Wahhhhh,.. ada baiknya kita berpikir dimulai dari akhir nih,...

Berapa sih sebenarnya harga semua komoditi yang ada di Indonesia,.. bila "TIDAK 
ADA SUBSIDI PEMERINTAH".

Selanjutnya ,...Bagaimana regulasi yang harus dibuat untuk keperluan rakyat 
dengan daya beli yang ada.. jangan sampai  setiap  investastor  asing  dengan 
investasi sebesar  US$ 1,.. mengambil keuntungan US $5,.

akhirnya ,... rakyat harus selalu disubsidi terus,....(alasan) ......tapi 
sebenarnya investor asing mengambil keuntungan besar terus,..

Salam,.










________________________________
Dari: CHPStar <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Cc: [email protected]; [email protected]
Terkirim: Kam, 18 Februari, 2010 00:52:24
Judul: [indonesia] ATAU KOPERASI KONSUMEN BESAR !!


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara tengah mengkaji kemungkinan 
melanjutkan usaha penghematan pemakaian listrik lewat penerapan tarif listrik 
sesuai harga keekonomian atau tidak tersubsidi. Hal ini akan menghemat subsidi 
listrik hingga mencapai Rp 2,8 triliun setiap tahun.  
Dengan mekanisme itu, subsidi listrik bisa dihemat sekitar Rp 2,8 triliun 
setahun.
-- Murtaqi Syamsudin
Agar dapat merealisasikan rencana itu, PLN pada Rabu (17/2) melaporkan dan 
berkonsultasi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang 
pelaksanaannya, di Gedung DPR RI, Jakarta. Hal ini dilakukan karena PLN menilai 
amat penting adanya dukungan dari Komisi VII DPR RI sebagai konsekuensi tata 
kelola usaha yang baik.
Meski diminta menunda penerapan mekanisme baru tarif listrik oleh Kementerian 
Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN 
Murtaqi Syamsudin menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menghentikan 
sementara penerapan mekanisme baru tarif listrik itu karena prosedur yang ada. 
"Dengan mekanisme itu, subsidi listrik bisa dihemat sekitar Rp 2,8 triliun 
setahun," ujarnya.
Menurut Murtaqi, PLN mengenakan tarif keekonomian bagi pelanggan tertentu 
seperti tersebut pada Undang Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010. 
Intinya, pelanggan rumah tangga, bisnis dan publik dengan daya tersambung 6.600 
VA ke atas yang memakai listrik per bulan melebihi 50 persen dari konsumsi 
rata-rata nasional tahun 2009, maka kelebihan pemakaian itu dikenakan tarif 
keekonomian.
Sebelum menerapkan, PLN mengajukan usulan kepada pemerintah melalui Direktorat 
Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada 4 Desember 2009. Dirjen Listrik 
dan Pemanfaatan Energi melalui surat tanggal 31 Desember 2009 menyetujui 
pemberlakuan kebijakan itu mulai pemakain listrik Januari sampai Desember 2010.
Dari jumlah 39,87 juta pelanggan PLN seluruh Indonesia, yang terkena kebijakan 
penerapan tarif listrik sesuai harga keekonomian bagi pelanggan yang memakai 
listrik per bulan melebihi 50 persen dari konsumsi rata-rata nasional tahun 
2009 yaitu 370.722 pelanggan.
Tagihan listrik pelanggan 6.600 VA rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 4 juta 
per bulan. Pelanggan 10.000 VA rata-rata tagihan per bulannya mencapai Rp 14 
juta, bahkan tagihan pelanggan di atas 41.000 VA mencapai Rp 25 juta per bulan. 
Dalam angka rata-rata tagihan itu, masih mengandung subsidi cukup besar yakni 
80 persen dari konsumsi rata-rata nasional.
http://icaexpo.coop 



      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke