http://kws.kpk.go.id/

Ternyata KPK hanya menangani kasus korupsi yg nilainya paling sedikit
1M. Kalau kurang gimana yah? Atau nilai ini khusus bagi pengaduan dari
masyarakat saja?

kriteria Pengaduan

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

        1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
        2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
        3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan
rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.


--
Ezda
=> S2D4 the World

"If the most abundant of benefits reach you, then do not drive them
away by your lack of gratitude." ~ Imam Ali (a)

--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke