At 21:47 10/05/2008, Muhammad Imaduddin wrote:

Yth. pak Zainal dan rekan2 semua,

Sedikit berbagi dasar hukum aturan main ketenagalistrikan di Indonesia,

<http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm>http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm
http://www.esdm.go.id/prokum/pp/2006/pp_26_2006.pdf
<http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf>http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2006/permen-esdm-02-2006.pdf

Intinya, menurut hirarki peraturan di Indonesia, dengan dibatalkannya UU No 20/2002, maka UU No 15/1985 masih menjadi dasar bagi semua aturan di bawahnya. Harga jual listrik dari masyarakat ke PKUK (PLN) adalah sesuai dengan Permen ESDM 02/2006, termasuk mengenai aturan harga jualnya adalah 0.8 x BPP jika masuk ke tegangan menengah dan 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan rendah. Mengenai BPP regional, itu ditetapkan oleh Menteri.

Mengenai alasannya, saya kira dibuat dengan asumsi bahwa jaringan yang ada adalah jaringan yang terinterkoneksi. Implikasinya di titik mana pun energi listrik masuk ke jaringan, maka akan mempunyai kemungkinan untuk mengalir ke bagian mana pun dalam sistem interkoneksi tersebut dengan dibatasi oleh kemampuan jaringan. Artinya, karena ada kemungkinan bahwa energi yang dihasilkan akan dialirkan melalui saluran transmisi ke daerah lain, maka arti tegangan menjadi penting disini. Seperti yang kita ketahui rugi2 listrik berbanding terbalik dengan tegangan, atau semakin tinggi tegangan maka rugi2 akan lebih kecil untuk sejumlah energi yang sama yang disalurkan.

Ada pun argumen bahwa pembangkit listrik yang dekat dengan beban bisa dihargai lebih mahal sesuai hukum pasar, memang benar untuk pasar listrik yang sudah dideregulasi (seperti yang dimaui oleh UU No 20/2002 yang batal). Namun sayangnya, pasar listrik kita memang masih regulated, jadi mau ngga mau, harga jual/beli listrik masih harus mengikuti regulasi.

Mas Imaduddin dan Rekans,

Mestinya ditambahin, harga 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan rendah apabila didaerah tersebut ada jaringan 20 KV, tetapi apabila didaerah tersebut tidak ada jaringan 20 KV PLN, harganya tetap 0,8 x BPP provinsi karena beban desa setempat dekat dengan Pembangkit listriknya sehingga rugi rugi listrik dibawah 10% :-)


Mengenai subsidi energi, dalam RAPBN-P 2008 direncanakan,
<http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf>http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/08-02-26,%2005%20Bab%20III.pdf

APBN %thd PDB RAPBN-P % thd PDB % thd APBN

Subsidi Energi 75.590, 6 1,8 161.192,3 3,8 213,2

1) Subsidi BBM 45.807,4 1,1 106.194,8 2 ,5 231,8

2) Subsidi Listrik 29.783,3 0,7 54.997,5 1,3 184,7 Logikanya, daripada uang negara keluar untuk membiayai subsidi, memang lebih baik dipakai untuk membeli sumber listrik terbarukan dengan harga yang menarik. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan penyedia energi listrik terbarukan.

Masih belum ada angkanya :

a. Subsidi Rp. 54.997,5 Milyard berasal dari berapa KWH x berapa nilai subsidi dalam rupiah per KWH ? b. Total KWH yang disubsidi apakah merupakan total KWH yang dijual PLN diseluruh Indonesia ? atau hanya total KWH yang dijual oleh PLN kepada Golongan = < 440 VA ?
c. Berapa nilai jual PLN per KWH yang seharusnya jika tidak ada subsidi ?
d. Berapa harga masing masing solar dan premium jika tidak disubsidi per liternya ? harga ini yang akan digunakan untuk swasta menjual harga BBN sebagai substitusi import? e. Mengapa Pemerintah tidak menjual minyak mentah untuk ekspor dalam valuta Euro ? sedangkan import tetap dalam USD sehingga ada potensi tambahan pemasukan dari
    trend kenaikan nilai Euro terhadap USD ?
f. Dengan Pemerintah/Pertamina menjual minyak mentahnya dalam Euro, maka akan merangsang swasta untuk ikut diversifikasi depositnya dalam Euro sehingga permintaan USD menurun yang sebagai effeknya rupiah akan mengalami apresiasi/naik kursnya terhadap USD sehingga terhadap rupiah harga import minyak akan menurun, begitu juga subsidi Pemerintah akan makin berkurang disamping harga harga komoditi international seperti CPO dan sebagainya akan lebih murah yang akan menurunkan juga harga minyak goreng
    dan sebagainya. :-)

Salam,
Zaenal

Cuma mungkin pemerintah (yang membuat aturan harga jual listrik adalah pemerintah) belum berpikir sejauh itu, karena masih direpotkan dengan banyak hal, seperti gonjang-ganjing keputusan menaikkan harga BBM.

Salam,

M. Imaduddin


On 5/10/08, Achmad Zaenal Abidin <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> At 10:07 10/05/2008, witarto wrote:
>
> witarto adi <[EMAIL PROTECTED]> writes:
>
> > On Thu, May 8, 2008 at 11:16 PM, Achmad Zaenal Abidin
> > <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tolong ada bisa kasih pencerahan berapa total subsidi Pemerintah kepada PLN untuk listrik ?
> Bagaimana cara perhitungannya ?
>
> Dicontohkan, produk listrik dari pembangkit listrik mikrohidro yang
> dikelola masyarakat di Jawa Barat dijual ke PLN dengan harga Rp 432 per
> kilowatt (kW).
> Harga jual Rp. 432/KWH tersebut adalah hasil negosiasi antara PLN dengan Pembangkit Mikrohidro atau ada peraturan/perundangan yang digunakan sebagai dasar menentukan tarif harga jual energi alternatif kepada PLN ?
>
>
>
> Harga itu amat murah jika dibandingkan dengan penjualan listrik tersebut
> oleh PLN kepada konsumen di tingkat rumah tangga, yaitu Rp 650 per kilowatt.
> "Listrik untuk konsumen dari PLN itu pun masih disubsidi pemerintah," kata
> Irhan.

> Mengapa PLN tidak menggunakan pedoman harga beli energi adalah 80% harga jual energi PLN kepada masyarakat lokal ? yang tergantung daerahnya ? yang berarti PLN amboil margin 20% ?
>
>
> Mengapa dibedakan antara jaringan 20 KV dan dibawah 20 KV ? padahal seharusnya PLN lebih untung tanpa jaringan 20 KV karena konsumen lebih dekat dengan pembangkit listriknya ? sehingga seharusnya PLN beli justru diatas 80% harga jualnya kepada masyarakat karena ongkos distribusinya lebih murah ?
>
> Salam,
> Zaenal
>

Kirim email ke