majalah GATRA.(MBM GATRA No. 29 TAHUN XVI, 27 Mei – 2 Juni 2010)
 
Surat Terbuka Untuk Menkeu Baru
Revrisond Baswir
Deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Tantangan  utama seorang menteri keuangan di Indonesia berpangkal pada 
persoalan utang luar negeri. Sebagaimana dikemukakan  Sritua Arief  (almarhum), 
sejak terjadinya selisih transfer negatif dalam transaksi utang luar negeri 
pemerintah pada 1984, perekonomian Indonesia praktis terjerumus ke dalam 
perangkap paradoks Fisher. Dalam situasi seperti itu, semakin besar cicilan 
pokok dan bunga utang yang dibayar pemerintah, semakin besar jumlah utang luar 
negeri yang dipikulnya.
Implikasinya, krisis fiskal cenderung menjadi persoalan akut bagi perekonomian 
Indonesia. Bahkan, karena penarikan utang luar negeri lebih banyak didorong 
oleh kebutuhan untuk membayar cicilan pokok dan bunga yang jatuh tempo, maka 
sesuai permintaan IMF dan Bank Dunia, seorang menteri keuangan cenderung 
menjadi agen dalam pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal di Indonesia.
Simak misalnya transaksi utang luar negeri pemerintah pada 2009 berikut. Jumlah 
utang luar negeri pemerintah pada awal 2009 mencapai 86,60 milyar dollar AS. 
Pada 2009  pemerintah menarik utang luar negeri 4,92 milyar dollar AS serta 
membayar cicilan pokok dan bunga 5,81 milyar dollar AS, atau mengalami selisih 
transfer negatif sebesar 0,89 milyar dollar AS. Meskipun demikian, jumlah 
kumulatif utang luar negeri pemerintah pada akhir 2009 justru membengkak 
menjadi 99,27 milyar dollar AS atau setara dengan  Rp936  trilyun. Padahal, 
pada saat yang sama pemerintah juga memikul utang dalam negeri sebesar Rp979 
trilyun.
Dengan beban utang dalam dan luar negeri sebesar Rp1.915 trilyun tersebut, 
dapat dibayangkan betapa sangat beratnya tugas seorang menteri keuangan di 
Indonesia. Dengan mengatakan itu,tentu tidak berarti tidak ada jalan keluar. 
Alih-alih melanjutkan kebiasaan berutang, atau menggeser  beban tersebut kepada 
rakyat banyak, beberapa tindakan berikut patut dipertimbangkan.
Pertama, terkait jumlah utang, sudah lama disuarakan agar pemerintah berusaha 
mengurangi utang dengan melakukan beberapa tindakan berikut: (a) memperjuangkan 
penghapusan sebagian utang luar negeri yang terindikasi sebagai utang najis 
atau utang kriminal; (b) mengupayakan pengurangan utang melalui mekanisme debt 
swap; dan (c) mengupayakan moratorium pembayaran cicilan pokok dan bunga utang 
tanpa dibebani bunga.
Kedua, terkait manajemen anggaran, beberapa tindakan yang dapat dilakukan 
pemerintah pada sisi pendapatan adalah: (a) mengefektifkan penerimaan pajak; 
(b) merenegosiasikan kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan Indonesia; dan 
(c) menggenjot kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan pada sisi 
belanja adalah: (a) mengurangi pemborosan dengan cara merampingkan birokrasi 
dan memangkas berbagai kegiatan yang tidak relevan; (b) memerangi penyelewengan 
belanja negara secara radikal; dan (c) merestrukturisasi belanja negara untuk 
mewujudkan anggaran berimbang, meningkatkan belanja modal, dan menanggulangi 
kemiskinan.
Daftar tindakan yang dapat dilakukan  untuk membebaskan Indonesia dari 
perangkap paradoks Fisher masih bisa ditambah. Namun sebagaimana berlangsung 
selama ini, memperjuangkan terlaksananya daftar panjang tersebut sama sulitnya 
dengan memperjuangkan terpilihnya seorang menteri keuangan yang tepat untuk 
mengemban tugas itu. Artinya, secara keseluruhan, agenda pembebasan Indonesia 
dari perangkap paradoks Fisher tidak hanya sangat komplek dan membutuhkan 
keberanian. Pelaksanaan sebagian  besar agenda tersebut sangat tergantung pada 
komitmen dan dukungan Kepala Negara.
Sebab itu, jika disimak berdasarkan latar belakang Agus Martowardoyo sebagai 
mantan direktur utama Bank Mandiri, satu-satunya nilai plus yang dimilikinya 
terletak pada peluang untuk turut mendorong peningkatan kinerja BUMN. Terkait 
efektifitas pemungutan pajak, kendala utama terletak pada sangat kuatnya 
oligarki politik di Indonesia. Wajib pajak yang perlu dikejar seringkali 
merupakan para pihak yang berada dalam lingkar kekuasaan.  Sehingga, 
peningkatan efektifitas pemungutan pajak seringkali berakhir di kotak suara 
atau di bawah meja.
Peluang Agus untuk turut mendorong peningkatan kinerja BUMN pun bukan tanpa 
masalah. Sebagai mantan bankir, ia bisa saja lebih condong pada pelaksanaan 
privatisasi. Desakan Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan kepemilikan 
tunggal, misalnya, membuka peluang itu bagi Agus. Sebaliknya, sebagai mantan 
direktur utama Bank Mandiri, walaupun kinerjanya selama ini dinilai cukup 
bagus, tentu tidak mudah bagi Agus  untuk keluar dari pakem yang telah 
dilembagakannya. Padahal, jika ingin melakukan terobosan, tindakan bunuh diri 
sejarah itu tidak mungkin dielakkan. Wallahua’lam bissawab.

Kirim email ke