murah ?
>
> Salam,
> Zaenal
>