majalah GATRA.(MBM GATRA No. 29 TAHUN XVI, 27 Mei – 2 Juni 2010)
Surat Terbuka Untuk Menkeu Baru
Revrisond Baswir
Deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Tantangan utama seorang menteri keuangan di Indonesia berpangkal pada
persoalan utang luar negeri. Sebagaimana dikemukakan Sritua Arief (almarhum),
sejak terjadinya selisih transfer negatif dalam transaksi utang luar negeri
pemerintah pada 1984, perekonomian Indonesia praktis terjerumus ke dalam
perangkap paradoks Fisher. Dalam situasi seperti itu, semakin besar cicilan
pokok dan bunga utang yang dibayar pemerintah, semakin besar jumlah utang luar
negeri yang dipikulnya.
Implikasinya, krisis fiskal cenderung menjadi persoalan akut bagi perekonomian
Indonesia. Bahkan, karena penarikan utang luar negeri lebih banyak didorong
oleh kebutuhan untuk membayar cicilan pokok dan bunga yang jatuh tempo, maka
sesuai permintaan IMF dan Bank Dunia, seorang menteri keuangan cenderung
menjadi agen dalam pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal di Indonesia.
Simak misalnya transaksi utang luar negeri pemerintah pada 2009 berikut. Jumlah
utang luar negeri pemerintah pada awal 2009 mencapai 86,60 milyar dollar AS.
Pada 2009 pemerintah menarik utang luar negeri 4,92 milyar dollar AS serta
membayar cicilan pokok dan bunga 5,81 milyar dollar AS, atau mengalami selisih
transfer negatif sebesar 0,89 milyar dollar AS. Meskipun demikian, jumlah
kumulatif utang luar negeri pemerintah pada akhir 2009 justru membengkak
menjadi 99,27 milyar dollar AS atau setara dengan Rp936 trilyun. Padahal,
pada saat yang sama pemerintah juga memikul utang dalam negeri sebesar Rp979
trilyun.
Dengan beban utang dalam dan luar negeri sebesar Rp1.915 trilyun tersebut,
dapat dibayangkan betapa sangat beratnya tugas seorang menteri keuangan di
Indonesia. Dengan mengatakan itu,tentu tidak berarti tidak ada jalan keluar.
Alih-alih melanjutkan kebiasaan berutang, atau menggeser beban tersebut kepada
rakyat banyak, beberapa tindakan berikut patut dipertimbangkan.
Pertama, terkait jumlah utang, sudah lama disuarakan agar pemerintah berusaha
mengurangi utang dengan melakukan beberapa tindakan berikut: (a) memperjuangkan
penghapusan sebagian utang luar negeri yang terindikasi sebagai utang najis
atau utang kriminal; (b) mengupayakan pengurangan utang melalui mekanisme debt
swap; dan (c) mengupayakan moratorium pembayaran cicilan pokok dan bunga utang
tanpa dibebani bunga.
Kedua, terkait manajemen anggaran, beberapa tindakan yang dapat dilakukan
pemerintah pada sisi pendapatan adalah: (a) mengefektifkan penerimaan pajak;
(b) merenegosiasikan kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan Indonesia; dan
(c) menggenjot kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan pada sisi
belanja adalah: (a) mengurangi pemborosan dengan cara merampingkan birokrasi
dan memangkas berbagai kegiatan yang tidak relevan; (b) memerangi penyelewengan
belanja negara secara radikal; dan (c) merestrukturisasi belanja negara untuk
mewujudkan anggaran berimbang, meningkatkan belanja modal, dan menanggulangi
kemiskinan.
Daftar tindakan yang dapat dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari
perangkap paradoks Fisher masih bisa ditambah. Namun sebagaimana berlangsung
selama ini, memperjuangkan terlaksananya daftar panjang tersebut sama sulitnya
dengan memperjuangkan terpilihnya seorang menteri keuangan yang tepat untuk
mengemban tugas itu. Artinya, secara keseluruhan, agenda pembebasan Indonesia
dari perangkap paradoks Fisher tidak hanya sangat komplek dan membutuhkan
keberanian. Pelaksanaan sebagian besar agenda tersebut sangat tergantung pada
komitmen dan dukungan Kepala Negara.
Sebab itu, jika disimak berdasarkan latar belakang Agus Martowardoyo sebagai
mantan direktur utama Bank Mandiri, satu-satunya nilai plus yang dimilikinya
terletak pada peluang untuk turut mendorong peningkatan kinerja BUMN. Terkait
efektifitas pemungutan pajak, kendala utama terletak pada sangat kuatnya
oligarki politik di Indonesia. Wajib pajak yang perlu dikejar seringkali
merupakan para pihak yang berada dalam lingkar kekuasaan. Sehingga,
peningkatan efektifitas pemungutan pajak seringkali berakhir di kotak suara
atau di bawah meja.
Peluang Agus untuk turut mendorong peningkatan kinerja BUMN pun bukan tanpa
masalah. Sebagai mantan bankir, ia bisa saja lebih condong pada pelaksanaan
privatisasi. Desakan Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan kepemilikan
tunggal, misalnya, membuka peluang itu bagi Agus. Sebaliknya, sebagai mantan
direktur utama Bank Mandiri, walaupun kinerjanya selama ini dinilai cukup
bagus, tentu tidak mudah bagi Agus untuk keluar dari pakem yang telah
dilembagakannya. Padahal, jika ingin melakukan terobosan, tindakan bunuh diri
sejarah itu tidak mungkin dielakkan. Wallahua’lam bissawab.